Sidoarjo, Ruang.co.id – Petambak ikan memacu transaksi ekonomi masif di Depo Pelelangan Ikan (DPI) dan Pasar Ikan Sidoarjo dalam satu areal, berlokasi di Jalan Lingkar Timur. Melalui lelang komoditas air payau, Depo ini menembus angka satu miliar rupiah, hanya dalam satu jam setiap pagi.
Bangunan yang tampak tenang mulai menua saat siang itu, sejatinya merupakan pusat perputaran uang raksasa di Kabupaten Sidoarjo. Meski tembok kebisuannya sangat butuh sentuhan Pemerintah kabupaten (Pemkab), untuk segera di revitalisasi.
Berdasarkan data operasional, akumulasi nilai perdagangan di lokasi ini, mencapai angka fantastis, yakni Rp1,5 triliun per tahun. Aktivitas perdagangan mencapai puncaknya, pada dini hari hingga menjelang siang, menjadikannya jantung ekonomi perikanan Jawa Timur.
“Setelah jam 10 pagi perlahan-lahan kegiatan di sini mulai berkurang dan menjadi sepi kembali mendekati duhur,” kata Gatot, pengelola kawasan (23/02/2025), saat menjelaskan ritme kerja di lokasi, yang berdekatan dengan Mal Pelayanan Publik (MPP) Sidoarjo.
Kecepatan transaksi ini, didukung oleh regulasi daerah yang kuat. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Tambak Garam, pemerintah daerah wajib memfasilitasi sarana pemasaran yang efisien. Depo ini menjalankan amanat tersebut dengan memangkas rantai distribusi yang panjang.
Keunikan Depo ini terletak pada efisiensi waktunya. Hanya dalam durasi singkat, ribuan ton ikan bandeng, udang, dan jenis ikan air payau, serta ikan air laut, cekatan berpindah tangan dari petambak ke tengkulak besar maupun pengecer. Sistem ini menjamin kesegaran produk atau yang sering disebut fresh fish from the pond (Ikan segar langsung dari tambak).
“Kami memastikan setiap transaksi berjalan cepat karena kualitas ikan bergantung pada waktu distribusi yang singkat agar harga tetap tinggi di pasar,” tambah Gatot.
Segala jenis ikan masuk dan keluar jutaan kilogram di timbangan tangan Borg, istilah nama peninggalan Hindia Belanda, yang artinya semacam broker, sejak dulu dikelola swasta, kini berjumlah 18 Borg.
Secara teknis, Depo merupakan Distribution Point atau titik distribusi utama. Tempat ini berfungsi sebagai pusat pengumpulan hasil panen, sebelum disebar ke berbagai wilayah di Indonesia. Transparansi harga di sini menjadi rujukan bagi pasar-pasar tradisional lain di sekitarnya.
Depo dan Pasar Ikan ini, kata Gatot, merupakan tempat pelelangan jual beli terbesar se- Jatim, baik dalam kuantiti jumlah ikan, naupunluasan lahannya.
Rutinitas Pemkab Sidoarjo, terus memantau standarisasi kebersihan dan keamanan pangan di lokasi ini. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, fasilitas seperti Depo harus memenuhi standar mutu, demi melindungi kesehatan konsumen dan menjaga nilai ekonomi komoditas unggulan daerah.

