Breaking News
light_mode
Sabtu, 12 September 2026
Beranda » Pemerintah » Aturan Baru JKP 2025 Perlindungan Lebih Baik bagi Korban PHK di Indonesia

Aturan Baru JKP 2025 Perlindungan Lebih Baik bagi Korban PHK di Indonesia

  • account_circle Mascim
  • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ruang.co.id – Pemerintah Indonesia resmi memperbarui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025. Perubahan ini menggantikan aturan sebelumnya dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 dan bertujuan memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan manfaat yang lebih besar dan persyaratan yang lebih fleksibel, program JKP diharapkan dapat menjadi solusi bagi pekerja yang terdampak PHK.

Apa Itu JKP dan Siapa yang Berhak?

JKP adalah program jaminan sosial yang dirancang untuk melindungi pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat PHK. Program ini memberikan tiga manfaat utama: uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan. Kepesertaan JKP bersifat wajib bagi pekerja di perusahaan besar dan menengah, dengan syarat telah terdaftar dalam program jaminan sosial seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Syarat dan Ketentuan Baru JKP 2025

Menurut PP Nomor 6 Tahun 2025, pekerja yang ingin mengajukan manfaat JKP harus memenuhi beberapa syarat:

  • Memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam rentang 24 bulan sebelum PHK.
  • Telah membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut sebelum PHK terjadi.
  • Terdaftar dalam program jaminan sosial lainnya seperti JKK, JHT, JKM, dan JKN.

Perubahan ini lebih fleksibel dibandingkan aturan sebelumnya, di mana pekerja harus membayar iuran 12 bulan berturut-turut. Kini, iuran cukup dibayar selama 12 bulan tanpa harus berturut-turut.

Manfaat JKP yang Lebih Besar

Salah satu perubahan signifikan dalam aturan baru adalah peningkatan manfaat uang tunai. Jika sebelumnya pekerja hanya menerima 45% dari upah selama tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya, kini pekerja akan mendapatkan 60% dari upah selama enam bulan penuh. Batas atas manfaat ini adalah Rp5.000.000 per bulan.

Baca Juga  Strategi Komisi A DPRD Jatim Mengurai Benang Kusut Sengketa RS Pura Raharja

Selain uang tunai, peserta JKP juga berhak mendapatkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja yang difasilitasi pemerintah. Program ini dirancang untuk membantu pekerja meningkatkan keterampilan dan memperluas peluang mendapatkan pekerjaan baru.

Perubahan Penting dalam PP Nomor 6 Tahun 2025

Berikut adalah beberapa perubahan utama dalam aturan baru JKP:

  • Penurunan Iuran: Iuran JKP diturunkan dari 0,46% menjadi 0,36% dari upah pekerja.
  • Fleksibilitas Pembayaran Iuran: Pekerja tidak perlu membayar iuran berturut-turut selama 12 bulan.
  • Manfaat Lebih Besar: Uang tunai diberikan sebesar 60% dari upah selama enam bulan.

Bagaimana Mengajukan Klaim JKP?

Pekerja yang terkena PHK harus segera mengajukan klaim manfaat JKP. Batas waktu pengajuan adalah enam bulan sejak tanggal PHK. Jika klaim tidak diajukan dalam waktu tersebut, hak atas manfaat JKP akan hilang. Selain itu, hak JKP juga akan hilang jika pekerja telah mendapatkan pekerjaan baru atau meninggal dunia sebelum manfaat selesai diberikan.

Tanggung Jawab Pengusaha

Pengusaha yang menunggak iuran JKK selama tiga bulan berturut-turut tetap wajib membayar manfaat uang tunai kepada pekerja yang terkena PHK. Jika tunggakan dilunasi, pengusaha dapat mengajukan permohonan penggantian manfaat kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu tiga bulan setelah pembayaran manfaat. BPJS akan membayarkan manfaat dalam tujuh hari kerja setelah dokumen lengkap diserahkan.

Perubahan aturan JKP 2025 membawa angin segar bagi pekerja Indonesia. Dengan manfaat yang lebih besar dan persyaratan yang lebih fleksibel, program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi korban PHK. Bagi Anda yang terkena PHK, pastikan segera mengajukan klaim manfaat JKP untuk mendapatkan hak Anda.

  • Penulis: Mascim

Rekomendasi Untuk Anda

  • pemeran baru The Hunger Games

    Lionsgate Bocorkan Dua Bintang Baru ‘The Hunger Games’ Akankah Mereka Guncang Arena Panem?

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Penggemar The Hunger Games bersorak gegap gempita! Lionsgate baru saja mengungkap dua nama yang akan memimpin The Hunger Games: Sunrise on the Reaping, sekuel prequel yang dinanti-nantikan. Joseph Zada, aktor yang sebelumnya bersinar di The Witcher, dipilih untuk memerankan Haymitch Abernathy muda, menggantikan Woody Harrelson. Sementara Whitney Peak, bintang Gossip Girl reboot, akan […]

  • Saksi ahli Sidokerto

    Tim Kuasa Hukum Cecar Dua Saksi Ahli JPU Soal Penjualan Lahan Sidokerto “Rugikan Negara”

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Sidang dugaan kasus korupsi di Sidokerto, Kec. Buduran, Sidoarjo, kembali berlangsung di ruang sidang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, di Jalan raya Juandaz Sidoarjo, Senin (13/10/2025). Sidang kali ini menghadirkan dua saksi ahli independen, yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Yaitu Iwan Susanto (54), […]

  • jamaah haji jawa timur

    1.855 Jemaah Haji Jatim Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci

    • calendar_month Minggu, 12 Mei 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – 1.855 Jemaah Haji Jatim sudah diberangkatkan ke tanah suci, terbaru Komisi VIII DPR RI melepas keberangkatan kloter 5 dari Asrama Haji Embarkasi Surabaya (AHES) menuju Bandara Juanda pada pukul 11.40 WIB, Minggu (12/5) sehingga hari ini total 5 kloter atau 1.855 orang telah terbang ke tanah suci. Perwakilan anggota Komisi VIII, Ina Ammania […]

  • Gus Fawait-Djos kecewa kpud jember

    KPUD Jember Diduga Langgar Komitmen, Deklarasi Kampanye Damai Hanya Dihadiri Satu Paslon

    • calendar_month Rabu, 25 Sep 2024
    • account_circle Ruang Gentur
    • 0Komentar

    Jember, Ruang.co.id – Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024 yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD Jember) di Halaman Food Court KCM Jember, mengalami insiden ketidakhadiran pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Muhammad Fawait dan Djoko Susanto (Gus Fawait-Djos). Ketidakhadiran ini disebabkan oleh dugaan pelanggaran komitmen yang telah disepakati bersama antara KPUD Jember dan para […]

  • Makeup Natural untuk Pemula

    Cara Makeup Natural untuk Pemula, Biar Glowing Tanpa Kelihatan Medok!

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Pernah nggak sih ngalamin dilema mau dandan tapi takut dibilang “kebanyakan bedak”? Atau justru pengin tampil glowing tapi tetap kelihatan kayak “muka polos tanpa make up”? Nah, di sinilah seni makeup natural berperan! Tapi, gimana sih cara bikin makeup natural yang effortless tapi tetap cetar tanpa kelihatan berlebihan untuk pemula? Makeup natural itu […]

  • Jadwal Tayang Film Legends of The Condor Heroes: The Gallants di Bioskop SUrabaya

    Jadwal Tayang Film Legends of the Condor Heroes: The Gallants di Bioskop Surabaya Hari Ini

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Bersiaplah untuk terhanyut dalam kisah heroik perjuangan mempertahankan tanah air! Film “Legends of the Condor Heroes: The Gallants” hadir di bioskop, menyuguhkan aksi laga yang luar biasa dengan latar belakang sejarah yang kaya. Disutradarai oleh legenda film laga, Tsui Hark, film ini membawa penonton ke zaman Dinasti Song Selatan, di mana Tiongkok menghadapi […]

expand_less