Sidoarjo, Ruang.co.id – Sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2024, untuk pemberian atau membagikan formulir C-undangan kepada pemilih, dapat dilakukan melalui aplikasi Whatsapp (WA).
Cara baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo yang bakal diterapkan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024 ini, untuk mempermudah pendistribusian C-Undangan kepada warga pemilih.
Dengan memanfaatkan teknologi sarana komunikasi digital, pengiriman formulir C-Undangan bagi pemilih, dapat dilakukan selama petugas KPPS yang kesulitan memberikan berkas fisiknya secara langsung kepada pemilih bersangkutan.
“Boleh, kalau memang berkali-kali dikunjungi ternyata tak ketemu, difoto atau capture (dengan kualitas hasil visual yang tajam dan jelas) saja C-Undangannya dan dikirim via WA kepada yang bersangkutan,” ujar Haidar Munjid, Koordinator Divisi Teknis Pelaksanaan KPU Sidoarjo, Rabu siang (20/11).
Dengan cara pengiriman tersebut, lanjut Haidar, justru memberikan kemudahan bagi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya pada saat hari pencoblosan di TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Selanjutnya, warga pemilih tinggal menunjukkan bukti kiriman surat C-Undangan melalui aplikasi WA-nya kepada petugas KPPS yang melayani di meja pendaftaran.
“Ini merupakan kebijakan baru untuk memudahkan pengiriman formulir C-Undangan sesuai piranti aturan dalam Pilkada kali ini dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi digital,” tutur Haidar.
Berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, pemberian formulir C kepada pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilakukan petugas KPPS paling lambat tiga hari sebelum hari H pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada 27 Nopember 2024.
Terkait kebijakan baru ini, KPU Sidoarjo sudah menyosialisasikan kepada seluruh petugas KPPS. Disamping itu juga pihaknya melakukan penyisiran terhadap warga di wilayah kerjanya, yang namanya belum tercantum dalam DPT atau DPT tambahan (DPT-b).
“Coba dicari sekali lagi. Karena bisa jadi ada warga yang baru ber-KTP di lingkungan sekitar TPS sehingga namanya tak tercantum di DPT maupun DPTb. Jangan sampai mereka kehilangan hak suaranya,” imbuh Haidar.
“Bila KPPS menemukannya diminta menginformasikan hal itu pada PPS di desanya masing-masing karena nantinya nama warga tersebut akan dicatat di DPT-k,” tambahnya.
Tentang kesiapan KPPS dalam melaksanakan tugasnya di hari pemungutan dan penghitungan suara Pilkada nantinya, Haidar optimis akan berlangsung dengan baik. Karena petugas KPPS yang direkrut dan dilantik KPU Sidoarjo merupakan sosok yang sudah berpengalaman. “Hanya sedikit sekali petugas yang benar-benar baru,” kata Haidar.
Meski demikian, pihaknya terus akan memberikan pembekalan pematangan berupa Bimbingan Teknis (Bimtek) pada semua anggota KPPS yang akan bertugas.
Kegiatan tersebut nantinya akan dilakukan oleh PPK di tiap-tiap kecamatan, dimana Bimtek untuk KPPS tersebut telah dilakukan serentak pasca dilantik di tanggal 7 November kemarin. (DIN)