Aturan Baru OJK, Transformasi Skema Coordination of Benefit (CoB) BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta

Aturan baru OJK, BPJS Kesehatan dan asuransi swasta 2025
Ilustrasi peserta BPJS Kesehatan dan pemegang polis asuransi swasta dengan koordinasi manfaat dalam skema Skema Coordination of Benefit.
Ruang redaksi
Print PDF

Ruang.co.id – Kerja sama antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta melalui skema Coordination of Benefit (CoB) menjadi salah satu inovasi penting dalam layanan kesehatan Indonesia. Skema ini memungkinkan masyarakat untuk memanfaatkan perlindungan kesehatan ganda—BPJS Kesehatan menanggung kebutuhan dasar, sementara asuransi swasta melengkapi kebutuhan tambahan seperti layanan eksekutif atau fasilitas premium.

Namun, dalam praktiknya, koordinasi ini masih menghadapi banyak tantangan. Untuk mengatasi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan regulasi baru pada 2025 yang akan memperbaiki tata kelola dan meningkatkan efektivitas skema ini.

Apa Itu Skema Coordination of Benefit (CoB)?

Skema CoB adalah model kerja sama antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta yang memungkinkan peserta mendapatkan manfaat lebih besar dari kedua layanan ini. Contohnya, jika biaya rawat inap di rumah sakit melampaui plafon yang ditanggung BPJS Kesehatan, maka asuransi swasta dapat menanggung kekurangannya.

Selain memberikan manfaat lebih bagi peserta, skema ini juga memperkuat kolaborasi antara lembaga publik dan sektor swasta. Namun, perbedaan model penjaminan seperti managed care yang digunakan BPJS dan indemnity yang diterapkan asuransi swasta sering menjadi kendala utama.

Tantangan Utama dalam Pelaksanaan Skema CoB

Meski terdengar ideal, pelaksanaan skema CoB menghadapi beberapa hambatan, antara lain:

  1. Belum Adanya Regulasi Teknis yang Komprehensif
    Tanpa panduan teknis yang jelas, banyak perusahaan asuransi swasta ragu untuk ikut serta dalam skema ini.
  2. Perbedaan Skema Penjaminan
    BPJS Kesehatan menggunakan skema managed care yang mengelola biaya kesehatan secara kolektif, sementara asuransi swasta cenderung menggunakan skema indemnity, yang menanggung biaya berdasarkan klaim individu.
  3. Minimnya Skema Cost-Sharing
    Hingga kini, mekanisme pembagian biaya (cost-sharing) antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta belum disepakati secara menyeluruh.
  4. Belum Ada Standar Tarif Maksimum untuk Rumah Sakit
    Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menyoroti perlunya standar tarif maksimum untuk mencegah risiko fraud.
Baca Juga  Fakta Mengejutkan! 21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Aturan Baru OJK: Langkah Menuju Perbaikan

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa aturan baru terkait skema CoB akan diterbitkan pada kuartal pertama atau kedua tahun 2025. Beberapa poin utama yang akan diatur meliputi:

  • Kriteria Perusahaan Asuransi: Hanya perusahaan tertentu yang memenuhi kriteria tata kelola dan manajemen risiko yang dapat menawarkan produk kesehatan.
  • Standar dan Jenis Produk: Pengaturan lebih rinci terkait produk yang kompatibel dengan skema CoB.
  • Manajemen Risiko: Penekanan pada pengelolaan risiko untuk mencegah fraud dan masalah lainnya.
  • Koordinasi Manfaat: Penetapan mekanisme teknis agar peserta BPJS Kesehatan dan pemegang polis asuransi swasta dapat memanfaatkan layanan secara sinergis.
  • Penguatan Proses Underwriting: Untuk memastikan keadilan bagi semua pihak, termasuk nasabah.

Manfaat Skema CoB bagi Masyarakat

Jika aturan baru OJK berjalan sesuai rencana, masyarakat akan menikmati beberapa manfaat, seperti:

  • Perlindungan Kesehatan yang Lebih Holistik
    Peserta JKN dan pemegang polis asuransi swasta dapat mengakses layanan kesehatan tingkat lanjutan, termasuk rawat inap dengan fasilitas premium.
  • Efisiensi Biaya
    Dengan adanya skema cost-sharing, biaya tambahan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan bisa diminimalkan.
  • Peningkatan Transparansi
    Aturan baru akan memperkuat tata kelola klaim sehingga semua pihak dapat bekerja sama lebih baik.

Kerja sama BPJS Kesehatan dan asuransi swasta melalui skema Coordination of Benefit seharusnya membawa manfaat bagi semua pihak. Dengan regulasi baru dari OJK, diharapkan tantangan teknis dan regulasi yang selama ini menghambat bisa teratasi.

Langkah ini tidak hanya akan memperkuat layanan BPJS Kesehatan, tetapi juga membantu asuransi swasta meningkatkan kepercayaan masyarakat. Pada akhirnya, peserta akan mendapatkan perlindungan kesehatan yang lebih komprehensif tanpa harus terbebani biaya tambahan yang tidak terduga.

Baca Juga  Program BPJS PBI Dinonaktifkan Jika Tidak Aktif Enam Bulan di Faskes