Surabaya, Ruang.co.id – Drama rekapitulasi suara manual Pilgub Jawa Timur akhirnya tuntas! Setelah bekerja keras selama dua hari (8-9 Desember 2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim resmi menetapkan pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak sebagai pemenang dengan total perolehan suara tertinggi.
Dari total suara sah sebanyak 20.732.592, pasangan nomor urut 2 ini meraih 12.192.165 suara (58,81%), unggul jauh dari pasangan Tri Rismaharini – Gus Hans yang memperoleh 6.743.095 suara (32,52%). Di posisi terakhir, pasangan Luluk Nur Hamidah – Lukmanul Hakim hanya berhasil meraih 1.797.332 suara (8,67%).
Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, mengonfirmasi bahwa hasil rekapitulasi manual telah selesai dan ditetapkan pada Senin malam (9/12) pukul 22.30 WIB. “Ini merupakan tahapan penting dari Pilkada Jatim 2024 yang kami selesaikan tepat waktu,” jelas Aang.
Namun, perjalanan menuju hasil final ini tidak mulus. Rekapitulasi yang dijadwalkan selesai pukul 13.00 WIB molor hingga malam akibat sejumlah protes dari tim saksi pasangan nomor 3.
Tim saksi Paslon Tri Rismaharini – Gus Hans melayangkan keberatan terkait ketidaksesuaian data suara di beberapa wilayah, seperti Bondowoso, Nganjuk, dan Surabaya. Ketidaksamaan data antara formulir C dan hasil rekapitulasi memaksa KPU untuk memberikan penjelasan tertulis kepada tim saksi.
Di Surabaya, kesalahan penghitungan suara di kecamatan Gubeng, Krembangan, dan Bubutan sempat memicu skorsing sidang pleno selama 15 menit untuk perbaikan data. Setelah penyesuaian, suara Paslon mengalami perubahan signifikan:
- Paslon 01 (Luluk-Lukman): dari 34.071 menjadi 34.079 suara
- Paslon 02 (Khofifah-Emil): dari 329.551 menjadi 308.293 suara
- Paslon 03 (Risma-Gus Hans): dari 861.134 menjadi 882.414 suara
Ketua KPU menyebut penyesuaian ini adalah bagian dari transparansi dan memastikan setiap suara dihitung dengan benar.
Meski rekapitulasi selesai, protes dari kubu Risma-Gus Hans belum berhenti. Dalam sidang pleno, tim saksi Paslon nomor urut 3 menolak menandatangani berita acara penetapan hasil.
Juru bicara tim saksi, Abdul Azis, menyatakan akan membawa hasil Pilgub Jatim 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami merasakan ada kejanggalan dalam proses ini. Oleh karena itu, kami akan mengajukan gugatan ke MK,” tegas Abdul di hadapan peserta sidang pleno.
Menanggapi niat tersebut, Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan. “Wajar, ini adalah dinamika politik. Dalam aturan, Paslon yang merasa tidak puas memang diperbolehkan mengajukan gugatan ke MK. Yang penting, kami sudah menjalankan tugas sesuai aturan,” ujarnya.
Terlepas dari protes yang ada, Aang Kunaifi menegaskan bahwa KPU Jatim telah menyelesaikan seluruh tahapan Pilkada 2024 sesuai jadwal, yakni dari 30 November hingga 9 Desember.
Kini, bola panas beralih ke Mahkamah Konstitusi, yang akan menentukan langkah selanjutnya bagi Pilgub Jatim 2024. Masyarakat Jatim pun menanti apakah hasil ini akan menjadi final atau kembali diuji di meja hijau.
Ikuti terus perkembangan berita terbaru seputar Pilkada Jatim 2024 hanya di Ruang.co.id!