Sidoarjo, Ruang co id – Proses gugatan Pra Yudisial PT. SCA melalui tim kuasa hukumnya Penggugat dari Palenggahan Hukum Nusantara (PHN) terhadap Tergugat Hermin Astuti atas tuduhannya dan dianggapnya sebagai kasus pidana ketenagakerjaan yang melibatkan pekerja almarhum Feri Dwi Astanto. Gugatan Pra Yudisial PT. SCA ini dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, guna menguji kewenangan Polres Mojokerto dalam melakukan penyidikan terhadap perusahaan kliennya yang dilaporkan oleh Tergugat Hermin.
Dalam sidang Eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukum Hermin sebagai pihak tergugat yang digelar beberapa waktu sebelum hari raya Idul Fitri, mendapat respon kuasa hukum Penggugat dari PHN yang terdiri dari Achmad Shodiq, SH.,MH.,M.Kn., Zaenal Abidin,SH., Hari Susanto,SH., yang berkantor di perumahan Taman Wahyu Sarirogo, Sidoarjo.
PHN yang dipimpin oleh Achmad Shodiq, SH., MH., M.Kn. mengatakan, dalam sidang Eksepsi dalil – dalil yang disampaikan dari pihak Tergugat dihadapan majelis hakim waktu itu, dinilainya tampak sebuah kebingungan dan panik menghadapi gugatan, yang mempertanyakan diantaranya soal kewenangan kompetensi absolut pengadilan yang menyidangkan gugatan bukan di PN Mojokerto melainkan di PTUN,.
“Kelihatan tim hukum Tergugat dalam dalil – dalil Eksepsinya nampak kebingungan dan panik atas materi gugatan klien kami. Mungkin mereka tidak mencermati dan tidak memahami isi pokok materi gugatan Pra Yudisial yang kami ajukan di pengadilan, di PN Mojokerto,” ujar Achmad Shodik memulai aktivitas kerja di kantornya, Kamis (10/4).
Dia menjelaskan, dalil – dalil yang dikemukakan dalam gugatannya pada 20 Januari 2025 kemarin, dan terdaftar di PN Mojokerto pada tanggal 2 Februari 2025, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari materi Replik penggugat, yang akan disampaikan pada hakim ketua dan majelis hakim yang dijadwalkan akan digelar pada Senin besok, sekaligus untuk membantah dalil – dalil Eksepsi pihak Tergugat. Dimana dalam Eksepsi Tergugat, mengenai Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Sudah jelas eksepsi dalam perkara ini tidak beralasan hukum. Oleh karena itu kami mohon pada yang mulia hakim ketua dan majelis hakim nanti untuk menolaknya. Karena pengadilan yang menangani perkara perdata klien kami ini sudah tepat disidangkan di PN Mojokerto,” tambah ujarnya.
Disamping itu materi Replik pihak Penggugat nantinya, gugatan itu dinyatakannya sudah tepat dan jelas, baik secara subyek dan obyek hukum secara normal. “Seharusnya dalil – dalil gugatan yang kami sampaikan di awal persidangan kemarin adalah Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan yang berhak dan berwenang yang memeriksa perkara ini bukanlah dari kepolisian, melainkan menjadi kewenangan PN Mojokerto. Begitu juga yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara kilen kami ini ya PN Mojokerto, bukan PTUN,” tandas Shodik sapaan akrabnya.

Seperti yng diketahui, dalil – dalil yang disampaikan kuasa hukum pihak Tergugat dalam Eksepsinya waktu itu, salah satu pemicunya terkait perkara hak nilai uang santunan atas nama almarhum Feri Dwi Astanto yang merupakan karyawan lepas PT. SCA yang belum tersepakati. Lantaran tuntutan atas hak santunan itu merasa tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan, selanjutnya ia dengan didampingi tim kuasa hukumnya melapor ke Polresta Mojokerto.
“Untuk membuktikan kebingungan dan kepanikan kuasa hukum Tergugat Hermin dari Eksepsinya, tunggu materi selengkapnya Replik kami nanti yng akan kami sampaikan di persidangan Senin nanti,” pungkas ucap Shodik.
Seperti yang terjadi sebelumnya, gugatan Pra Yudisial PT. SCA melalui PHN tim kuasa hukumnya, sebagai langkah hukum atas permasalahan perkara yang ditempuh Hermin, yang sampai saat ini gugatan pra yudisial ini masih berproses dengan agenda sidang lanjutan nantinya dengan materi Replik dari pihak Penggugat PT. SCA. Dengan harapan PHN nantinya, hakim ketua dan majelis hakim yang menyidangkannya dapat mengabulkan gugatannya, dan juga dapat menghentikan proses hukum yang ditempuh pihak Hermin.