PMK 23/2023 Resmi Keluar! Segini Jumlah Pasti Askem untuk PNS Golongan I-IV

Fasilitas Asuransi Kematian untuk PNS
ilustrasi. PNS Golongan I-IV wajib tahu! Ini nominal resmi Askem sesuai PMK 23/2023. Foto:@Freepik.com
Mascim
Mascim
Print PDF

Ruang.co.id – Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I hingga IV, kabar gembira datang dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Fasilitas Asuransi Kematian (Askem). Aturan terbaru ini memberikan kepastian nilai tunjangan kematian yang lebih jelas dan terstruktur bagi para PNS beserta keluarganya.

Apa Itu Askem dan Siapa Saja yang Berhak?

Askem merupakan program perlindungan berupa santunan kematian yang diberikan pemerintah melalui PT Taspen (Persero). Yang menarik, manfaat ini tidak hanya untuk PNS aktif tetapi juga mencakup pensiunan PNS beserta anggota keluarganya.

Berdasarkan ketentuan terbaru, penerima manfaat Askem meliputi tiga kategori utama. Pertama, anak dari pensiunan PNS. Kedua, suami atau istri yang ditinggalkan. Ketiga, pensiunan PNS itu sendiri. Setiap kategori memiliki besaran santunan yang berbeda-beda sesuai ketentuan yang berlaku.

Rincian Nilai Askem Terkini

Pemerintah melalui Menkeu Sri Mulyani telah menetapkan standar nilai yang jelas. Untuk kasus meninggalnya anak peserta, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp4 juta. Sementara jika yang meninggal adalah pasangan hidup (suami/istri) dari pensiunan PNS, nilai santunannya lebih besar yaitu Rp6 juta.

Nilai tertinggi diberikan ketika pensiunan PNS itu sendiri yang meninggal dunia. Dalam kondisi ini, ahli waris akan menerima santunan penuh sebesar Rp8 juta. Besaran ini sudah disesuaikan dengan berbagai pertimbangan termasuk nilai ekonomis dan daya beli saat ini.

Mekanisme Pencairan yang Perlu Diketahui

Proses pengajuan klaim Askem relatif straightforward namun memerlukan kelengkapan dokumen. PT Taspen sebagai penyalur resmi membutuhkan beberapa dokumen pendukung seperti akta kematian asli, surat keterangan dari instansi tempat PNS tersebut bertugas, serta bukti kepesertaan program Askem.

Waktu pencairan biasanya memakan waktu 14-30 hari kerja setelah semua persyaratan administrasi terpenuhi. Penting untuk memperhatikan bahwa klaim harus diajukan maksimal 1 tahun setelah kejadian, jika tidak maka hak tersebut akan hangus.

Baca Juga  MFA ASN Digital BKN 7 Perlindungan Penting untuk Data Sensitif PNS

Mengapa Program Ini Penting?

Askem bukan sekadar tunjangan biasa. Program ini memiliki nilai strategis sebagai bentuk perlindungan sosial pemerintah terhadap PNS dan keluarganya. Di tengah biaya hidup yang semakin tinggi, adanya jaminan santunan kematian ini bisa menjadi penyangga finansial yang berarti bagi keluarga yang ditinggalkan.

Bagi PNS aktif, program ini juga menjadi bagian dari paket benefit yang memperkuat nilai sebuah pekerjaan di sektor pemerintahan. Dengan adanya kepastian nilai santunan, PNS bisa lebih fokus mengabdi tanpa perlu terlalu khawatir dengan masa depan keluarga jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

Tantangan dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Meskipun sudah diatur dalam PMK, masih banyak PNS yang belum sepenuhnya memahami mekanisme ini. Beberapa kendala yang sering muncul antara lain keterlambatan dalam pengajuan klaim karena ketidaktahuan prosedur atau ketidaklengkapan dokumen.

Disarankan bagi setiap PNS untuk aktif mencari informasi terkini melalui kanal resmi seperti website Taspen atau menghubungi HRD di instansi masing-masing. Pemahaman yang baik akan memudahkan proses klaim ketika dibutuhkan.

Kehadiran PMK 23/2023 tentang Askem ini patut diapresiasi sebagai bentuk perlindungan negara kepada abdi negara. Dengan nilai yang sudah ditetapkan secara jelas, diharapkan bisa memberikan rasa aman dan membantu meringankan beban keluarga PNS di saat-saat sulit.

Bagi Anda yang termasuk dalam kategori penerima manfaat, pastikan untuk memahami betul ketentuan ini. Simpan dokumen-dokumen penting terkait Askem di tempat yang aman namun mudah diakses ketika diperlukan. Dengan persiapan yang baik, manfaat Askem bisa dirasakan secara optimal ketika saatnya tiba.