Sidoarjo, Ruang.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo, telah menyelesaikan sortir lipat surat suara, dalam hajat politik Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) kabupaten/ kota serentak seluruh Indonesia di Sidoarjo, yang akan berlangsung tanggal 27 November 2024.
Fauzan Adhim, ketua KPU Sidoarjo mengatakan, surat suara yang disortir mengalami kerusakan sebanyak 483 lembar, untuk surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup wabup) Sidoarjo. Sedangkan surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur (pilgub wagun) Jatim, mulai Senin kemarin dilakukan sortir lipat.
“Surat suara untuk pilbup yang mengalami kerusakan ada 483 lembar. Untuk surat suara pilgub mulai Senin masih kami sortir dan lipat,” ujar Fauzan.
Dari 483 surat suara yang rusak diantaranya kerusakan karena lubang dan warnanya pudar. Ketua KPU Sidoarjo memastikan surat suara yang rusak lubang, bukan lubang karena dicoblos dengan paku.
“Saya pastikan surat suara yang rusak lubang bukan karena kesengajaan dicoblos dengan paku. Lubangnya itu lubang agak memanjang. Ya mungkin kena baretan saat dilakukan bongkar muat,” tandasnya.
Dari 483 surat suara yang rusak ketua KPU Sidoarjo selanjutnya menyerahkan ke KPU Jatim guna dilakukan penggantian secepatnya oleh vendor PT Temprina.
Pada gelaran Pilkada serentak seluruh Indonesia di Kab. Sidoarjo, KPU Sidoarjo menerima dua macam surat suara, yakni surat suara untuk pilgub Jatim dan untuk pilbup Sidoarjo yang akan dicoblos oleh pemilih.
Selain itu, di Aula KPU Sidoarjo, dilaksanakan kegiatan rapat koordinasi persiapan pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 KPU Kabupaten/Kota se- Jatim, yang berlangsung selama dua hari mulai Senin kemarin.
Pelantikan petugas KPPS, akan dilaksanakan pada 7 November nanti di tempat PPS (Panitia Pemungutan Suara) di tingkat kelurahan/ desa masing – masing, dan yang melantik dari masing – masing PPS.
Sedangkan petugas KPPS yang akan dilantik untuk KPPS se- kabupaten Sidoarjo, jumlah keseluruhannya sebanyak 24.597 petugas. Untuk per TPS (Tempat Pemungutan Suara), terdapat 7 petugas KPPS dan 2 petugas Linmas dengan total 9 petugas. (DIN)