Sidoarjo, Ruang.co.id – Sigit Imam Basuki, dengan julukan “Tukang Lapor”, memprotes tarif parkir progresif RSUD RT. Notopuro, dengan melaporkan kepada DPRD, membebani keluarga pasien, mendorong evaluasi Perda. Sementara anggota DPRD H. Usman mengusulkan perluasan Puskesmas Urang Agung di Sidoarjo.
Dinamika polemik pelayanan publik tentang retribusi parkir progresif di Kabupaten Sidoarjo, kembali mengemuka dalam forum dengar pendapat antara masyarakat sipil dan legislatif.
Dua isu krusial mencuat bersamaan, polemik tarif parkir progresif di RSUD Raden Tumenggung Notopuro, serta layanan lainnya terkait perluasan fasilitas Puskesmas Urang Agung.
Ketua Umum Java Corruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki, secara terbuka mengkritik kebijakan tarif parkir di RSUD milik pemerintah daerah tersebut. Ia menilai kebijakan progresif—atau progressive tariff (tarif bertingkat berdasarkan durasi waktu)—tidak mencerminkan prinsip pelayanan publik berbasis kemanusiaan.
“Rumah sakit itu tempat orang mencari kesembuhan, bukan ruang komersial. Tarif parkir progresif ini sangat membebani keluarga pasien,” kata Sigit dalam forum hearing pada Rabu (29/4/2026).
Ia mengungkapkan, tarif parkir meningkat signifikan hingga dua kali lipat setiap empat jam. Kondisi ini dinilai memperparah beban ekonomi warga, terutama bagi keluarga pasien rawat inap yang harus menunggu dalam waktu lama.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi melenceng dari semangat pelayanan publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Regulasi itu menegaskan bahwa penyelenggara layanan wajib mengutamakan kepentingan masyarakat, bukan keuntungan.
Sigit juga mendesak DPRD Sidoarjo, untuk melakukan inspeksi mendadak atau sidak (pemeriksaan langsung di lapangan), guna memastikan transparansi pengelolaan parkir.
Dia menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 sebagai dasar hukum yang perlu dikaji ulang. “Perda itu harus dievaluasi. Jangan sampai fasilitas publik berubah menjadi beban tambahan bagi warga,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Sidoarjo H. Usman menyatakan, pihak legislatif akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Ia menegaskan pentingnya keseimbangan antara regulasi dan dampak sosial yang ditimbulkan.
“Keluhan masyarakat harus menjadi perhatian serius. DPRD akan melihat kembali implementasi aturan agar tetap berpihak pada kepentingan publik,” kata Usman.
Di sisi lain, Usman juga mengangkat isu strategis lain terkait pelayanan kesehatan tingkat pertama. Ia mengusulkan perluasan Puskesmas Urang Agung sebagai respons atas meningkatnya jumlah kunjungan pasien.
Menurutnya, kapasitas bangunan yang ada saat ini sudah tidak memadai. Kondisi tersebut berdampak pada antrean panjang dan keterbatasan layanan kesehatan.
“Perluasan ini penting agar pelayanan lebih optimal, nyaman, dan menjangkau lebih banyak masyarakat,” ujarnya.
Secara regulatif, penguatan fasilitas kesehatan primer juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menekankan akses layanan kesehatan yang merata dan berkualitas bagi seluruh warga.
Data dari Dinas Kesehatan daerah Sidoarjo, menunjukkan tren peningkatan kunjungan pasien ke fasilitas kesehatan tingkat pertama dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini memperkuat urgensi pengembangan infrastruktur kesehatan di tingkat puskesmas.
Dua isu tersebut memperlihatkan kontras dalam wajah pelayanan publik di Sidoarjo. Di satu sisi, kebijakan administratif seperti tarif parkir memicu keresahan warga. Di sisi lain, muncul upaya konkret dari legislatif untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dasar.
Bagi masyarakat yang aspirasinya dibawa melalui Sigit, harapannya sederhana namun mendasar: pelayanan publik yang manusiawi, terjangkau, dan berorientasi pada kebutuhan warga.
Pemerintah daerah Sidoarjo kini dihadapkan pada tantangan sensifitas nuraninya, untuk menjaga keseimbangan antara regulasi, pelayanan, dan keadilan sosial, ataukah lebih banyak mementingan lonjakan pesat kenaikan PAD dari retribusi parkir progresif.

