Anggota Fraksi Gerindra Ingatkan Penanganan Bencana Tanggung Jawab Bersama

Aksi nyata penanganan bencana
Anggota DPRD Jatim dari Fraksi Gerindra, Ahmad Hadinuddin, menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna membahas penanganan bencana di Surabaya. Ia menekankan pentingnya aksi nyata di lapangan untuk mitigasi bencana, termasuk mengatasi kondisi hutan yang gundul di kawasan Bromo. Foto: Istimewa
Ruang Gentur
Ruang Gentur
Print PDF

Ruang.co.id – Rapat paripurna DPRD Jatim yang mengagendakan jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda No.3/2010 tentang Penanggulangan Bencana, Senin (27/10), mendapat interupsi dari anggota Fraksi Gerindra Ahmad Hadinuddin. Dalam interupsunya, Hadinudin mengingatkan bahwa penanganan bencana adalah tanggung jawab bersama dan bukan sekadar ajang tanya jawab.

ā€œMasalah bencana ini adalah tanggung jawab bersama, bukan tanya jawab bersama. Jadi ukurannya jelas,ā€ ujar Hadinuddin yang melakukan interupsi usai mendengarkan jawaban Gubernur yang disampaikan oleh Wagub Emil Elestianto Dardak.

Hadinudin menekankan, pentingnya menyiapkab kebutuhan dan langkah langkah kongkrit pemerintah daerah dalam mitigasi dan respons bencana.

ā€œSebenarnya yang paling ditunggu masyarakat dari penanggulangan bencana dari Pemprov Jatim adalah aksi nyata,ā€ tukasnya.

Hadinuddin juga menyoroti kondisi lingkungan di kawasan pegunungan yang dinilai semakin memprihatinkan serta meminta aparatur fokus pada kerja lapangan yang terukur.

ā€œKalau kita lihat gunung-gunung kita, kalau ke Bromo itu sudah gundul. Kalau dari Malang ke Tumpang itu sudah gundulnya luar biasa,ā€ jelasnya.

ā€œTolong diingatkan aparat untuk bekerja yang lebih nyata. Jangan hanya persoalan menciptakan kegiatan-kegiatan yang sifatnya formalitas saja. Ini persoalan bertahun-tahun yang sampai hari ini bukan tambah mengecil tapi tambah membesar,ā€ tegasnya.

Sebelumnya, Pemprov Jatim melalui Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak menjawab pemandangan umum seluruh fraksi DPRD Jatim, salah satunya terkait pertanyaan Gerindra soal sinkronisasi norma baru Raperda dengan UU No.23/2014, terutama pembagian urusan antara provinsi dan kabupaten/kota.

ā€œSeluruh ketentuan Raperda ini telah mengacu pada pembagian urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Lampiran UU 23/2014 dan regulasi BNPB,ā€ papar Emil.

Menyoal roadmap agar kebijakan tidak berhenti pada tataran administratif, Emil menyebut Pemprov telah menyiapkan dokumen perencanaan yang terintegrasi.

Baca Juga  Razia Pajak Kendaraan Batal! Saatnya Kebijakan Pro-Rakyat Seperti Jabar & Jateng!

ā€œPemprov Jatim telah menyusun Kajian Risiko Bencana Provinsi 2023–2026 melalui Pergub No.53/2023, yang memuat Rencana sekaligus mengatur mengenai Penanggulangan Bencana 2023–2027 terintegrasi dengan RPJMD dan RKPD,ā€ tambahnya menjawab pertanyaan F-Gerindra.

Terkait data terpilah termasuk layanan bagi penyandang disabilitas di BPBD, Emil memastikan ketersediaan dan pengelolaannya.

ā€œPendataan terpilah se-Jawa Timur telah diunggah dalam Sistem Satu Data Penanggulangan Bencana,ā€ kata Emil lagi.

Untuk koordinasi pentahelix, Emil menegaskan posisi koordinator dan keberadaan forum pengurangan risiko bencana.

ā€œLead actor koordinasi pentahelix di tingkat provinsi dan kabupaten/kota adalah Sekretaris Daerah selaku ex-officio Kepala BPBD. Sedangkan untuk FPRB telah ditetapkan sejak 2013 berdasarkan Kemenkumham yang berbentuk perkumpulan dan beranggotakan lebih dari 50 unsur pentahelix di seluruh Jatim,ā€ ungkapnya.

Emil juga menyatakan Raperda memberi ruang pada kearifan lokal agar kebijakan tidak kehilangan akar sosialnya.

ā€œRaperda ini mengakui dan menginstitusionalisasi peran kearifan lokal sebagai prinsip utama pelaksanaan penanggulangan bencana,ā€ tuturnya.

Adapun evaluasi kinerja BPBD dan forum relawan disebut berlangsung rutin setiap tahun melalui rapat koordinasi.

ā€œSetiap tahun BPBD bersama forum/lembaga relawan melakukan rapat koordinasi yang salah satunya memuat evaluasi kinerja,ā€ pungkas Emil.