ruang

Buntut Penggusuran PKL di Lahan BTKD, Warga Kebraon Pertanyakan Proyek Perumahan

Penggusuran PKL Kebraon
Ketegangan meningkat di Kebraon, Surabaya, setelah Pemkot mengeluarkan surat penggusuran PKL di lahan TKD. Warga memprotes tindakan tersebut, mencurigai adanya rencana kerja sama tersembunyi dengan pengembang perumahan baru.
Ruang redaksi
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Imbauan Kepala Kelurahan Kebraon, Surabaya, yang didampingi Satpol PP terhadap PKL (Pedagang Kaki Lima) yang berjualan di atas lahan BTKD (Badan Tanah Kas Desa) untuk pindah alias digusur, berbuntut masalah dengan warga perumahan Kebraon.

Persoalan baru muncul, lantaran beredarnya Surat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot (Pemerintah Kota) Surabaya, bernomor surat: 500.17/12452/436.8.2/2014 perihal Pemberitahuan Pengamanan Aset, yang harus dijalankan oleh Lurah Kebraon dan Camat Karangpilang beserta perangkatnya.

Surat BPKAD yang dibuat pada 23 September 2024 tersebut, berisikan bahwa pemanfaatan tanah aset Pemkot Surabaya di Jalan Kebraon Gang 5 Kel. Kebraon, untuk memerintahkan penggusuran terhadap PKL dengan alasan tanah (TKD-red) tersebut merupakan aset Pemkot Surabaya berdasarkan Sertipikat Hak Pakai Nomor 54. Alasan kedua atas penggusuran ini, terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan aset Pemkot tersebut, karena tanpa adanya hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya.

Dari edaran surat BPKAD Pemkot Surabaya itulah, sejumlah tokoh masyarakat Kebraon bernama Hendri Rusdijanto, Hayomi Gunawan, dan Kusnandar yang mengatas namakan Forum Warga Kebraon Bersatu, audiensi mengkonfirmasi keberadaan suratnya kepada Lurah Kebraon dan Camat Karangpilang, tentang maksud dan tujuannya menggusur PKL yang sudah sekitar 15 tahun berjualan di atas lahan TKD tersebut.

Konflik warga dan Pemkot Surabaya

Beredarnya surat dari BPKAD itu bersamaan dengan PT. MDS membangun taman untuk proyek Perumahan bernama Harvest Link, yang lahannya sebagian di belakang BTKD Kebraon yang ditempati PKL. Dimana Forum Warga Kebraon Bersatu mencermati pemberitahuan penggusuran terhadap PKL Kebraon tersebut adanya informasi yang berhembus dari sebuah sumber, dugaan rencana kongkolikong oleh pihak Pemkot Surabaya, tanah BTKD itu akan disewakan kepada PT. MDS perumahan Harvest Link.

“Kami kecewa banget dengan PT. MDS melakukan pembangunan itu (membangun perumahan Harvest Link), kok sepertinya pihak Pemkot sendiri tutup mata ya?. Karena kami sendiri paling tidak sebagai tuan rumah warga Kebraon, MDS ini kan perumahan baru yang mendirikan di Kebraon dengan menumpang fasilitas infrastruktur jalan warga Kebraon, harusnya ngomonglah sama kita sebelum membangun, memberikan kompensasi apa bagi warga Kebraon. Tidak dengan tiba – tiba diam – diam membangun, dimana pembangunannya sempat dipaksa berhenti oleh tokoh dan perangkat RT/RW akhirnya dihentikan, karena tidak bisa menunjukkan perizinan – perizinannya membangun. Izin Amdal lalu lintasnya tidak ada, izin Amdal lingkungannya juga tidak ada,” tukas Hendri.

Baca Juga  Dedikasi Mayor Laut (K) Muhammad Basuni, Tempuh Studi S2 UNUSA Berikan Pelayanan Terbaik Bidang Keperawatan

“Kami berharap kepada Lurah dan Camat Karangpilang bisa segera memfasilitasi pertemuan kita sebagai tokoh masyarakat FWK bersama warga dengan PT. MDS pemilik perumahan Harvest Link, dan dengan Pemkot Surabaya yaitu yang terkait membuat surat edaran dari BPKAD itu. Dan juga harus dihadirkan juga dengan pihak Cipta Karya, karena permasalahan di Kebraon ini sangat kompleks, paling tidak bagaimana kita bisa menciptakan keindahan bersama, karena perumahan PT. MDS ini jadi satu dengan perumahan Kebraon,” imbuhnya.

Kalau tidak difasilitasi pertemuan tersebut, pihak warga Kebraon bisa melakukan aksi di depan proyek perumahan PT. MDS, seperti yang pernah dilakukannya rencana pembangunan Pasar Induk Kebraon menggantikan Pasar Keputran, yang gagal dilakukan lantaran di demo warga Kebraon beberapa waktu silam.

“Yang kami herankan, Bu Lurah dan Pak Camat (dari hasil audiensi) awal PT. MDS membangun perumahan itu kok mereka dilangkahi, tidak ada pemberitahuan dari developernya, tidak bisa menunjukkan bukti otentik ijin – ijin amdalnya kepada kedua pejabat ini dan kepada warga perumahan Kebraon. Karena apa? mungkin PT. MDS merasa punya power bisa menembus pejabat Pemkot, kalau memang itu nantinya terbukti dari penelusuran surat edaran dari BPKAD,” tandas Kusnandar, tokoh warga Kebraon lainnya.

Terkait dengan penggusuran PKL Kebraon, Hayomi mengaku tahu persis bahwa lahan berukuran 10m x 75m memanjang tersebut merupakan tanah TKD. Dimana sekitar 15 tahun yang lalu TKD itu oleh pejabat lurah saat itu pula, diperbolehkan dan diizinkan untuk dimanfaatkan oleh warga Kebraon untuk jualan mengais rejeki untuk keluarganya.

Diizinkan hanya menempati berjualan dengan dipungut retribusi sebesar Rp 3000 per hari untuk petugas kebersihan. Namun dalam perkembangannya kemudian, TKD tersebut disalahgunakan dimanfaatkan oleh oknum-oknum preman untuk disewakan apalagi dipindahtangankan sewa kepada orang lain dengan nilai puluhan juta per lapaknya, dan parahnya disewakan kepada bukan warga Kebraon.

Hayomi mencermati penyalahgunaan peruntukannya tersebut, lantaran ia pernah menjadi pengurus LKMK Kebraon selama dua periode, dan selama itu pula ia yang mengusulkan TKD tersebut untuk dimanfaatkan berjualan PKL khusus untuk warga Kebraon.

“Saya tahu setelah saya tidak mengurusi LKMK pemanfaatannya mula disalahgunakan oleh segelintir oknum yang mengaku orang kuat di Kebraon, dan saya tahu juga siapa mereka. Yang membuat kami terkejut, selama 15 tahun PKL tidak ada masalah apa – apa berjualan disitu, kok tiba – tiba ada MDS membangun perumahan lalu muncul surat edaran penggusuran itu. Ada apa dibalik semua ini?,” tandas Hayomi.

Baca Juga  100 Orang Potensi SAR Jatim Jalani Latihan High Angle Rescue Technique dan Water Rescue BASARNAS

“Kalau PKL di TKD itu digusur dan dipindahkan ke tempat yang baru dibangun oleh Pemkot di tempat yang baru, tidak apa – apa wong itu tanah Kelurahan bukan Tanah pribadi seseorang. Tapi kalau penggusuran itu kemudian nantinya jika terbukti dimanfaatkan oleh MDS, oh tunggu dulu jangan asal – asalan gitu,” tegasnya.

Dalam audiensi dengan Forum Warga Kebraon, Lurah Kebraon dan Camat Karangpilang membenarkan adanya surat edaran penggusuran tersebut yang notabene para PKL itu tidak ada hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya. Oleh karenanya kedua pejabat ini diperintahkan untuk menyosialisasikan pemindahan terhadap PKL itu. Atas audiensi tersebut, baik Lurah Distyani,SH., Lurah Kebraon maupun Camat Ir. Ipong Wisnoe Wardono,MM., Camat Karangpilang, atas permintaan Forum Warga Kebraon pihaknya berjanji untuk mempertemukan kepada para pihak terkait untuk penyelesaian untuk mendapatkan kesepakatan bersama.

“Memang benar saya menerma surat edaran dari OPD BPKAD memang merupakan arahan dari pimpinan dan atensi dari Pemerintah Kota Surabaya, untuk melaksanakan komunikasi dan sosialisasi kepada para PKL, lahan BTKD itu untuk segera dikosongkan dan PKL dipindahkan ke tempat yang baru dibangun oleh Pemkot Surabaya. Dari pendataan kami, ada 20 PKL dan kebanyakan dari orang luar bukan warga Kebraon,” ujar Lurah Disty, sapaan akrabnya.

*Sebenarnya kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada PKL dan para PKL tersebut minta waktu hingga 6 bulan, tapi kami sampaikan koordinasi dengan pimpinan OPD BPKAD hanya bisa memberikan batas waktu sampa sebelum tanggal 25 Desember tahun ini sudah harus dikosongkan. 20 PKL itu akan dipindahkan ke stand yang sudah dibangun namanya Panggon Mangan, lokasinya dekat dengan tanah BTKD, di lapangan dekat kantor kecamatan. Untuk kemudian tanah BTKD itu akan digunakan apa itu wewenang OPD BPKAD,” ujarnya lagi.

“Memang benar, awal pembangunan perumahan dari PT. MDS tanpa sepengetahuan kami dan tanpa ada pemberitahuan Ke kami. Ketika ada seorang ibu yang tinggal di sekitar proyek itu mengadu ke kami kalau debu – debunya mengganggunya dan punya anak bayi. Dari kejadian itu, kami dan pak Camat menindaklanjuti ke PT. MDS dan beberapa warga komplain menanyakan izin – izin amdalnya tidak ada, saat itu kami minta pembangunannya dihentikan sampai PT. MDS mengantongi izin – izinnya,” tandasnya.

Baca Juga  Transformasi Manajemen Masjid, LTM PBNU Training 1000 Takmir

“Setelah kejadian itu, ada pertemuan PT. MDS dengan perwakilan pengurus RT/RW Kebraon di kantor kelurahan sini. Proyek itu kemudian dilanjutkan setelah kami diberitahu bahwa PT. MDS sudah keluar izin Amdal lalu lintasnya dan izin Amdal Lingkungan masih proses pengurusan, saya juga konfirmasi ke LH (Dinas Lingkungan Hidup) dibilangnya sudah mengurus. Tapi kami tidak pernah ditunjukkan bukti otentik tertulisnya izin Amdalnya,” tukas lurah yang baru menjabat hampir setahun ini.

Senada dengan Lurah Kebraon, Camat Karangpilang bahwa pihaknya merasa kecewa dengan PT. MDS membangun perumahan Harvest Link tanpa sepengetahuan dan seizinnya. Setelah terjadi keributan lantaran protes warga berdatangan, kemudian pihaknya dengan Lurah Kebraon memanggil PT. MDS.

“Awal pembangunannya tanpa ada izin ke saya, baru setelah rame warga berdatangan protes kesini, ditemukan pembangunan itu tidak punya izin – izin, pembangunannya mengganggu warga, saya koordinasi sama Bu Lurah solusinya gimana?. Baru itu kami minta proyeknya dihentikan. Saya ini pemangku warga Kebraon, kok nggak dikasih tahu ada pembangunan itu oleh PT. MDS. Kemudian saya panggil PT. MDS di kantor kelurahan untuk dilakukan pertemuan dengan warga,” terang Camat Ipong.

Terkait masala penggusuran PKL berjualan di atas tanah BPKD, dirinya mengaku menjalankan tugas dari atasannya, karena Pemkot Surabaya akan merapihkan PKL dipindah ke stand – stand Panggon Mangan Kebraon.

“Kami mendapat surat dari BPKAD ditugasi untuk mengamankan aset Pemkot yang ada di BTKD itu. Atas dasar surat itu saya koordinasi dengan Bu Lurah untuk mendata dan sosialisasi memindahkan PKL yang terdampak itu dipindakan ke Panggon Mangan yang suda disediakan,” ujar Camat Ipong.

“Malahan usulan saya ke Pemkot untuk dibangunkan SWK, Sentra Wisata Kuliner. Kecamatan Karangpilang belum ada, kecamatan – kecamatan lain sudah ada SWK-nya,” pungkas Camat Ipong. (DIN)