Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2025 Begini Cara Hitungnya Berdasarkan PP 5/2024

gaji ke-13 PNS 2025
Gaji ke-13 PNS 2025 cair Juni! Simak cara hitung gaji pokok + tunjangan berdasarkan PP 5/2024, daftar golongan lengkap, & tips manfaatkan THR. Foto: Dok Pemkot
Ruang Sely
Ruang Sely
Print PDF

Ruang.co.id – Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, dan pensiunan, gaji ke-13 adalah salah satu manfaat finansial yang paling dinantikan setiap tahun. Pada 2025 ini, pemerintah telah memastikan pencairannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa pencairan akan dimulai Juni 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru untuk memudahkan kebutuhan pendidikan anak.

Apa Saja yang Termasuk dalam Gaji ke-13?

Gaji ke-13 tidak sekadar gaji pokok, melainkan juga mencakup berbagai tunjangan yang menjadi hak PNS. Komponen penghitungannya meliputi:

  1. Gaji pokok (berdasarkan PP 5/2024)
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan (bagi yang menduduki posisi tertentu)
  5. Tunjangan kinerja (atau TPP bagi instansi daerah)

Untuk instansi daerah, tunjangan kinerja sering kali menjadi komponen terbesar yang memengaruhi total gaji ke-13. Sementara itu, bagi PNS pusat, tunjangan jabatan dan keluarga biasanya memberikan kontribusi signifikan.

Daftar Gaji Pokok PNS 2024 Berdasarkan Golongan

Gaji pokok PNS ditetapkan melalui PP 5/2024, dengan golongan IVe sebagai tingkat tertinggi yang mencapai Rp6.373.200 per bulan. Berikut rinciannya:

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Baca Juga  Diskon Listrik 50% Resmi Digulirkan Lagi! Catat dan Cek Listrik Rumahmu Termasuk Penerima!

Cara Menghitung Gaji ke-13 dengan Tepat

Perhitungan gaji ke-13 sebenarnya cukup sederhana. Langkah-langkahnya adalah:

  1. Jumlahkan gaji pokok + tunjangan tetap (seperti tunjangan keluarga dan pangan).
  2. Bagi total tersebut dengan 12 (karena gaji ke-13 merupakan akumulasi 1 bulan dalam setahun).
  3. Hasilnya adalah nominal gaji ke-13 yang akan dibayarkan di Juni.
Contoh Kasus:

Seorang PNS golongan IIIc dengan gaji pokok Rp4.500.000 dan tunjangan tetap Rp2.000.000.

  • Total per bulan: Rp4.500.000 + Rp2.000.000 = Rp6.500.000
  • Gaji ke-13: Rp6.500.000 / 12 = Rp541.667

Kapan dan Bagaimana Pencairannya?

Pencairan gaji ke-13 2025 akan dilakukan mulai Juni 2025, bersamaan dengan persiapan tahun ajaran baru. Prosesnya biasanya otomatis masuk ke rekening masing-masing PNS, mirip dengan gaji bulanan. Namun, pastikan untuk:

  • Memeriksa slip gaji untuk memastikan semua tunjangan tercatat.
  • Menghubungi bagian keuangan instansi jika ada ketidaksesuaian.