Komisi A DPRD Surabaya Mediasi Sengketa Tapal Batas RW di Bambe

polemik RW Bambe Gayungan
DPRD Surabaya turun tangan menengahi sengketa batas wilayah RW 6 dan RW 8 Bambe, Dukuh Menanggal. Komisi A temukan tidak ada dasar hukum yang mengatur tapal batas RW. (Ist)
Mascim
Mascim
Print PDF

Ruang.co.id – Komisi A DPRD Kota Surabaya mengambil langkah cepat meredam ketegangan antarwarga yang dipicu sengketa klaim batas wilayah di kawasan Bambe, Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan. Mediasi yang dipimpin langsung Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, pada Selasa (19/5/2026) itu mempertemukan pihak kelurahan, kecamatan, serta perwakilan RW 6 dan RW 8 yang berseteru.

Bibit konflik bermula dari klaim sepihak yang menyebut RT 4 RW 6 seharusnya masuk dalam teritorial RW 8. Namun, fakta mengejutkan terungkap dalam forum dengar pendapat tersebut. Komisi A mendapati kekosongan hukum terkait regulasi yang secara spesifik menggariskan batas wilayah antar-RW di area tersebut, termasuk ketiadaan pasal yang mengikat dalam Peraturan Wali Kota Nomor 112 Tahun 2022.

“Sampai saat ini belum ada aturan atau perwali yang secara spesifik mengatur batas wilayah ke-RW-an. Jadi tidak bisa ada klaim sepihak,” tegas Cak Yebe.

Dalam sesi pemaparan, terkuak bahwa batas wilayah lama Desa Bambe Dukuh Menanggal secara natural mengikuti jalur jalan utama yang membentang dari selatan, tepatnya perbatasan Wisma Bungurasih, hingga ke utara menuju gapura Bambe, lalu membelok ke barat hingga SMAN 15 Surabaya. Jalur yang dahulu hanya selebar 3 meter itu kini telah bertransformasi menjadi jalan selebar 10 meter.

Perkembangan infrastruktur itu memicu dinamika sosial dan ekonomi baru. Namun, Yona dengan lugas menepis anggapan bahwa histori tanah bisa dijadikan senjata untuk mencaplok wilayah administratif saat ini. “Apa yang terjadi di masa lampau itu tidak bisa langsung dijadikan dasar hukum sekarang, apalagi kalau tidak ada aturan yang mengaturnya,” ujarnya menanggapi klaim historis yang berkembang di masyarakat.

Tak cuma soal tapal batas, perhatian tajam diarahkan pada denyut aktivitas di Jalan Bambe Dukuh Menanggal. Komisi A menyoroti keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan dan dugaan praktik pungutan harian yang tidak jelas dasar hukumnya. Yona memperingatkan, bila aktivitas itu melanggar Peraturan Daerah, penertiban menjadi konsekuensi yang tak bisa ditawar.

“Kalau ini menabrak perda, saya akan rekomendasikan untuk ditertibkan. Tidak boleh ada PKL di badan jalan,” ancamnya. Ia juga menyentil kebiasaan penutupan akses jalan saat hajatan warga yang minim koordinasi. “Jangan ada lagi yang merasa memiliki jalan. Ini jalan umum, dipakai bersama. RW 6 maupun RW 8 tidak boleh mengklaim sepihak,” tandas Yona Bagus Widyatmoko.

Dari hasil rapat maraton itu, dicapai kesepakatan untuk mempertahankan status quo. Warga yang kini berdomisili di RT 4 secara administratif tetap berada di pangkuan RW 6 demi meredam potensi gesekan horizontal. Pihak RW 8 pun menyatakan legawa dan tak lagi mempermasalahkan putusan tersebut. Komisi A mendorong pembentukan sistem koordinasi kolektif agar tragedi serupa tak terulang.

“Yang penting sekarang bagaimana menjaga kerukunan. Jangan sampai persoalan batas wilayah memecah warga,” pungkas Yona.