ruang

Pentingnya Peran Pemerintah Beri Perlindungan Hukum Bagi Penghuni Apartemen Berusia 50 Tahun

Dr Erwin Indomora
Disertasi Dr Erwin Indomora, Perlunya BUMN Khusus Atasi Rumah Susun Atau Apartemen Tua di Indonesia.
Ruang redaksi
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Dalam disertasi yang baru saja dipublikasikannya, Dr Erwin Indomora, S.T,S.H,M.H. Seorang peneliti mengusulkan perlunya pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus untuk menangani apartemen dan Rumah Susun yang sudah tua dan tidak layak huni di Indonesia. Peneliti ini menggarisbawahi pentingnya peran pemerintah dalam memastikan keselamatan dan kesejahteraan penghuni apartemen / Rumah Susun yang sudah mencapai usia 50 tahun atau lebih.

Penelitian ini mengungkap bahwa saat ini tidak ada regulasi yang jelas mengenai perlindungan hukum bagi pemilik unit apartemen / rumah susun setelah bangunan tersebut dinyatakan tidak layak huni. Tanpa intervensi pemerintah, pemilik unit bisa kehilangan hak milik mereka tanpa kompensasi yang memadai.

Mengambil inspirasi dari model Urban Renaissance Agency (URA) di Jepang dan Housing and Development Board (HDB) di Singapura, peneliti tersebut mengusulkan pembentukan BUMN khusus di Indonesia yang berfungsi untuk merenovasi atau membangun ulang apartemen tua. BUMN ini akan bekerjasama dengan Developer Properti dan Pihak Swasta untuk memastikan proyek pembangunan ulang berjalan dengan lancar.

Peneliti juga menekankan bahwa setelah pembangunan ulang, pemilik unit harus diberikan kesempatan untuk kembali menempati unit mereka dengan syarat-syarat yang telah disepakati sebelumnya. Pembagian hasil dan keuntungan dari proyek ini juga harus didasarkan pada kesepakatan bersama yang adil.

“Jika suatu saat apartemen sudah tidak layak huni, konsep BUMN ini akan bekerjasama dengan Developer Properti dan Pihak Swasta untuk membangun ulang. Yang penting adalah tercapainya kesepakatan bersama tentang bagaimana properti tersebut akan dibangun ulang, apakah menjadi tempat bisnis, apartemen baru, atau konsep lainnya,” ujar Dr Erwin.

Disertasi ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah Indonesia untuk mengadopsi model yang telah sukses diterapkan di negara lain, sehingga dapat memastikan keselamatan dan kesejahteraan penghuni apartemen di masa depan.

Baca Juga  Antisipasi KK Baru Mendaftar PPDB SDN-SMPN Jalur Zonasi, Ini Langkah Dispendik Surabaya

Peran Pemerintah dalam pengelolaan apartemen rumah susun Tua, bisa melalui Pembentukan BUMN Khusus. Studi Kasus Model dari Jepang dan Singapura. “bisa di terapkan di indonesia dengan aturan aturan tertentu dan pasal pasal tertentu untuk di rubah dengan rool model yang bisa di terapkan di indonesia agar memberikan proteksi keamanan bagi pembeli/pemilik bangunan itu” ucap nya.

Dengan disertasi Dr Erwin Indomora ini, peneliti berharap dapat mendorong pembentukan kebijakan yang lebih jelas dan terstruktur untuk menangani masalah apartemen dan Rumah Susun tua di Indonesia, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi para pemilik unit.(R2)