Ruang.co.id – Pemerintah Indonesia resmi memperbarui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025. Perubahan ini menggantikan aturan sebelumnya dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 dan bertujuan memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan manfaat yang lebih besar dan persyaratan yang lebih fleksibel, program JKP diharapkan dapat menjadi solusi bagi pekerja yang terdampak PHK.
Apa Itu JKP dan Siapa yang Berhak?
JKP adalah program jaminan sosial yang dirancang untuk melindungi pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat PHK. Program ini memberikan tiga manfaat utama: uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan. Kepesertaan JKP bersifat wajib bagi pekerja di perusahaan besar dan menengah, dengan syarat telah terdaftar dalam program jaminan sosial seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Syarat dan Ketentuan Baru JKP 2025
Menurut PP Nomor 6 Tahun 2025, pekerja yang ingin mengajukan manfaat JKP harus memenuhi beberapa syarat:
- Memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam rentang 24 bulan sebelum PHK.
- Telah membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut sebelum PHK terjadi.
- Terdaftar dalam program jaminan sosial lainnya seperti JKK, JHT, JKM, dan JKN.
Perubahan ini lebih fleksibel dibandingkan aturan sebelumnya, di mana pekerja harus membayar iuran 12 bulan berturut-turut. Kini, iuran cukup dibayar selama 12 bulan tanpa harus berturut-turut.
Manfaat JKP yang Lebih Besar
Salah satu perubahan signifikan dalam aturan baru adalah peningkatan manfaat uang tunai. Jika sebelumnya pekerja hanya menerima 45% dari upah selama tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya, kini pekerja akan mendapatkan 60% dari upah selama enam bulan penuh. Batas atas manfaat ini adalah Rp5.000.000 per bulan.
Selain uang tunai, peserta JKP juga berhak mendapatkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja yang difasilitasi pemerintah. Program ini dirancang untuk membantu pekerja meningkatkan keterampilan dan memperluas peluang mendapatkan pekerjaan baru.
Perubahan Penting dalam PP Nomor 6 Tahun 2025
Berikut adalah beberapa perubahan utama dalam aturan baru JKP:
- Penurunan Iuran: Iuran JKP diturunkan dari 0,46% menjadi 0,36% dari upah pekerja.
- Fleksibilitas Pembayaran Iuran: Pekerja tidak perlu membayar iuran berturut-turut selama 12 bulan.
- Manfaat Lebih Besar: Uang tunai diberikan sebesar 60% dari upah selama enam bulan.
Bagaimana Mengajukan Klaim JKP?
Pekerja yang terkena PHK harus segera mengajukan klaim manfaat JKP. Batas waktu pengajuan adalah enam bulan sejak tanggal PHK. Jika klaim tidak diajukan dalam waktu tersebut, hak atas manfaat JKP akan hilang. Selain itu, hak JKP juga akan hilang jika pekerja telah mendapatkan pekerjaan baru atau meninggal dunia sebelum manfaat selesai diberikan.
Tanggung Jawab Pengusaha
Pengusaha yang menunggak iuran JKK selama tiga bulan berturut-turut tetap wajib membayar manfaat uang tunai kepada pekerja yang terkena PHK. Jika tunggakan dilunasi, pengusaha dapat mengajukan permohonan penggantian manfaat kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu tiga bulan setelah pembayaran manfaat. BPJS akan membayarkan manfaat dalam tujuh hari kerja setelah dokumen lengkap diserahkan.
Perubahan aturan JKP 2025 membawa angin segar bagi pekerja Indonesia. Dengan manfaat yang lebih besar dan persyaratan yang lebih fleksibel, program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi korban PHK. Bagi Anda yang terkena PHK, pastikan segera mengajukan klaim manfaat JKP untuk mendapatkan hak Anda.