Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline Panduan Lengkap Tanpa Ribet

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan secara online dan offline. Foto:@IG_bpjstku
Ruang Sely
Ruang Sely
Print PDF

Ruang.co.id – BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan sosial yang memberikan manfaat bagi tenaga kerja di Indonesia, salah satunya adalah Jaminan Hari Tua (JHT). JHT dirancang untuk memberikan dana tunai kepada peserta saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Namun, banyak yang belum tahu cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline. Yuk, simak panduan lengkapnya!

Apa Itu JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu program unggulan BPJS Ketenagakerjaaan yang bertujuan memberikan perlindungan finansial bagi pekerja. Dana JHT bisa dicairkan secara penuh jika peserta sudah pensiun atau berhenti bekerja. Namun, jika masih aktif bekerja, pencairan hanya bisa dilakukan sebagian (10% atau 30%).

Syarat Pencairan JHT BPJS Keteenagakerjaan

Sebelum mengajukan klaim JHT, pastikan Anda memenuhi syarat pencairan JHT BPJS berikut:

  1. Usia pensiun 56 tahun.
  2. Berhenti bekerja atau mengundurkan diri.
  3. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  4. Cacat total tetap.
  5. Meninggal dunia.
  6. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
  7. Klaim sebagian JHT (10% atau 30%) bagi yang masih aktif bekerja.

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Klaim JHT secara online bisa dilakukan melalui situs Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi Situs Lapak Asik
    Akses situs resmi Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Pastikan Anda mengunjungi situs pada hari kerja (Senin-Jumat, pukul 06.00-17.00 WIB).
  2. Isi Data Diri
    Masukkan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Unggah Dokumen Persyaratan
    Siapkan dokumen seperti KTP, buku tabungan, dan pas foto terbaru. Unggah dokumen tersebut sesuai format yang diminta.
  4. Jadwal Wawancara Online
    Setelah data terisi, Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online melalui email. Pastikan Anda siap untuk video call dengan petugas BPJS.
  5. Verifikasi dan Pencairan Dana
    Setelah wawancara selesai, dana JHT akan dikirim ke rekening yang terdaftar dalam formulir pengajuan.
Baca Juga  Mlijo Cinta! Kiprah Ning Ghyta Fawait Jadi Pelopor Emak-emak Pejuang Ekonomi Jember

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline

Jika Anda lebih nyaman mengurus klaim secara langsung, berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi Kantor Cabang BPJS
    Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Bawa dokumen asli seperti KTP, buku tabungan, dan surat keterangan dari perusahaan (jika ada).
  2. Isi Formulir Pengajuan
    Ambil formulir pengajuan klaim JHT di loket pelayanan. Isi dengan data yang benar dan lengkap.
  3. Wawancara dengan Petugas
    Setelah mengisi formulir, Anda akan dipanggil untuk wawancara. Petugas akan memverifikasi data dan dokumen yang Anda ajukan.
  4. Tanda Terima dan Pencairan
    Setelah wawancara selesai, Anda akan menerima tanda terima sebagai bukti pengajuan. Dana JHT akan ditransfer ke rekening Anda dalam beberapa hari kerja.

Tips Sukses Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

  • Pastikan dokumen lengkap dan valid.
  • Cek jadwal operasional Lapak Asik untuk klaim online.
  • Jika klaim offline, datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
  • Pastikan rekening bank aktif dan atas nama Anda.

Ya, jika Anda masih aktif bekerja, Anda bisa mencairkan 10% atau 30% dari total dana JHT.

Proses pencairan biasanya memakan waktu 5-10 hari kerja setelah wawancara selesai.

Dokumen yang diperlukan antara lain KTP, buku tabungan, pas foto, dan surat keterangan dari perusahaan (jika ada).

Ya, klaim JHT online melalui Lapak Asik tidak dikenakan biaya.