Eksekusi Lahan Inkrah PT. Kejayan Mas di Sidoarjo, SPSI Desak Proses Segera Dilakukan untuk Pembangunan Hunian Murah Buruh

Eksekusi lahan Inkrah PT. Kejayan Mas
Massa SPSI Sidoarjo berunjuk rasa di Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, mendesak eksekusi lahan PT. Kejayan Mas yang telah memiliki putusan Inkrah dari Mahkamah Agung. Foto: Istimewa
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Sekitar 1.700 massa yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) DPC Sidoarjo melakukan unjuk rasa besar-besaran di Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Mereka menuntut agar eksekusi lahan inkrah PT. Kejayan Mas seluas 9,85 hektare yang telah memiliki putusan Inkrah segera dilaksanakan. Lahan tersebut terletak di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, dan telah dimenangkan oleh PT Kejayan Mas sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Selasa (18/2/2025).

Sholeh, Sekretaris DPC SPSI Sidoarjo, dalam orasinya menegaskan bahwa putusan hukum yang sudah inkrah tersebut harus segera dieksekusi. “Putusan Inkrah PN Sidoarjo ini semestinya tidak ada alasan untuk ditunda,” ujarnya dengan tegas.

Lahan yang menjadi sengketa ini rencananya akan dibangun menjadi hunian super block murah bagi pekerja atau buruh. Menurut Sholeh, proyek ini diharapkan dapat membantu pekerja mendapatkan tempat tinggal yang layak dan terjangkau.

Ribuan buruh ini juga berusaha untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai waktu pelaksanaan eksekusi lahan tersebut. Mereka kemudian melakukan mediasi dengan perwakilan dari PN Sidoarjo yang diwakili oleh I Putu Gede Astana dan Irianto Prijatna. Dalam pertemuan itu, I Putu Gede Astana menjelaskan bahwa eksekusi lahan sedang dalam tahap koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk TNI, Polri, dan Satpol PP, yang akan memastikan keamanan proses eksekusi.

“Setelah pulang dari Jakarta, kami akan menyampaikan ke Kepala PN mengenai tindak lanjut koordinasi dengan aparat keamanan,” ujar I Putu Gede Astana.

Abdus Salam, kuasa hukum PT Kejayan Mas, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi dan menegaskan bahwa kepemilikan tanah tersebut sah sesuai dengan keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap dari Mahkamah Agung.

Baca Juga  Kolaborasi Kemenkum dan Pemprov Jatim: Dorong Desa Sadar Hukum dan UMKM

“Tanah ini sudah dibeli dengan harga yang disepakati, dan kami sudah membayar lunas pada tahun 2019,” jelas Abdus Salam. Ia juga menekankan bahwa jika ada pihak yang mencoba menghalangi proses eksekusi, pihak aparat keamanan harus bertindak tegas.

SPSI Sidoarjo kemudian melanjutkan aksinya ke Kejari Sidoarjo, dengan tuntutan yang sama. Abdus Salam menambahkan, bahwa transaksi jual beli tanah tersebut dilakukan dengan harga Rp 45 miliar dan telah dibayar sepenuhnya.

Lebih lanjut, Abdus Salam menjelaskan bahwa meskipun ada klaim dari pihak penjual, Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah, yang membantah telah menjual tanah tersebut, putusan perdata yang sudah inkrah memutuskan bahwa tanah itu sah milik PT Kejayan Mas. “Gugatan yang sudah inkrah kami menang, dan permohonan eksekusi telah dikabulkan,” tambahnya.

Aksi ini diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan eksekusi dan pembangunan hunian murah bagi buruh, yang merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Sidoarjo.

Eksekusi lahan inkrah merujuk pada proses penegakan hukum terhadap tanah yang telah dimenangkan dalam putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, dan harus segera dilaksanakan.

Eksekusi lahan ini menjadi permasalahan karena adanya sengketa antara PT. Kejayan Mas dan pihak penjual, yang mengklaim tanah tersebut belum pernah dijual.

Lahan tersebut rencananya akan dibangun menjadi hunian super block murah yang diperuntukkan bagi pekerja atau buruh di Sidoarjo.

Pengadilan Negeri Sidoarjo dan aparat penegak hukum, termasuk TNI, Polri, dan Satpol PP, akan mengawasi dan memastikan kelancaran eksekusi lahan.

Jika eksekusi lahan tidak dilaksanakan, maka dapat berpotensi menunda pembangunan hunian murah yang sangat dibutuhkan oleh pekerja dan buruh di Sidoarjo.