Pembuka Sidang Jual Beli Perangkat Desa Panas! Terdakwa Tiwi Dipaksa Berdiri dari Kursi Roda

Terdakwa Tiwi
Sidang korupsi kades di Sidoarjo memanas. Jaksa beberkan pelanggaran GPS dan paksa terdakwa Tiwi berjalan dari kursi roda. Saksi ungkap dugaan suap Rp100 juta. (Din)
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Mengawali sidang perkara yang menyeret terdakwa Tiwi, terkait melibatkan 3 terdakwa kepala desa (kepala desa) di kecamatan Tulangan, Sidoarjo, dan seorang terdakwa mantan kades, berlangsung tegang memanas, dan menyita perhatian publik pengunjung sidang.

Memang, selama sekian kalinya menghadiri proses sidang, diketahui terdakwa SSP alias Tiwi menggunakan kursi roda, lantaran kondisi kesehatannya, dan memiliki dokumen rekaman medis rumah sakit.

Majelis hakim yang menyidang, Ketua Majelis Hakim, Ferdinand Marcus Leander. Sedangkan dua anggotanya yakni Arisandi, dan Lufsiana sebagai Hakim Ad Hoc. Sidang, berlangsung di ruang Cakra Tipikor Pengadilan Negeri (Tipikor) Surabaya di Jalan raya Juanda, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, pada Kamis (21/5/2025).

Suasana memanas itu terjadi saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, mengungkap dugaan pelanggaran pembatasan pergerakan terdakwa.

“Kami panggiil terdakwa Tiwi dan terdakwa Tiwi berdiri maju ke depan, tanpa kursi roda. 10 meter saja (beberapa kali diucapkan kembali oleh satu dari dua perempuan JPU),” tandasnya.

Sontak saja, pernyataan pembuka JPU sebelum memanggil saksi tunggal untuk dimulai sidang, mengundang reaksi spontan majelis hakim.

Di hadapan majelis hakim pula, JPU memaparkan, bahwa terdakwa terdeteksi berada di luar Kota Sidoarjo, tanpa izin resmi dari pengadilan.

“Kami dapati sinyal GPS posisi berada di luar Kota Sidoarjo tanpa izin kepada Majelis Hakim,” ungkap JPU dalam persidangan.

Untuk memastikan kondisi kesehatan terdakwa, majelis hakim bahkan meminta terdakwa berjalan di ruang sidang sejauh sekitar 10 hingga 20 meter.

“Coba, terdakwa maju tanpa kursi roda,” ujar para majelis hakim, yang penasaran ingin mengetahuinya.

Sementara itu, hakim juga memberikan instruksi langsung kepada terdakwa untuk membuktikan kondisi fisiknya di ruang sidang.

Baca Juga  Ketahanan Keluarga Nasional, Arzeti: Ibu Adalah Akar Kuat Penopang Pohon Besar Indonesia

“Kita jalan, orang bisa jalan. Jalan 20 meter saja,” ujar hakim yang langsung menjadi perhatian pengunjung sidang.

Dua penasihat hukum terdakwa Tiwi sempat ingin menginterupsi, namun oleh majelis hakim dicegah interupsinya.

Terdakwa Tiwi hanya diam dan tetap menolak permintaan itu, lantaran mengaku kondisi kesehatannya tidak memungkinkan berdiri. Dia maju di titik pesakitan dengan kursi rodanya, dipandu putrinya, dengan membawa lembaran dokumen kam medis rumah sakit.

Persidangan kemudian dilanjutkan, dengan menghadirkan pemeriksaan seorang saksi, Lailul Chamdiyah Maksum, yang mengaku mengenal terdakwa sejak tahun 2004, melalui aktivitas organisasi sosial dan LSM di Sidoarjo.

Lailul Chamdiyah yang akrab dengan nama bekennya Ayunda Goba, singkatnya, Goba. Saksi menjelaskan, bahwa terdakwa dikenal aktif dalam kegiatan sosial, ekonomi, UMKM, hingga seni budaya.

Namun, saksi Goba juga menyinggung hubungan terdakwa dengan sosok bernama Sohibul (terdakwa kades, disidangkan terpisah), yang disebut memiliki kaitan dengan perkara yang sedang disidangkan.

Dalam keterangannya cukup mengejutkan, saksi mengaku pernah meminta bantuan kepada Sohibul, untuk membantu penempatan anaknya menjadi perangkat desa.

Dari komunikasi itu, saksi menyebut adanya permintaan uang hingga Rp100 juta. Pengakuan tersebut memancing perhatian publik, karena dianggap membuka dugaan praktik transaksional dalam pengisian perangkat desa.

“Saya diminta 50 di depan, kemudian nanti kalau sudah SK 50 lagi. Jadi total Rp100 juta,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.

Saksi juga mengaku sempat memperingatkan terdakwa, agar tidak terlibat dengan lingkungan tertentu yang dinilainya bermasalah.

“Saya kasih saran, jangan berteman dengan sirkel-sirkel seperti itu (sarannya kepada terdakwa Tiwi jauh sebelum berperkara sidang),” kata saksi di hadapan majelis hakim.

Terdeteksinya terdakwa Tiwi di persidangan dengan menunjukkan sebuah foto terdakwa, kedapatan berdiri bersama beberapa orang, yang sepertinya hasil foto momen prosesi foto bersama di luar Sidoarjo.

Baca Juga  Admin Medsos Sidoarjo Melaju Kencang: Ujung Tombak Komunikasi Digital yang Responsif & Berbasis Data

Usai sidang terdakwa Tiwi menggelar konpers yang didampingi dua penasihat hukumnya dan seorang perempuan pensiunan jaksa yang diminta sebagai pendamping terdakwa Tiwi.

Ia mengaku di bully dan mendapatkan persekusi saat berlangsungnya sidang pada Kamis itu.

“Saya merasa di bully di ruang sidang. Mereka tahu saya sakit, tapi tetap memaksa saya berdiri. Saya tidak pernah mangkir dari persidangan,” terang Tiwi.

“Kalau saya sehat, tidak mungkin saya minum obat sebanyak itu. Saya merasa di persekusi secara hukum. Saya digiring seolah-olah melakukan kesalahan besar. Saya tidak suka cara mereka memperlakukan orang sakit. Saya berjalan pun harus dipapah dua orang,” tandas Tiwi.

Terdakwa Tiwi meluapkan kekecewaannya, usai menjalani persidangan, dengan menyoroti perlakuan yang diterimanya terkait kondisi kesehatannya, yang disebut masih lemah pasca opname rumah sakit.

Dengan kondisi tersebut ia menggunakan kursi roda dan harus dipapah saat berjalan, Tiwi mengaku tetap memaksakan hadir, demi menghormati proses hukum yang berlangsung di Tipikor PN Surabaya.

Dalam wawancara usai sidang, Tiwi menilai dirinya diperlakukan berlebihan setelah jaksa memperlihatkan foto dirinya berada di luar Kota Sidoarjo.

“Saya berjalan saja harus dipapah dua orang, bukan pura-pura sakit,” katanya.

Menurutnya, keberangkatan tersebut dilakukan untuk kepentingan pengobatan alternatif di luar kabupaten Sidoarjo, bukan untuk menghindari proses hukum.

Ia juga menegaskan, selama ini selalu kooperatif dan tidak pernah mangkir dari persidangan.

“Saya tetap datang sidang meski dua hari sebelumnya baru keluar dari rumah sakit,” ujar Tiwi.

“Foto itu tidak menjelaskan kalau saya pergi untuk berobat,” ungkapnya.

“Saya bukan teroris, saya juga punya hak sebagai warga negara,” tegas Tiwi dengan nada emosional.

Sidang akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan pada persidangan berikutnya.

Baca Juga  Komitmen Sosial PT DLU: Program Khitanan Gratis untuk Generasi Sehat