ruang

21.159 Warga Binaan Lapas dan Rutan Jatim Salurkan Hak Pilih di Pilkada Serentak 2024

hak pilih warga binaan lapas Jatim
Sebanyak 21.159 warga binaan di 39 lapas dan rutan Jawa Timur terdaftar sebagai pemilih tetap dalam Pilkada Serentak 2024. Tingkat partisipasi mencapai 78,5% berkat sinergi dengan stakeholder terkait.
Ruang redaksi
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Sebanyak 21.159 warga binaan dari 39 lapas dan rutan di Jawa Timur ikut berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang berlangsung pada Rabu (27/11). Hak pilih mereka merupakan bagian dari pesta demokrasi yang menjangkau semua elemen masyarakat, termasuk mereka yang tengah menjalani hukuman pidana.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Jawa Timur, Heni Yuwono, jumlah pemilih tersebut telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT).

“Jumlah DPT berdasarkan ketetapan dari KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU daerah masing-masing,” ujar Heni.

Dari total DPT, sebanyak 91% (19.268 orang) adalah warga binaan laki-laki, sedangkan 1.891 orang adalah warga binaan perempuan. Saat ini, total penghuni lapas dan rutan di Jawa Timur mencapai 26.961 orang, sehingga tingkat partisipasi mencapai angka 78,5% berkat kolaborasi berbagai stakeholder.

Heni juga menjelaskan bahwa jumlah pemilih untuk pemilihan gubernur berbeda dengan pemilihan kepala daerah (bupati dan wali kota). di Pemilihan Gubernur Jatim, Seluruh 21.159 warga binaan terdaftar sebagai pemilih. sementara Pemilihan Bupati/Wakil Bupati, diikuti oleh 7.062 warga binaan. serta pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota, Diikuti oleh 2.422 warga binaan.

“Perbedaan jumlah ini dipengaruhi oleh domisili warga binaan yang tidak sesuai dengan lokasi mereka ditahan,” jelas Heni.

Salah satu tantangan terbesar dalam penyelenggaraan Pilkada untuk warga binaan adalah ketidaksesuaian domisili dengan lokasi penahanan. Banyak warga binaan tidak ditahan di daerah asal mereka karena alasan pemerataan jumlah penghuni atau faktor keamanan.

Sebagai contoh, warga binaan yang berdomisili di Surabaya tidak bisa menyalurkan hak pilih mereka dalam Pilkada Wali Kota/Wakil Wali Kota Surabaya. Hal ini karena lapas dan rutan yang secara administratif masuk wilayah Sidoarjo tidak dialokasikan surat suara oleh KPU Kota Surabaya.

Baca Juga  Doa Bersama KPU Sidoarjo: Harmoni Sholawat, Tausiyah, dan Romantisme Sejarah Pilkada 2024

“Walaupun penghuninya mayoritas warga Surabaya, mereka tetap tidak bisa memilih Wali Kota/Wakil Wali Kota Surabaya karena KPU Kota Surabaya tidak memberikan alokasi surat suara,” terang Heni.

Untuk mendukung kelancaran proses pemungutan suara, Kemenkumham Jatim telah menyiapkan 66 TPS Khusus di lapas dan rutan. TPS terbanyak ada di Lapas Malang dengan lima TPS, disusul Lapas Surabaya yang memiliki empat TPS.

“Penentuan TPS sudah disesuaikan dengan jumlah penghuni setiap lapas. Kami pastikan semua sesuai proporsi yang telah ditentukan,” jelas Heni.

Selain itu, koordinasi intensif dengan KPU dan Bawaslu dilakukan untuk memastikan bahwa hak pilih warga binaan tetap terjamin tanpa mengorbankan integritas proses demokrasi.

Partisipasi 21.159 warga binaan dalam Pilkada Serentak 2024 mencerminkan pentingnya demokrasi inklusif. Meski berada dalam keterbatasan, mereka tetap memiliki hak konstitusional yang dilindungi oleh negara. Kolaborasi yang baik antara KPU, Kemenkumham, dan stakeholder lainnya menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan pemilu di lingkungan lapas dan rutan.

Melalui fasilitasi TPS khusus, diharapkan para warga binaan dapat menyalurkan suara mereka dengan lancar, sehingga pesta demokrasi ini benar-benar menjadi milik seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.