Surabaya, Ruang.co.id – Kepolisian Resort (Polres) Tanjung Perak Surabaya, bekerja sama dengan Bea Cukai, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 7,6 juta batang rokok ilegal berbagai merek. Rokok tanpa cukai tersebut diselundupkan dari Pulau Madura, yang mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10-20 miliar.
Kepala Polres Tanjung Perak Surabaya, AKBP William Cornelis Tanasale, menjelaskan bahwa kasus ini mencakup delapan laporan tindak pidana terkait penyediaan barang kena cukai tanpa pita cukai atau tanda pelunasan cukai. Sebanyak delapan orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial AAS (29), SMJN (47), AE (44), TH (42), AM (49), YSR (31), MK (23), dan MH (38).
Dalam operasi ini, polisi juga menyita berbagai kendaraan yang digunakan dalam upaya penyelundupan, termasuk mobil Toyota Innova, truk Mitsubishi Center, Isuzu Elf, mobil truk boks, serta beberapa truk diesel dan kontainer. “Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 436.359 pak, atau sekitar 7.677.400 batang rokok ilegal,” ungkap AKBP William dalam konferensi pers di halaman kantor Pelindo III, Jalan Perak Timur, Surabaya, Senin (11/11/2024).
Para pelaku ditengarai menggunakan berbagai modus untuk menyelundupkan rokok tersebut, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat pajak cukai hingga miliaran rupiah. Polres Tanjung Perak, bersama Bea Cukai dan Polda Jatim, akan melanjutkan penyidikan kasus ini untuk memastikan penegakan hukum yang tegas demi melindungi pendapatan negara.
Menurut AKBP William, tindakan tegas akan terus diambil terhadap pelanggaran-pelanggaran penyelundupan yang merugikan negara, sesuai arahan Kapolri. “Kepolisian akan menindak tegas pelanggaran penyelundupan yang berdampak negatif bagi pendapatan negara,” tegasnya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 54 Jo Pasal 29 Ayat (A) dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.