Sidoarjo, Ruang.co.id ā Hari Senin (25 Agustus 2025), tiba-tiba warga sekitar SPBU Pertamina 54.612.54 di Klopo Sepuluh, Sukodono dan sekitarnya, dibuat resah. Stok Pertalite kosong, tertera tulisan āPertalite Habisā, untuk menyamarkan user pengguna BBM.
Selidik lebih jauh, pasokan Pertalite di SPBU itu ternyata dihentikan oleh Pertamina, setelah muncul dugaan pelanggaran serius.
Tim investigasi menemukan pertalite disalurkan melebihi kuota. Salah satunya beberapa sepeda motor dengan tangki besar, seperti Suzuki Thunder, diisi hingga lebih dari 10 liter.
Ini bertentangan dengan aturan barcode subsidi yang hanya mengizinkan 10 liter per kendaraan.
Seorang petugas SPBU itu tanpa sengaja mengakui, āBanyak motor jenis Thunder antre isi Pertalite. Supaya cepat, karyawan langsung mengisi. Kami tidak tahu kalau melebihi 10 liter itu pelanggaran,ā katanya dengan alasan tidak mengetahui aturan dari Pertamina.
Lebih mengejutkan, praktik pemindaian ganda barcode muncul sebagai modus baru. Satu kendaraan bisa discan dua kali, sehingga kuota 10 liter menjadi 20 liter.
Dengan kata lain, dalam satu barcode, terjadi dua kali pengisian yang dilakukan petugas operatornya untuk satu unit kendaraan bermotor.
Seorang sumber internal di SPBU itu menyatakan, āBarcode pertama dipakai, habis itu langsung discan barcode kedua. Jadi dalam sekali antre, motor bisa dapat dua kali jatah Pertalite. Kata Pertamina itu jelas melanggar aturan, sedangkan kami tidak mengerti aturannyaā.
Dalam pantauan Ruang.co.id jauh sebelum pasokan dihentikan Pertamina sejak seminggu lalu, dugaan kerja sama kecurangan benar terbukti.
Dalam sebuah antrian di siang hari, terdapat puluhan motor diduga kuat pengangsu, ikut mengantri dan melakukan modus kecurangan yang dilakukan operator scan barcode pertama di pengisian 10 liter, kemudian handel slang dihentikan sejenak, berlanjut scan barcode yang sama lalu dilanjutkan pengisian lagi hingga 10 liter kemudian dan diakhiri transaksi pembayarannya.
Segerombolan pengangsu dengan wajah dan kendaraan yang sama, sore harinya dan malam datang kembali berulang – ulang, dengan modus yang sama pula kerja sama pelayanan operator SPBU itu.
Penggunaan barcode ganda di SPBU itu, menggambarkan kerentanan sistem dan potensi penyalahgunaan oleh oknum, merugikan negara dan merusak kepercayaan publik terhadap subsidi.
Tak ayal sekitar seminggu sebelumnya, Pertamina menghentikan pasokan Pertalite di SPBU ini, dan memasang spanduk bertuliskan āSPBU Dalam Pembinaan PT. Pertamina Patra Niagaā.
Masuknya SPBU ini ke ranah investigasi bukan tanpa alasan. Jauh sebelumnya, pernah ada laporan yang masuk tentang dugaan praktik āpengangsuā di SPBU tersebut sejak Juli 2024 dan Februari 2025.
Yaitu berupa penyedotan BBM ke jerigen plastik kapasitas 30ā35 liter, lalu dijual kembali secara ilegal.
Praktik ini melanggar SOP Pertamina dan Perpres No 191 Tahun 2014 yang melarang pengisian BBM subsidi ke jerigen tanpa rekomendasi resmi, serta risiko kebakaran akibat listrik statis dari plastik.
Menurut Perpres No 191/2014, yang mulai berlaku sejak 31 Desember 2014, distribusi dan penjualan BBM bersubsidi harus dikontrol ketat dan tidak boleh digunakan untuk diperjualbelikan kembali.
Aturan ini ditekankan dalam banyak edaran lanjutan, bahkan dipertegas oleh Pertamina dan Kementerian ESDM.
Dampaknya langsung mengena di masyarakat. Warga yang biasanya mengisi Pertalite di SPBU ini, kini terpaksa membeli Pertamax lebih mahal.
Seorang pengendara motor mengeluh, āBiasanya isi Pertalite di sini. Sekarang kosong, jadi beli Pertamax meski lebih mahalā.
Reputasi SPBU ini makin tercoreng oleh rumor kepemilikan. SPBU tersebut disebut-sebut milik Sulamul Hadi Nurmawan, anggota DPRD Sidoarjo.
Saat dikonfirmasi lewat WhatsApp, ia tidak membantah kepemilikan, namun ia beralibi, āIya mas, bukan begitu ceritanya, tapi sekarang sudah ditertibkan pihak Pertaminaā. Ia kemudian tidak memberikan penjelasan lebih jauh maksud dari pernyataannya itu.
Sementara warga mengeluhkan ketimpangan yang dirasakan. Praktik curang menggiring subsidi menjauh dari yang berhak menerimanya, dan merusak kerak moral operasional SPBU.
Ke depan, warga berharap penegak hukum dan Pertamina mengambil tindakan tegas, bukan sekadar pembinaan administratif.
Penindakan terhadap pelanggar, mulai dari operator hingga tengkulak, harus dilakukan untuk memulihkan keadilan subsidi.
Pemberitaan ini memadukan kedekatan emosional warga dengan fakta hukum yang kuat. Di tengah keprihatinan, muncul harapan agar transparansi dan penegakan aturan menjadi tameng perlindungan subsidi rakyat.

