DPRD Kota Mojokerto Akan Panggil OPD-OPD Terkait dan 18 Pegawai Non ASN

Pemecatan Pegawai Non-ASN Mojokerto
DPRD Kota Mojokerto akan panggil OPD terkait dan 18 pegawai non-ASN untuk klarifikasi dugaan diskriminasi dan intimidasi dalam kasus pemecatan. Foto: Djayadi
Ruang redaksi
Print PDF

Mojokerto, Ruang.co.id – Tiga pegawai non ASN Pemerintah Kota Mojokerto yang dipecat, kembali mendatangi kantor DPRD Kota Mojokerto (Kamis/18/12/2025) di Jalan Surodinawan Kecamatan Prajurit Kulon. Sebelumnya, tiga pegawai yaitu Isfan Hari, Ahmad Khavid dan Noer Pendik, melakukan aksi damai didepan kantor Pemerintah Kota Mojokerto pada Senin (08/12/2015) lalu.

Tiga pemuda ditemui oleh 5 anggota DPRD Kita Mojokerto, diantaranya Wakil Ketua I Hadi Prayitno, Wakil Ketua II Arie Hernowo, Ketua Komisi I Enny Rahmawati, dan anggota Ahmad Saifulloh serta Nuryono Sugi Raharjo. Dalam pertemuan diruang Komisi I lantai II DPRD Kota Mojokerto, 3 pegawai menyampaikan kronologis kejadian mulai RDP di DPRD, aksi damai hingga adanya surat pemecatan dari dinas terkait. Dalam konflik ini, awalnya terdapat 18 pegawai non ASN yang nasibnya tergantung hingga menyisakan 3 orang yang mendapatkan surat pemecatan.

Khvid menyampaikan bahwa ada konflik kepentingan dalam perkara ini hingga dugaan tindakan diskriminasi. “Juga tindakan intimidasi hingga terjadi keguguran salah satu pegawai non ASN. Mohon diperhatikan pak, Dimana nurani ape kota pak. Saya mohon ada pendampingan untuk ke Jakarta,” kata Khavid kepada para wakil rakyat Kota Mojokerto. Hadi Prayitno mengatakan, kita hanya menerima dan menyampaikan aspirasi.

Baca Juga  Tiga Pemuda Mojokerto Kibarkan Banner Minta Tolong Prabowo Soal Janji yang Terkatung-katung

Selanjutnya, DPRD Kota Mojokerto akan memanggil OPD terkait dan 18 pegawai nona ASN. Enny menambahkan, bahwa aspirasi pegawai non ASN sudah masuk ke Kemen PAN-RB baik melalui aplikasi dan menunggu jawaban terkait usulan pegawai non ASN. “Kita tidak tinggal diam dan komunikasi tetap berjalan,” tambah Enny. DPRD akan melakukan rapat pimpinan, menghadirkan OPD terkait dan 18 pegawai non ASN. “Terima kasih dan mohon maaf belum maksimal. Tapi kita sebagai manusia biasa, bersama-sama tetap berupaya untuk menjembatani panjenengan semua dengan ikhtiar dan jalur langit. Mudah-mudahkan yang dijadikan kehendak dimudahkan Allah,” ujar Hadi Prayitno yang pernah menjabat Waka Polres Mojokerto Kota ini.

DPRD Kota Mojokerto minta giga mantan pegawai non ASN, tidak takabur dan tetap melalui rel hanya da pada jalur yang dilalui tidak menyimpang. “Nanti kalau menyimpang tidak fokus pasa permasalahan. Menyimpang itu, ada perbuatan melanggar hukum,” tegas Hadi Prayitno telah menjalankan ia asah haji pada Juni 2025 lalu. (Djayadi)