ruang

PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 2025, Apa Dampaknya terhadap Daya Beli Masyarakat!

Kepala Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim 1, Sigit Danang Joyo Dampak kenaikan PPN 12 persen pada daya beli
Kepala Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim 1, Sigit Danang Joyo mengatakan, kenaikan PPN sebesar 1 persen ini merupakan bagian dari strategi peningkatan penerimaan negara.
Ruang redaksi
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Pemerintah Indonesia resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai per 1 Januari 2025. Kebijakan ini telah diatur dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan disahkan melalui kerja sama antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurut Kepala Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim 1, Sigit Danang Joyo, pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai per 1 Januari 2025 ini merupakan bagian dari strategi peningkatan penerimaan negara. “Kami di wilayah hanya menjalankan amanat undang-undang. Jika kebijakan ini ingin ditinjau ulang, kewenangannya ada di DPR bersama pemerintah melalui proses legislasi atau penerbitan Perppu,” ujar Sigit.

Sigit menekankan bahwa kenaikan ini telah melalui pembahasan panjang dengan berbagai pemangku kepentingan sebelum disahkan. Namun, ia tidak memungkiri adanya dampak yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama dalam bentuk penurunan daya beli akibat meningkatnya harga barang dan jasa.

“PPN saat ini 11 persen, naik 1 persen menjadi 12 persen. Seberapa besar dampaknya terhadap daya beli masyarakat perlu kajian lebih lanjut,” kata Sigit.

Kenaikan PPN ini menjadi sorotan publik karena akan memengaruhi seluruh lini ekonomi, termasuk sektor usaha kecil dan menengah (UKM). Pemerintah berdalih, kebijakan ini diperlukan untuk memperkuat penerimaan negara, terutama di tengah kebutuhan anggaran yang meningkat. Namun, kritik dari berbagai pihak terus bermunculan, mengingat masyarakat masih dalam fase pemulihan ekonomi pascapandemi.

Dengan waktu kurang dari satu bulan sebelum kebijakan ini diberlakukan, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan mulai bersiap menghadapi dampaknya. Selain itu, pemerintah diminta lebih proaktif dalam memberikan edukasi terkait tujuan, mekanisme, dan manfaat kebijakan kenaikan tarif PPN.

“Langkah ini penting agar masyarakat memahami konteks kebijakan secara komprehensif dan tidak hanya melihatnya dari sisi beban tambahan,” tambah Sigit.

Banyak pihak berharap kebijakan ini dievaluasi kembali, terutama melihat potensi dampaknya terhadap kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Sigit mengimbau agar kritik dan saran yang muncul disampaikan sesuai koridor hukum. “Karena ini menyangkut Undang-Undang, maka segala masukan harus diproses dalam jalur yang sesuai,” pungkasnya.