Breaking News
light_mode
Sabtu, 12 September 2026
Beranda » Terkini » Sidang Komisi Informasi Jatim! Diskominfo Jatim Tak Siap Hadapi Sengketa Dugaan Penyimpangan Anggaran, PKN Kecewa Berat

Sidang Komisi Informasi Jatim! Diskominfo Jatim Tak Siap Hadapi Sengketa Dugaan Penyimpangan Anggaran, PKN Kecewa Berat

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ruang.co.id – Sidang permohonan keterbukaan informasi publik terkait dugaan penyimpangan dana anggaran pengadaan barang dan jasa, serta laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada tahun 2021, digelar di ruang sidang Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim, Selasa (4/3). Sidang ini dihadiri oleh pemohon dari lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan termohon dari Diskominfo Jatim.

Namun, sidang yang seharusnya menjadi momen penting untuk mengungkap fakta justru berjalan tidak lancar. Pihak Diskominfo Jatim mengaku tidak siap menghadapi sidang karena tidak membawa dokumen yang diminta. Hal ini membuat PKN, sebagai pemohon, merasa kecewa berat.

Dalam sidang yang dipimpin oleh M. Sholahuddin, S.Si., M.PSDM, Edi Purwanto, S.Psi., M.Si., dan Yunus Mansyur Yasin, S.Pd., pihak PKN mengungkapkan kekecewaannya. Mayjen TNI (purn) Patar Sihotang, SH.,MH., Ketua Umum PKN Pusat, menyatakan bahwa pihak Diskominfo Jatim tidak serius menghadapi sidang.

“Kami sangat kecewa. Pihak termohon menghadirkan orang-orang yang mengaku tidak memiliki surat kuasa dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim. Ini adalah institusi negara, bukan main-main,” tegas Patar.

Patar juga menambahkan bahwa PKN telah datang dari berbagai daerah, seperti Jakarta, Sumenep, Sampang, Bangkalan, Surabaya, dan Sidoarjo, hanya untuk menemui kenyataan bahwa pihak Diskominfo Jatim tidak membawa dokumen yang diperlukan.

Di sisi lain, Masrul Ali Nuri dari Biro Hukum Pemprovinsi Jatim dan Ayu Saulina dari Humas Diskominfo Jatim menjelaskan bahwa mereka hadir hanya berdasarkan surat tugas sementara. Menurut mereka, surat kuasa resmi masih dalam proses di Biro Hukum Pemprovinsi Jatim.

“Kami hadir untuk menjalankan surat tugas dari pimpinan. Surat kuasa masih berproses dan perlu koordinasi dengan BPID (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan Sekda,” jelas Masrul Ali.

Baca Juga  Jadwal Buka Puasa 5 Maret 2025 di Surabaya: Lengkap dengan Doa, Tips Sehat, dan Panduan Ibadah

Dengan ketidaksiapan ini, pihak Diskominfo Jatim tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang diminta oleh PKN. Akibatnya, majelis hakim memutuskan untuk menjadwal ulang sidang pemeriksaan dan pembuktian kedua.

PKN mengajukan permohonan sidang ini karena merasa permintaan informasi mereka tidak diindahkan oleh Diskominfo Jatim. Padahal, permintaan tersebut seharusnya dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Patar menjelaskan bahwa temuan dugaan penyimpangan dana anggaran pengadaan barang dan jasa, serta laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas Diskominfo Jatim pada tahun sebelum 2021, sempat ditanggapi oleh Pemprovinsi Jatim. Namun, informasi yang diberikan dinilai masih bersifat normatif.

“Yang kami minta adalah dokumen kontrak dan dokumen perjalanan dinas. Tapi tidak pernah diberikan dengan alasan itu adalah rahasia negara,” ungkap Patar.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk menjamin hak warga negara dalam memperoleh informasi yang akurat dan tepat waktu. Selain itu, UU ini juga mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Dalam konteks yang lebih luas, keterbukaan informasi publik menjadi kunci penting dalam meningkatkan akuntabilitas pemerintah. Semua pihak, termasuk lembaga pemerintah, memiliki kewajiban untuk memberikan akses informasi yang jelas dan terbuka kepada masyarakat.

Dengan adanya sidang ini, diharapkan proses pengungkapan informasi terkait dugaan penyimpangan anggaran di Diskominfo Jatim dapat berjalan dengan lancar dan transparan. Semua pihak, terutama lembaga pemerintah, harus memahami betapa pentingnya keterbukaan informasi publik dalam membangun kepercayaan masyarakat.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tarif Parkir Progresif RSUD

    Hearing DPRD Sidoarjo: Warga Protes Perda Tarif Retribusi Parkir Progresif RSUD

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Sigit Imam Basuki, dengan julukan “Tukang Lapor”, memprotes tarif parkir progresif RSUD RT. Notopuro, dengan melaporkan kepada DPRD, membebani keluarga pasien, mendorong evaluasi Perda. Sementara anggota DPRD H. Usman mengusulkan perluasan Puskesmas Urang Agung di Sidoarjo. Dinamika polemik pelayanan publik tentang retribusi parkir progresif di Kabupaten Sidoarjo, kembali mengemuka dalam forum dengar […]

  • PPDB Surabaya 2024

    Dispendik Validasi Data Kependudukan CPDB, KK Titipan Tak Berlaku

    • calendar_month Sabtu, 18 Mei 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya memastikan tidak ada pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025, menggunakan Kartu Keluarga (KK) titipan. Sebab, selain tahapan PPDB melalui online, sistem juga melakukan validasi data kependudukan Calon Peserta Didik Baru (CPDB). Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Yusuf Masruh mengatakan, bahwa sistem pendaftaran PPDB terprogram […]

  • Manfaat buah alpukat

    Tak Perlu Skincare, ini 10 Manfaat Alpukat Untuk Kecantikan Wajah

    • calendar_month Minggu, 9 Jun 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Alpukat bukan hanya lezat untuk dimakan, tetapi juga menyediakan berbagai manfaat kesehatan dan kecantikan yang luar biasa untuk wajah. Disini, ita akan menjelajahi 10 manfaat menakjubkan dari buah alpukat yang mungkin belum kamu ketahui. Manfaat Buah Alpukat 1. Kaya akan Nutrisi. Alpukat mengandung banyak nutrisi penting seperti vitamin K, vitamin E, vitamin […]

  • Putusan hakim Terdakwa Ponpes

    Putusan Tipikor Surabaya 1 Tahun Dinilai Adil, Gus Rosyid Pengasuh Ponpes di Gresik Jalani Tahanan Rumah  

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Poin Utama : Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Ponpes Ushulul Hikmah divonis hukuman penjara, namun hakim menegaskan vonis itu sebagai edukasi hukum, bukan karena terbukti korupsi. Majelis hakim menyatakan pasal tindak pidana korupsi tidak terbukti karena dana hibah tetap digunakan untuk pengembangan ponpes, bukan kepentingan pribadi. Kesalahan alokasi dana terjadi akibat ketidaktahuan hukum […]

  • Cagar Watch Jam tangan dari daur ulang plastik

    Cagar Watch, Jam Tangan Kekinian dari Daur Ulang Sampah Plastik

    • calendar_month Jumat, 15 Nov 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) kembali menunjukkan inovasi kreatif dalam mendukung pelestarian lingkungan. Melalui tim Cagar ITS, mereka menciptakan Cagar Watch, jam tangan kekinian berbahan dasar plastik hasil daur ulang. Inovasi ini menjadi langkah konkret untuk mengurangi sampah plastik yang terus menumpuk, khususnya di perkotaan seperti Surabaya. Ketua tim, Senja Alfakori, […]

  • Nasi Padang

    Nasi Padang Mana yang Paling Legendaris? Ini Dia Jawabannya!

    • calendar_month Rabu, 31 Jul 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Kamu salah satu pecinta nasi Padang? Atau penasaran belum pernah mencoba nasi Padang? Mari kita bahas tentang kelezatan nasi padang yang sudah mendunia serta rumah makan yang terkenal di Indonesia! Nasi padang memang memiliki tempat spesial di hati banyak orang, baik di dalam maupun di luar negeri. Setiap rumah makan nasi padang […]

expand_less