Sidoarjo, Ruang.co.id – Dugaan distribusi layanan internet RT/RW Net ilegal di Desa Wonoayu, Kecamatan Wonoayu, memicu perhatian pengawasan Komdigi, setelah ditemukan praktik penjualan ulang akses internet tanpa izin resmi kepada warga lingkungan setempat, Sabtu (17/05/2026).
Hasil laporan investigasi, tampak kabel-kabel internet menjuntai di gang sempit masuk permukiman Desa Wonoayu.
Menurut keterangan sejumlah warga setempat, jaringan kabel internet itu sudah sangat lama menjuntai tidak rapi, menghiasi pemandangan desanya.
“Kabel – kabel semrawut itu sudah lama terpasang, sudah bertahun – tahun, nggak rapi,” ujar warga yang menolak sebut nama, satu dari puluhan warga desa Wonoayu.
“Kata temanku yang kerja masang jaringan internet, kayaknya itu bukan milik provider resmi,” imbuhnya.
Ruang.co.id, hampir sebulan menelusuri permasalahan ini. Satu per satu jaringan internet dari sejumlah tiang untuk provider itu, hingga sampai di sebuah rumah di sebuah gang jalan dapat dimasuki kendaraan roda empat, di kawasan cukup padat pemukiman, tidak jauh dari jalan raya, sekitar 500 meter dari jalan raya Desa Wonoayu.
Sejumlah perangkat router dan switch tampak terpasang di beberapa rumah warga. Aktivitas distribusi jaringan berlangsung seperti layanan internet resmi. Namun, sebagian jaringan itu diduga tidak memiliki legalitas penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
Ruang.co.id mendatangi pemilik rumah itu, dan berbincang – bincang dengan sang pemilik rumah sekaligus mengaku pemilik jaringan diduga ilegal itu. Sebut saja S, pemilik jaringan itu, dengan dikawal dua orang yang katanya bodyguard-nya, jika ada yang bertanya soal bisnisnya.

RT/ RW.net, sang pemilik awalnya menyebut sebagai pekerja disuruh orang, terungkap jadi reseller hingga belakangan mengaku punya saham di bisnis itu dalam perbincangan wawancara yang hampir satu jam berlangsung.
Praktik RT/RW Net sebenarnya bukan hal baru. Model usaha ini berkembang di banyak daerah, terutama menyasar kawasan desa – desa yang jauh dari akses kota, karena dinilai murah dan mudah menjangkau kawasan padat penduduk.
Diketahui, RT/RW Net, merupakan sistem distribusi internet berbasis komunitas lingkungan. Istilah ini merujuk pada jaringan internet yang dibangun di tingkat Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Dalam praktik legal, pengelola RT/RW Net wajib mengantongi izin penyelenggaraan jasa distribusi telekomunikasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi.
Pantauan di lapangan menunjukkan, sebagian jaringan diduga beroperasi menggunakan akses internet rumah tangga biasa. Sambungan itu kemudian dibagi ulang kepada sejumlah pelanggan lain dengan sistem pembayaran bulanan.
Skema semacam itu masuk perhatian regulator. Sebab, distribusi ulang layanan internet tanpa izin resmi, dapat dikategorikan pelanggaran penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 11 Ayat (1) juncto Pasal 47 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Aturan tersebut menegaskan bahwa, setiap pihak yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta, lantaran merugikan negara.
Dalam regulasi telekomunikasi, izin operasional menjadi syarat utama. Negara mewajibkan setiap penyelenggara jasa telekomunikasi memenuhi aspek administrasi, teknis, keamanan jaringan, hingga kewajiban pembayaran pajak dan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi atau BHP Telekomunikasi.
BHP Telekomunikasi, merupakan kewajiban finansial operator kepada negara, atas penggunaan layanan dan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi. Kewajiban itu menjadi bagian dari penerimaan negara bukan pajak.
Sejumlah warga Desa Wonoayu mengaku memilih layanan RT/RW Net, karena biaya lebih murah dibanding operator besar. Sang pemilik bisnis jaringan meyebut, “sekitar 100 pelanggan di desa ini”, terlepas dia berbohong atau tidak, yang pasti dia tidak memberikan data pelanggannya yang sebenarnya.
Sebagian pelanggan, bahkan tidak mengetahui status legalitas jaringan yang mereka gunakan. “Yang penting internet jalan dan murah. Kami tidak tahu soal izinnya,” ujar seorang warga desa yang juga meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain persoalan izin distribusi jaringan, aspek keamanan data menjadi perhatian serius. Jaringan internet ilegal umumnya tidak memiliki standar perlindungan data pelanggan. Risiko kebocoran data pribadi dan lemahnya pengamanan jaringan menjadi ancaman nyata bagi pengguna.
Dalam dunia digital, perlindungan data atau data protection merupakan sistem pengamanan informasi pribadi pengguna, agar tidak disalahgunakan pihak lain. Sistem itu lazim diterapkan oleh operator resmi yang berada dalam pengawasan regulator.
Ahli hukum tentang telekomunikasi yang juga advokat senior, Achmad Shodiq menilai, praktik distribusi internet tanpa izin juga berpotensi merugikan negara. Sebab, terdapat kewajiban pajak dan kontribusi sektor telekomunikasi yang tidak terpenuhi, apabila layanan dijalankan secara informal.
“Distribusi ilegal juga memunculkan persaingan usaha tidak sehat. Operator resmi diwajibkan memenuhi regulasi ketat, sementara jaringan tidak berizin dapat beroperasi tanpa pengawasan standar layanan,” tandasnya.
Situasi itu memunculkan dilema di tengah masyarakat. Di satu sisi, kebutuhan internet murah terus meningkat. Di sisi lain, regulasi menuntut kepastian hukum dan perlindungan konsumen.
Hingga berita ini diturunkan, belum ditemukan tindakan penyitaan perangkat maupun penangkapan di wilayah Desa Wonoayu itu. Namun, aktivitas distribusi jaringan internet masih terus berlangsung.

