Surabaya, Ruang.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak 120 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur untuk berperan aktif dalam mencegah perilaku korupsi. Ajakan ini disampaikan oleh Deputi KPK Bidang Pencegahan, Didik Agung Wijanarko, dalam Rapat Paripurna yang dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Jatim pada Rabu, (16/10) siang.
Dalam rapat tersebut, Agung memaparkan data statistik yang menunjukkan bahwa profesi anggota DPRD menjadi yang paling banyak terlibat dalam kasus korupsi di berbagai provinsi, dengan total 353 kasus. Sementara itu, kepala daerah menempati posisi kedua dengan 23 kasus.
“Kami dari KPK berharap bapak dan ibu sekalian bisa menjaga integritas serta menghindari praktik korupsi selama lima tahun ke depan,” ujar Agung dalam pidatonya.
Pada kesempatan tersebut, Agung juga meminta anggota DPRD Jatim untuk menandatangani kesepakatan bersama terkait pencegahan korupsi di lingkungan DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Saat ini, kami tengah melakukan pembekalan di sejumlah daerah sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi. Secara sistem, penyerapan anggaran negara sebenarnya sudah benar. Namun, ada oknum dari luar yang mencoba memanfaatkan situasi tersebut untuk menjerumuskan pejabat ke dalam tindak korupsi,” tambah Agung.
KPK berkomitmen untuk terus mendukung dan mengawasi penerapan kebijakan antikorupsi di seluruh pemerintahan daerah, termasuk di Jawa Timur, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.