Ruang.co.id – Pemerintah baru saja mengonfirmasi kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 8% mulai 2025, termasuk bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat tahun ini. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang memuat struktur gaji pokok, tunjangan kinerja, hingga hak tambahan lainnya. Bagi Anda yang lolos seleksi CPNS 2024, inilah saatnya memahami peta penghasilan pertama Anda sebagai abdi negara.
Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024: Kapan Resmi Bergaji?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menetapkan batas akhir pengangkatan CPNS 2024 paling lambat 1 Juni 2025. Sementara untuk PPPK, prosesnya harus selesai sebelum Oktober 2025. Periode ini memberi waktu bagi instansi pemerintah untuk menyelesaikan verifikasi dokumen, pembagian formasi, dan proses administrasi.
Struktur Gaji Pokok CPNS 2024: Berapa yang Akan Anda Dapatkan?
Sebagai CPNS, Anda berhak menerima 80% dari gaji pokok PNS tetap sesuai golongan. Besaran ini akan naik bertahap setelah pengangkatan menjadi PNS penuh. Berikut rinciannya:
Golongan I (Lulusan SMA/Sederajat)
Golongan IA dimulai dari Rp1.685.700 hingga Rp2.500.000, sementara Golongan ID bisa mencapai Rp2.900.000. Perbedaan ini dipengaruhi oleh masa kerja dan penilaian kinerja tahunan.
Golongan II (Diploma/Sarjana Fresh Graduate)
Pemegang golongan IIA berhak atas gaji Rp2.184.000–Rp3.643.000, sedangkan IID berkisar Rp2.591.100–Rp4.125.600. Tunjangan tambahan seperti kinerja dan keluarga bisa menambah 30–50% dari gaji pokok.
Tunjangan ASN 2024 yang Wajib Diklaim
Di luar gaji pokok, terdapat komponen tunjangan yang bisa meningkatkan penghasilan bulanan:
Tunjangan Kinerja (Tukin): Variatif Berdasarkan Jabatan
Tukin bisa mencapai Rp12 juta/bulan untuk jabatan tinggi di kementerian strategis. Instansi daerah biasanya memberi Rp1.5–5 juta tergantung anggaran dan beban kerja.
Tunjangan Keluarga: Hak untuk Pasangan & Anak
Pasangan: 10% dari gaji pokok (contoh: jika gaji Rp3 juta, dapat tambahan Rp300.000).
Anak: 4% per anak (maksimal 2 anak).
Tunjangan Makan & Transport: Santunan Harian
ASN golongan I/II mendapat Rp35.000/hari, sementara golongan IV Rp41.000. Tunjangan transport biasanya diberikan di daerah dengan akses terbatas.
Strategi Maximalkan Pendapatan sebagai CPNS Pemula
Bagi CPNS baru, kenaikan golongan adalah kunci meningkatkan gaji. Ikuti pelatihan kompetensi seperti diklat kepemimpinan atau sertifikasi keahlian untuk mempercepat promosi. Manfaatkan juga tunjangan jabatan dengan menduduki posisi seperti Koordinator Tim atau Pelaksana Proyek.