Klarifikasi PT TKS: Isu Pajak Hingga Sertifikat SHMRS Apartemen Bale Hinggil

tunggakan pajak Apartemen Bale Hinggil
Pengelola Apartemen Bale Hinggil memberikan klarifikasi terkait isu pajak dan sertifikat SHMRS.
Ruang redaksi
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.idDirektur PT Tata Kelola Sarana (TKS), Emeraldo Muhammad Elsyaputera, membantah isu terkait tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Apartemen Bale Hinggil yang disebut mencapai Rp6 miliar. Klarifikasi ini disampaikan pada Selasa (24/12/2024).

Emeraldo menegaskan bahwa informasi tersebut tidak akurat. Ia menjelaskan pandemi Covid-19 sempat melumpuhkan keuangan pengelola, namun PT TKS tetap berkomitmen melaksanakan kewajiban pajak.

“Gelombang Covid-19 melumpuhkan sektor keuangan pengelolaan apartemen kami. Meski begitu, kami tetap berkomitmen melaksanakan kewajiban pajak,” ungkapnya.

Sejak 2020, PT TKS telah mencicil pajak beserta dendanya sebesar Rp50 juta per bulan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap negara.

Emeraldo juga memberikan penjelasan rinci mengenai prosedur penerbitan Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS). Menurutnya, proses ini berbeda dengan penerbitan sertifikat rumah tapak yang lebih sederhana.

“Pada rumah susun, harus melalui proses Sertifikat Layak Fungsi (SLF) terlebih dahulu. Setelah itu dilanjutkan proses pertelaan hingga akhirnya SHMRS dapat diterbitkan,” jelas Emeraldo.

Ia menambahkan, tahapan ini membutuhkan pengukuran ulang yang sangat detail. Setiap bangunan harus sesuai dengan dokumen pertelaan agar SHMRS dapat diterbitkan.

“Proses ini memang panjang, dan kami pastikan terus berjalan meski membutuhkan waktu,” imbuhnya.

Emeraldo juga menjawab kritik soal kenaikan service charge yang diterapkan pengelola. Ia menjelaskan, langkah tersebut diambil sebagai upaya menjaga keberlangsungan operasional apartemen di tengah tantangan keuangan akibat pandemi.

“Kami harus menaikkan service charge untuk menyeimbangkan kebutuhan operasional yang tetap berjalan, meski pemasukan turun drastis,” katanya.

Menurut Emeraldo, kebijakan ini telah disosialisasikan kepada penghuni dan dilakukan demi solusi terbaik bagi semua pihak.

Terkait isu pemutusan fasilitas dasar secara sepihak, Emeraldo menegaskan bahwa hal tersebut dilakukan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama penghuni.

Baca Juga  DPRD Surabaya Desak Pengelola Apartemen Bale Hinggil Buka Akses Lift untuk Warga

“Setiap jual beli selalu ada perjanjian yang memuat hak dan kewajiban masing-masing. Ketika kewajiban belum terpenuhi, hak pun tidak bisa diberikan,” tegasnya.

Ia juga membantah tudingan bahwa pengelola menutup diri dari media. Menurutnya, pengelola hanya ingin memastikan informasi yang disampaikan akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Kami memilih sedikit bicara, banyak bekerja. Media tetap kami layani, tetapi kami prioritaskan komunikasi langsung dengan penghuni terlebih dahulu,” ungkapnya.

Emeraldo kembali menegaskan bahwa pihaknya bertanggung jawab penuh atas penerbitan SHMRS untuk penghuni Apartemen Bale Hinggil. Meski tidak memberikan timeline pasti, ia memastikan seluruh prosedur administratif tetap berjalan.

“Kami tidak ingin memberikan janji waktu yang spesifik karena prosedur ini bersifat dinamis. Namun, kami berupaya sebaik mungkin untuk menyelesaikannya,” tutup Emeraldo.