Ruang.co.id – Panitia khusus ( Pansus ) Laporan keterangan pertanggung jawaban ( LKPJ ) DPRD Jawa Timur menyoroti adanya kesenjangan antar daerah yang mencolok. Meskipun capaian ekonomi Jawa Timur tahun 2025 tumbuh positif di angka 5,33 persen dan melampaui rata-rata nasional. Hal ini dibeberkan ketua Pansus LKPJ Gubernur dalam rapat paripurna DPRD Jatim, (11/5). Selain laporan Pansus dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Jatim juga resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) menjadi Peraturan Daerah ( Perda ).
Pada sesi pertama rapat Paripurna tersebut, Pansus LKPJ memberikan catatan kritis terkait disparitas wilayah yang masih lebar.
Sehingga Pansus menyampaikan rekomendasi atas LKPJ Gubernur TA 2025, yang menyoroti adanya jurang pertumbuhan yang mencolok antar daerah.
Ketya Pansus LKPJ yang menjadi juru bicara langsung dalam paripurna tersebut mengungkapkan bahwa, pertumbuhan ekonomi yang tinggi belum dirasakan secara inklusif.
Ia mencontohkan Kabupaten Pacitan yang mampu tumbuh hingga 7,01 persen, sementara Kota Kediri hanya menyentuh angka 1,68 persen. Ketimpangan ini semakin terlihat pada angka kemiskinan di wilayah Madura, seperti Kabupaten Sampang yang masih mencatat persentase penduduk miskin sebesar 20,61 persen.
“Pertumbuhan yang tinggi secara agregat tersebut belum merata pada 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur,” ujar Khusnul Arif.
Selain masalah kesenjangan, Pansus memberikan rapor merah pada pengelolaan anggaran, terutama terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang mencapai Rp 3,383 triliun. Pansus menilai dana jumbo yang tidak terserap ini merupakan sinyal kurang matangnya perencanaan kegiatan di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini dianggap kontras dengan realita di lapangan, di mana sektor krusial seperti pendidikan dan infrastruktur jalan masih membutuhkan banyak intervensi.
Pansus secara tegas mengingatkan bahwa melimpahnya sisa anggaran bukan berarti sebuah prestasi efisiensi.
DPRD Jatim mendesak Pemerintah Provinsi untuk segera mengoptimalkan dana tersebut pada tahun berjalan guna mengakselerasi pembangunan di kantong-kantong kemiskinan dan meningkatkan layanan dasar masyarakat.
Sementara itu, pada seso berikutnya, DPRD Jatim resmi mengesahkan dua Raperda menjadi Perda. Keputusan ini menandai transformasi besar pada status hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) energi serta penguatan sektor ekonomi kreatif di Jatim. Wakil Ketua DPRD Jatim, Blegur Prijanggono, yang bertindak sebagai pemimpin sidang menyampaikan kesimpulan bahwa fraksi-fraksi di DPRD Jatim secara bulat menerima kedua regulasi strategis tersebut.
“Yang pertama, seluruh fraksi menerima dan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Yang kedua, hasil persetujuan tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan Keputusan DPRD Provinsi Jawa Timur,” ujar Blegur Prijanggono.
Sesuai prosedur administrasi, Sekretaris DPRD Jatim, Ali Kuncoro, membacakan secara berurutan dua Rancangan Keputusan DPRD Jatim sebagai landasan hukum penetapan Perda.
Pertama, yakni Keputusan DPRD Jatim Nomor 100.3.2/0/KPTS-DPRD/050/2026 tentang Penetapan Raperda Provinsi Jawa Timur tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Melalui penetapan ini, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) resmi bertransformasi menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.
Kedua, yakni Keputusan DPRD Jatim Nomor 100.3.2/0/KPTS-DPRD/050/2026 tentang Penetapan Raperda Provinsi Jawa Timur tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Petrogas Jatim Utama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Petrogas Jatim Utama. Keputusan ini meresmikan perubahan status PT PJU menjadi Perseroda guna mengoptimalkan tata kelola energi di Jatim.
Setelah draf disetujui secara bulat oleh seluruh anggota dewan dengan seruan “Setuju”, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan pendapat akhirnya. Khofifah menekankan bahwa perubahan bentuk hukum PT PJU merupakan fondasi penting bagi penguatan pengelolaan sektor migas, sumber daya mineral, hingga kepelabuhanan.
“Perubahan bentuk hukum ini bertujuan untuk menjamin efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan usaha, mewujudkan alih teknologi dan manajemen, serta meningkatkan pendapatan asli daerah Provinsi Jawa Timur,” tegas Khofifah.
Selain sektor energi, Khofifah menyebut perubahan nomenklatur dinas merupakan respons terhadap kebijakan nasional untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif. Di akhir sambutannya, ia mengapresiasi kerja sama antara legislatif dan eksekutif yang telah menuntaskan pembahasan kedua Raperda ini.
Rapat paripurna inipun diakhiri dengan prosesi penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Pimpinan DPRD Jatim dan Gubernur Jawa Timur. Selanjutnya, kedua Perda tersebut akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses fasilitasi sebelum resmi diundangkan.

