Breaking News
light_mode
Kamis, 15 Oktober 2026
Beranda » Hukrim » Menguak Skandal Suap Pokir DPRD Jatim: Empat Korlap Disidang Versi KPK Beri Komitmen Fee 20 Persen, Versi PH Sebut Tim Sukses

Menguak Skandal Suap Pokir DPRD Jatim: Empat Korlap Disidang Versi KPK Beri Komitmen Fee 20 Persen, Versi PH Sebut Tim Sukses

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month 58 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ruang.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menggelar sidang perdana terhadap empat terdakwa kasus dugaan suap pengurusan dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) APBD Provinsi Jawa Timur, pada Kamis (15/10/2026). Mereka antara lain: Ahmad Yahya, RA Wahyu Ruslan, M. Fathullah, dan Moh. Mahrus.

Di ruang sidang Cakra, dipimpin hakim Irlina,  tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergantian membacakan dakwaan atas tindak pidana korupsi, yang menyeret nama pimpinan DPRD Jatim.

Modus operandi yang diungkap dalam surat dakwaan di persidangan menunjukkan, alur sistematis dalam pengelolaan alokasi dana hibah. Para terdakwa mengoordinasikan pembentukan Kelompok Masyarakat (Pokmas), yayasan, hingga lembaga penerima fiktif maupun formal di wilayah Pasuruan, Sampang, dan Pamekasan.

Pengajuan usulan yang semula dilakukan secara manual, bertransformasi menggunakan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), di mana proses penginputan data dikendalikan oleh tim kepercayaan, guna memastikan persetujuan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Secara regulasi, praktik transaksi pengurusan anggaran publik ini melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 127 ayat (1) jo. Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP). Selain itu, skema pemberian imbalan ini menabrak norma Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta Peraturan DPRD Jatim Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan.

Usai persidangan tersebut, JPU KPK Handoko Alviantoro mengungkapkan bahwa, para terdakwa diduga menyerahkan sejumlah uang komisi atau ijon fee, untuk mengamankan jatah alokasi dana hibah pokir APBD Jatim tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Baca Juga  Law Firm Desak Eksekusi Putusan MA, Pemkot Surabaya Diminta Bayar Rp104 Miliar

“Sistemnya menggunakan ijon fee dengan komitmen sekitar 20 persen dari total nilai alokasi anggaran yang diusulkan,” tegas Handoko Alviantoro, juru bicara JPU KPK, usai sidang pembacaan surat dakwaan.

Sebaliknya, tim penasihat hukum para terdakwa, menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU, demi mempercepat kepastian hukum bagi para kliennya.

“Fokus kami adalah menguji posisi para terdakwa yang merupakan tim pemenangan atau tim sukses dalam kapasitas hubungan kerja tersebut. Apakah terhadap perbuatan mereka itu dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana atau tidak? ” ujar Suryono Pane, perwakilan tim advokat.

“Karena secara logika saja, mereka masa bawahan menyuap atasan, kan gitu kan. Kalau kita kan begitu. Dan kita akan, nah kita akan lihat nanti buktinya seperti apa kawan-kawan JPU KPK,” imbuh tandasnya.

KPK menjadwalkan menghadirkan 28 hingga 35 saksi kunci dari lima klaster, termasuk unsur Sekretariat Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jatim pada agenda pembuktian mendatang.

Rencananya minggu depan KPK mulai memeriksa di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jatim. Apakah Sekda dahulu yang diperiksa?

“Kita tidak bilang Sekda, tapi di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. Nanti untuk saksi-saksi yang bersangkutan nanti kita lihat di pekan depan ya,” pungkas Handoko.

 

Karya berita Ruang.co.id yang dilindungi oleh UU Hak Cipta dan Hak Karya Intelektual yang tidak bisa di copy paste atau di plagiarsi atau ditiru atau dijiplak atau di daur ulang.
  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • MAKI Jatim anti korupsi

    Sidoarjo Darurat Korupsi: MAKI Jatim Serukan Pilih Pemimpin Bersih di Pilkada 2024

    • calendar_month Jumat, 15 Nov 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur (Jatim), menyerukan tagar Sidoarjo Darurat Korupsi. Di mana seruan ini merupakan 25 hari menuju Hari Anti Korupsi Sedunia Hakordia, yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2024. Seruan Sidoarjo Darurat Korupsi ini disampaikan oleh Heru Satriyo, Ketua MAKI Jatim, di acara konferensi Persnya, di kafe Kopi […]

  • Tapaki 300 Anak Tangga, Hidden Gem Pantai Di Bali Wajib Dikunjungi!

    Tapaki 300 Anak Tangga, Hidden Gem Pantai Di Bali Wajib Dikunjungi!

    • calendar_month Selasa, 13 Agt 2024
    • account_circle Ruang Hadilies
    • 0Komentar

    Bali, Ruang.co.id– Tapaki 300 anak tangga, hidden gem pantai di Bali wajib dikunjungi. Bagi para pencinta keindahan alam, Bali selalu menawarkan pengalaman yang tak terlupakan. Salah satu destinasi tersembunyi yang wajib dikunjungi adalah Pantai Green Bowl. Sebuah pantai eksotis yang terletak di Semenanjung Bukit, sebelah selatan Bali. 1. Turuni 300 Anak Tangga Mencapai Pantai Pantai […]

  • Risto Mitrevski akan bergabung dengan Persebaya Surabaya untuk musim Liga 1 2025–2026.(c) Instagram @riki_mitrevski

    Persebaya Rekrut Risto Mitrevski dan Gali Freitas Jelang Liga 1 2025-2026

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Persebaya Surabaya langsung tancap gas menyambut Liga 1 musim 2025–2026. Tak ingin mengulang performa angin-anginan musim lalu, manajemen bergerak cepat. Dua nama asing sudah resmi diperkenalkan: Risto Mitrevski, bek tangguh asal Makedonia Utara, dan Gali Freitas, winger eksplosif dari Timor Leste. Langkah ini menunjukkan tekad kuat Persebaya untuk tampil kompetitif, bukan hanya di […]

  • Hal yang dihindari selama Ramadan

    10 Hal yang Harus Dihindari Selama Ramadan Agar Puasa Penuh Berkah dan Bermakna

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Ramadan merupakan bulan penuh berkah yang menjadi waktu bagi umat Muslim untuk meningkatkan ketakwaan dan kedekatan dengan Allah. Selama bulan suci ini, puasa diwajibkan bagi setiap Muslim yang mampu, kecuali bagi mereka yang memiliki uzur seperti sakit, bepergian, hamil, menyusui, atau sedang menstruasi. Puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus dari fajar hingga […]

  • Cushioning dalam hubungan

    Cushioning dalam Hubungan! Kenali Tanda, Dampak, dan Cara Menghindarinya untuk Hubungan yang Lebih Sehat

    • calendar_month Sabtu, 8 Mar 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Hubungan yang sehat seharusnya dibangun atas dasar saling percaya, komitmen, dan komunikasi yang terbuka. Namun, bagaimana jika salah satu pihak hanya memanfaatkan hubungan tersebut sebagai pelarian atau pelampiasan emosional? Fenomena ini dikenal sebagai cushioning, dan sayangnya, hal ini bisa sangat menyakitkan bagi korban. Apa Itu Cushioning? Cushioning adalah situasi di mana seseorang dimanfaatkan […]

  • Balai Pemuda

    Balai Pemuda Mengecil, Jiwa Seniman Membesar. Dengarkan Senimanmu Bicara ini!

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Di tengah gegap gempita pembangunan dan gemuruh industrialisasi yang makin menggeliat di Surabaya, kota ini menyisakan ruang bagi denyut kesenian yang enggan padam. Kala beton tumbuh menjulang dan ruang publik menyempit, para seniman Surabaya tak diam dan menyerah. Mereka justru menciptakan “ruang tanding” baru, sebuah panggung alternatif yang menyuarakan keberanian, imajinasi, dan identitas […]

expand_less