DPRD Sidak Lokasi Kemelut Panjang Tembok Batas Mutiara Regency: Dinas Perkim CKTR Akan Bongkar, Warga Tetap Tolak demi Akses Publik

DPRD Sidak
DPRD Sidak lokasi Tembok yang akan dibongkar Perkim CKTR, Warga Mutiara Regency tolak bongkar tuntut kejelasan izin dan hak atas kenyamanan. Foto : Istimewa
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Puluhan warga Perumahan Mutiara Regency, Desa Banjar Bendo, Sidoarjo, kembali dengan tegas menyatakan penolakan terhadap upaya pembongkaran tembok pembatas yang dianggap merampas hak atas kenyamanan dan keamanan kawasan mereka.

Ketegangan yang terus memuncak ini, membuat dua komisi DPRD Sidoarjo — melalui Komisi A dan C — bersama Dinas Perumahan dan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kab. Sidoarjo, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) Selasa pagi (14/10/2025), untuk menindaklanjuti konflik lama yang berakar sejak 2019.

Rombongan tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB disambut warga yang sudah menunggu. Ketua Komisi A DPRD, Dedy Irwansyah, langsung memimpin pengamatan di titik tembok yang menjadi sorotan.

Di sisi lain, Ketua Komisi C Choirul Hidayat bersama anggota Emir Firdaus menyatakan bahwa sidak ini merupakan amanah agar konflik tidak terus menjalar dalam spekulasi tak berdasar.

ā€œKalau tidak sidak melihat langsung di lapangan, banyak yang bisa saja dikarang-karang untuk mendeskripsikan suasana akses jalan dan tembok pembatas yang masih menjadi konflik,ā€ ujar Emir.

Dari sela-sela rombongan, muncul pula kesaksian Rizza Ali Faizin (anggota Komisi A) yang menyebutkan bahwa hasil temuan lapangan akan dikaji dalam forum komisi dan dijadikan dasar rekomendasi bagi semua pihak.

ā€œRekomendasi terbaik akan kami sampaikan, agar konflik ini tidak berlarut,ā€ tegas Rizza.

Kepala Dinas Perkim CKTR Kabupaten Sidoarjo, M. Bachruni Aryawan, Selasa siang (14/10/2025), di lokasi tembok Mutiara Regency, Desa Banjar Bendo, menegaskan instruksi pembongkaran itu sudah diterbitkan Kementrian PU, yakni antar-perumahan harus terkoneksi.

Dengan nada tegas, ia menyatakan bahwa perintah pembongkaran bukan keinginannya sendiri, melainkan perintah atasan yang harus ia jalankan.

Baca Juga  Wajah Baru Hukum, Kajati Jatim Dr. Kuntadi: Terbalut Haru Pembebasan Hukum Terdakwa RJ, Pulihkan Keadilan Sosial di Sidoarjo

ā€œIni sudah yang kedua kalinya menjadi perintah atasan. Kalau saya tidak melaksanakan perintah berarti ya saya yang salah,ā€ ucap Bachruni.

ā€˜Dari yang dipahami dalam isi surat itu artinya surat itu sudah merupakan instruksi dari kementerian yang harus kami jalankan, ā€ imbuhnya.

Kapan pembongkaran dilakukan? Bachruni, menyatakan akan berkirim surat peringatan lagi kepada warga perumahan Mutiara Regency.

Apabila tidak dilaksanakan, maka Pemkab Sidoarjo yang akan melaksanakan pembongkaran sendiri melalui Satpol PP. ā€˜Justru salah apabila kami diamkan, seolah ada pembiaran, ā€ Tukasnya.

Namun, penolakan warga tidak mudah luntur. Menurut Ketua RT Mutiara Regency, tembok pembatas itu selama ini menjadi bagian dari janji kenyamanan kawasan.

ā€œKarena dalam perjanjian pembelian rumah di komplek perumahan itu merupakan sebuah akses kenyamanan fasilitas yang diberikan oleh developer dengan one-gate system,ā€ ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kabupaten Sidoarjo, Budi Basuki, menjelaskan bahwa pengajuan AMDAL lalu lintas (Andalalin) terkait akses jalan utama yang melewati kawasan Mutiara Regency masih dalam proses di tingkat provinsi.

Belum ada izin final yang dikeluarkan hingga saat ini. Fakta tersebut menjadi bahan kuat warga untuk mempertanyakan landasan hukum tindakan pembongkaran.

Polemik ini tidak muncul tiba-tiba. Sejak 2019, warga Mutiara Regency sudah menyuarakan keberatan mereka terhadap pembukaan akses yang melewati kawasan mereka.

Mereka menyebut bahwa izin awal kawasan menyepakati sistem one-gate (akses tunggal), bukan membuka jalur alternatif melalui wilayah mereka.

Media online lokal pernah melaporkan bahwa warga menolak keras rencana pembongkaran tembok pembatas yang memisahkan Mutiara Regency dan Mutiara City.

Karena bertentangan dengan izin kawasan tertutup. Bahkan konflik ini sempat terjadi adu mulut antara petugas Perkim CKTR dan warga ketika mencoba meninjau pembongkaran, dan eksekusi akhirnya ditunda.

Baca Juga  Paripurna DPRD soal Raperda UKS/M Sidoarjo, Tegaskan Generasi Anak Sehat dan Tangguh

Sementara itu, mediasi antara pihak pemerintah, perumahan, dan warga pada 13 Oktober 2025 menemui titik buntu, yakni warga perumahan Mutiara Regency tetap menolak pembongkaran apa pun tanpa kejelasan legal.

Tercatat dalam pertemuan di Rumah Dinas Wakil Bupati, Ketua RT 36 Mutiara Regency, Sutresno, menyatakan bahwa mereka belum memperoleh salinan keputusan apapun terkait legalitas pembukaan akses.

ā€œJika masalah ini tidak terang, dari pemerintah tidak berani memutuskan, jadi sampai saat ini kondisi masih sama deadlock,ā€ ujarnya.

Di sisi pemerintah dan pengembang, argumen soal konektivitas publik dan efisiensi lalu lintas menjadi alasan pembuka akses.

Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Warih Andono, dalam hearing beberpa waktu sebelumnya menyebut bahwa fasum dan fasos kawasan sudah diserahkan ke Pemkab pada 2017.

Sehingga membuka akses dianggap sebagai bagian dari tanggung jawab publik, bukan intervensi sepihak.

Kedatangan sidak rombongan dari dua komisi DPRD Sidoarjo itu, dikatakannya kepada para warga terkait, untuk mengetahui kondisi permasalahan yang sebenarnya di lapangan. Guna membantu proses pembahasan untuk menghasilkan rekomendasi dari wakil rakyat terkait solusi terbaik bersama penyelesaiannya.

Satu sisi, pemerintah berkewajiban menyediakan infrastruktur publik yang menguntungkan masyarakat luas (misalnya mengurai kemacetan).

Di sisi lain, warga di Mutiara Regency maupun di Mutiara Harum, yang membeli rumah dengan konsep eksklusif berhak mempertahankan kenyamanan, keamanan, dan konsistensi perjanjian awal.

Jika memang nantinya terjadi sebuah keputusan pembukaan akses ditetapkan, studi lalu lintas (traffic count, ramal volume kendaraan, analisis titik macet) dan desain keamanan (pagar, CCTV, pencahayaan,dll) harus disertakan agar warga tidak khawatir terhadap tanggung jawab yang timbul.

Tutup pernyataan Bachruni sebelum berakhirnya sidak, jalan itupun nantinya sebagai kepentingan akses warga tiga perumahan, bukan akses jalan warga di luar perumahan.

Baca Juga  800 Polisi Sidoarjo Amankan Malam Takbir Idul Fitri 1446 H