ruang

Zaenab Ernawati, Jalani Sidang Atas Perusakan Rumah Sendiri yang Dibeli Tahun 2018

sidang pengerusakan pagar
Zaenab Ernawati, Kini mulai jalani persidangan atas tuduhan perusakan rumah sendiri yang dibeli tahun 2018
Ruang redaksi
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id –Hadapi tuduhan perusakan pagar, Zaenab Ernawati mulai jalanai persidangan secara terbuka untuk umum Ruang kartika 1. Atas tuduhan merusak pagar milik Muhamad di Jl. Pegirian No. 166, Surabaya. 5 September 2021, Kamis (6/6/2024).

Menurut saksi Muhamad, ia membeli tanah dan rumah di alamat tersebut dari Hasan Zaki Aldjufri seharga Rp 300.000.000 pada Februari 2021. Kepemilikan tanah ini disahkan dengan sertifikat SHGB No. 00240.

Pada hari kejadian, Muhamad mempekerjakan tukang untuk memasang pagar di sekitar tanahnya. Sekitar pukul 15.00 WIB, Zaenab Ernawati datang dan membongkar pagar tersebut tanpa izin, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 4.200.000.

Dalam Dakwaanya zaenab Ernawati di tuntut pada pasal 406 KUHP tentang perusakan properti, tersangka di kenakan 4 Bulan penjara di kurangi masa penagkapan dan penahanan,

Dalam sidang rerbuka untuk umum yang di gelar di Ruang Kartika 1 HERLAMBNG ADHI NUGROHO sebagai Jaksa penuntut Umum.

Terpisah. usai sidang “satu objek ini di jual dua (2) kali oleh penjual pertama. sedang pembeli pertama adalah zaenab Ernawati yang mempunyai AJB pada tahun 2018 sedangkan oleh penjual pertama di jual lagi pada tahun 2021 kepada saudaranya zaenab” ucap Abdul Kadir SH,CLA, CMD.selaku pengacara Zainab.

Menurut Abdul kadir bahwa “zainab dipaksakan menjadi korban kriminalisasi mulai dari Kapolrestabes sampai ke Kejaksaan” ucap beliau.

“Majlis Hakim mengarahkan persidangan ini sesuai KUHP akan tetapi oleh jaksa diarahkan ke penuntutan” imbuh Abd Kadir

Abdul Kadir “Pelapor sudah mengikrarkan kepada Majlis Hakim dan sudah mencabut tuntunan dikarenakan zaenab masih keluarga terlapor dan sudah ada unsur perdamaian” penutup.

Proses hukum diharapkan memberikan keadilan bagi kedua belah pihak. Masyarakat diimbau untuk menghormati hukum dan menyelesaikan sengketa secara damai tanpa tindakan merusak. (R2)

Baca Juga  Layanan Selama Lebaran 2024, PDAM Surya Sembada Tetap Beroperasi 24 Jam