Ruang.co.id – Gelombang pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali menyapa warga Jawa Timur melalui program tahunan Pemprov Jatim yang digelar 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Samsat Manyar Surabaya menjadi salah satu lokasi unggulan dengan terobosan layanan prioritas bagi pengemudi ojek online (ojol), memastikan kemudahan pembayaran pajak tanpa antrean panjang. Jumat, (18/7/2025).
Anggota Komisi A DPRD Jatim, Erick Komala, secara khusus meninjau pelaksanaan program di Samsat Manyar untuk memastikan manfaat pemutihan pajak benar-benar dirasakan masyarakat. “Ini bukti nyata komitmen Jatim memajukan ekonomi digital melalui dukungan konkret bagi pelaku usaha transportasi online,” ujar Erick yang akrab disapa Bro Erko. Kunjungannya sekaligus mengecek efektivitas loket eksklusif ojol yang menjadi andalan program tahun ini.
Herdyan Sabda Jayawardhana, Pamin Samsat Surabaya Timur, membeberkan strategi percepatan layanan dengan memisahkan loket reguler dan ojol. “Kami siapkan dokumen STNK, BPKB, dan TNKB secara terpisah agar proses lebih efisien,” jelasnya. Data dua hari pertama menunjukkan 50+ pengemudi Gojek/Grab telah memanfaatkan fasilitas iniāangka yang diprediksi melonjak seiring sosialisasi intensif.
Erick Komala menekankan pentingnya manfaatkan masa tenggat pajak sebelum deadline. “Jangan tunda hingga H-1. Manfaatkan kebijakan bebas denda ini untuk perpanjangan STNK murah,” imbaunya. Pesan ini sejalan dengan arahan Bapenda Jatim yang ingin meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus kesejahteraan ojol.
Arif Rahmanto, perwakilan Bapenda Jatim, mengungkapkan program ini dirancang sebagai solusi finansial bagi pelaku usaha roda dua. “Ini wujud nyata dukungan Gubernur untuk ekonomi digital yang inklusif,” tegasnya. Dengan potongan 100% denda tilang motor, program ini diharap bisa tingkatkan pendapatan harian pengemudi.
Antusiasme masyarakat terlihat dari ramainya kunjungan ke Samsat Manyar sejak pembukaan. Bagi yang ingin mengurus perpanjangan STNK murah, syaratnya hanya membawa KTP dan dokumen kendaraan. “Kami siapkan petugas tambahan untuk verifikasi cepat,” tambah Herdyan.
Program ini tidak hanya menguntungkan ojol, tetapi juga pemilik kendaraan pribadi yang kerap terlambat membayar pajak. Dengan tenggat waktu hingga 31 Agustus 2025, masyarakat masih punya 6 minggu untuk menghindari denda. Erik Komala juga mendorong kolaborasi dinas terkait agar sosialisasi menjangkau wilayah rural.
“Ke depan, kami akan evaluasi kebijakan pajak kendaraan agar lebih adaptif dengan kebutuhan masyarakat,” pungkas Arif. Untuk info lengkap, warga bisa mengakses situs resmi Bapenda Jatim atau datang langsung ke Samsat terdekat.

