Surabaya. Ruang.co.id- Masih ditemukan kelab malam tak Jalankan Surat Edaran (SE) Walikota surabaya, tentang Pelaksanaan Ibadah selama bulan suci Ramadhan. Tentang Pelaksanaan Ibadah selama bulan suci Ramadhan. tertulis setiap orang atau pemilik usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual dan/atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan Suci Ramadhan, malam Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M.
Salah satu RHU di Kota Surabaya ditemukan masih menjual minuman beralkohol atau miras, terlebih pada bulan Ramadhan. Temuan tersebut diketahui saat Satuan Polisi Pamong Praja melakukan inspeksi mendadak di kelab malam Kota Surabaya.
“Kami temukan satu kelab malam masih menjual minuman beralkohol kepada pengunjung, saat kami ke lokasi di meja pengunjung masih ada gelas sisa berisi minuman beralkohol itu,” ujar Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser tertulis, Sabtu (23/3). Petugas pun menindak pengelola dan melakukan pemasangan stiker untuk dilakukan penyegelan lantaran melanggar ketentuan aturan. Selain itu, menyita barang bukti satu kantong plastik berisi minuman beralkohol dan gelas sisa milik pengunjung.
Temuan pelanggaran ini, diketahui dari hasil peninjauan sembilan lokasi RHU, pada Jumat (22/3) malam, untuk delapan tempat lainnya sudah mematuhi aturan Ramadan atau tidak beroperasi. Regulasi penghentian operasional RHU tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Walikota Surabaya.
Fikser menyebut pihaknya terus mengawasi seluruh lokasi RHU selama bulan Ramadhan untuk menjaga keadaan tetap aman. “Kami terus patroli bersama dinas-dinas terkait. Kami lakukan operasi untuk memastikan para pelaku usaha ini mematuhi aturan,” tuturnya.