Menguak Skandal Suap Pokir DPRD Jatim: Empat Korlap Disidang Versi KPK Beri Komitmen Fee 20 Persen, Versi PH Sebut Tim Sukses
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 58 menit yang lalu
- print Cetak

empat terdakwa kasus suap dana hibah pokir DPRD Jatim mulai jalani sidang perdana. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ruang.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menggelar sidang perdana terhadap empat terdakwa kasus dugaan suap pengurusan dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) APBD Provinsi Jawa Timur, pada Kamis (15/10/2026). Mereka antara lain: Ahmad Yahya, RA Wahyu Ruslan, M. Fathullah, dan Moh. Mahrus.
Di ruang sidang Cakra, dipimpin hakim Irlina, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergantian membacakan dakwaan atas tindak pidana korupsi, yang menyeret nama pimpinan DPRD Jatim.
Modus operandi yang diungkap dalam surat dakwaan di persidangan menunjukkan, alur sistematis dalam pengelolaan alokasi dana hibah. Para terdakwa mengoordinasikan pembentukan Kelompok Masyarakat (Pokmas), yayasan, hingga lembaga penerima fiktif maupun formal di wilayah Pasuruan, Sampang, dan Pamekasan.
Pengajuan usulan yang semula dilakukan secara manual, bertransformasi menggunakan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), di mana proses penginputan data dikendalikan oleh tim kepercayaan, guna memastikan persetujuan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Secara regulasi, praktik transaksi pengurusan anggaran publik ini melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 127 ayat (1) jo. Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP). Selain itu, skema pemberian imbalan ini menabrak norma Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta Peraturan DPRD Jatim Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan.
Usai persidangan tersebut, JPU KPK Handoko Alviantoro mengungkapkan bahwa, para terdakwa diduga menyerahkan sejumlah uang komisi atau ijon fee, untuk mengamankan jatah alokasi dana hibah pokir APBD Jatim tahun anggaran 2020 hingga 2022.
“Sistemnya menggunakan ijon fee dengan komitmen sekitar 20 persen dari total nilai alokasi anggaran yang diusulkan,” tegas Handoko Alviantoro, juru bicara JPU KPK, usai sidang pembacaan surat dakwaan.
Sebaliknya, tim penasihat hukum para terdakwa, menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU, demi mempercepat kepastian hukum bagi para kliennya.
“Fokus kami adalah menguji posisi para terdakwa yang merupakan tim pemenangan atau tim sukses dalam kapasitas hubungan kerja tersebut. Apakah terhadap perbuatan mereka itu dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana atau tidak? ” ujar Suryono Pane, perwakilan tim advokat.
“Karena secara logika saja, mereka masa bawahan menyuap atasan, kan gitu kan. Kalau kita kan begitu. Dan kita akan, nah kita akan lihat nanti buktinya seperti apa kawan-kawan JPU KPK,” imbuh tandasnya.
KPK menjadwalkan menghadirkan 28 hingga 35 saksi kunci dari lima klaster, termasuk unsur Sekretariat Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jatim pada agenda pembuktian mendatang.
Rencananya minggu depan KPK mulai memeriksa di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jatim. Apakah Sekda dahulu yang diperiksa?
“Kita tidak bilang Sekda, tapi di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. Nanti untuk saksi-saksi yang bersangkutan nanti kita lihat di pekan depan ya,” pungkas Handoko.
Karya berita Ruang.co.id yang dilindungi oleh UU Hak Cipta dan Hak Karya Intelektual yang tidak bisa di copy paste atau di plagiarsi atau ditiru atau dijiplak atau di daur ulang.
- Penulis: Ruang Nurudin
