17 Tahun KAI Melangkah: Advokat Muda Tancapkan Tonggak Hukum di Surabaya

HUT KAI 17 tahun
KAI genap 17 tahun, deklarasikan komitmen melalui pelantikan 52 advokat muda, diskusi RUU KUHAP, dan penguatan tiga pilar kompetensi profesi hukum. Foto: ruangcoid
Mascim
Mascim
Print PDF

Ruang.co.id – Menjadi hari bersejarah bagi Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang merayakan hari jadinya ke-17 dengan semangat “Bangkit Cadas Cerdas Berkelas” di Surabaya. Rangkaian kegiatan ini tidak sekadar seremonial belaka, melainkan sebuah deklarasi komitmen untuk memajukan profesi advokat di tanah air. Dewan Pimpinan Daerah KAI Jawa Timur menyuguhkan kegiatan yang padat makna, mulai dari pelantikan pengurus, pengangkatan 52 advokat muda, hingga diskusi nasional yang mengangkat isu strategis seputar RUU KUHAP. Yang dihadiri 200 anggota ADVOKAI. Sabtu, (05/7/2025).

Surabaya dipilih sebagai lokasi perhelatan yang menyimpan simbolisme khusus. Kota pahlawan ini menjadi saksi bagaimana KAI terus berjuang mempertahankan martabat profesi advokat. Acara dibuka dengan prosesi pelantikan Presidium dan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah KAI Jawa Timur beserta seluruh jajaran cabang se-Jawa Timur. Momen haru tercipta ketika 52 advokat muda mengucapkan sumpah jabatan, menandai babak baru dalam karier mereka di dunia penegakan hukum.

Di serangkaian kegiatan acara resmi, terselip kegiatan sosial yang menyentuh hati. KAI tidak melupakan akar sosialnya dengan menyelenggarakan donor darah massal, konsultasi hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu, hingga penyuluhan hukum ke berbagai lapisan masyarakat. Yang lebih mengharukan, panitia menyempatkan berziarah ke makam para senior advokat sebagai bentuk penghormatan kepada para pendahulu yang telah membangun pondasi profesi ini.

Puncak acara menyelengarakan diskusi nasional bertajuk “Implikasi dan Solusi Kewenangan Advokat Berdasarkan RUU KUHAP” yang memantik perdebatan seru. Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro sebagai Ketua Presidium DPP KAI menegaskan bahwa organisasi ini tidak hanya sekadar memberikan masukan, tetapi telah melakukan kajian mendalam terhadap 80 pasal dalam RUU KUHAP. “Kami telah mencermati dan mengkritisi pasal demi pasal, baik untuk perubahan, penyempurnaan, maupun penambahan pasal baru,” tegas Heru dengan semangat yang menggebu.

Baca Juga  Jadwal Imsakiyah Surabaya 9 Maret 2025: Waktu Imsak, Subuh, dan Tips Lancar Puasa Ramadan

Dalam kesempatan itu, Heru Notonegoro juga menekankan tiga pilar kompetensi yang harus dimiliki setiap advokat. Kompetensi profesional menjadi syarat mutlak dimana seorang advokat harus menguasai ilmu hukum secara komprehensif. Tidak kalah penting adalah kompetensi moral yang menjadi benteng pertahanan terhadap segala bentuk pelanggaran kode etik. “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran berat, sanksi terberat adalah pemberhentian permanen,” tegasnya. Pilar ketiga adalah kompetensi intelektual yang membedakan advokat biasa dengan yang luar biasa.

Prof. Dr. Hufron, pakar hukum tata negara dari Untag Surabaya, memberikan pandangan tajam tentang posisi advokat dalam sistem peradilan. Menurutnya, RUU KUHAP harus memberikan pengakuan penuh bahwa advokat adalah aparat penegak hukum yang setara dengan polisi, jaksa, dan hakim. “Tidak tepat jika advokat diawasi oleh aparat lain saat menjalankan tugasnya, ini bertentangan dengan asas kerahasiaan klien,” ujar Hufron dengan nada tegas. Ia juga menolak keras penggunaan pasal obstruction of justice yang kerap menjerat advokat saat membela kliennya.

Diskusi semakin menarik ketika membahas perluasan kewenangan advokat. Hufron mengusulkan agar advokat tidak hanya berhak mendampingi tersangka atau terdakwa, tetapi juga harus memiliki kewenangan legal untuk mendampingi saksi dan korban. “Ini adalah bentuk perlindungan hukum yang menyeluruh,” jelasnya. Gagasan ini mendapat dukungan penuh dari peserta diskusi yang sebagian besar adalah praktisi hukum muda.

Acara yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari itu tidak hanya meninggalkan kenangan, tetapi juga komitmen konkret untuk memajukan profesi advokat. KAI membuktikan bahwa di usia ke-17 ini, mereka bukan lagi organisasi muda, tetapi telah matang dalam pemikiran dan berani mengambil langkah strategis. Melalui berbagai usulan perubahan RUU KUHAP dan penguatan kompetensi advokat muda, KAI sedang menata pondasi untuk melahirkan generasi advokat yang tidak hanya pandai beracara di pengadilan, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan dalam sistem peradilan Indonesia.

Baca Juga  Kampung Pancasila Kedurus: Harapan Baru dari Surabaya untuk Indonesia

Rangkaian acara HUT KAI ke-17 ini menjadi bukti bahwa organisasi profesi ini tidak hanya berorientasi pada kepentingan internal, tetapi juga memiliki kepedulian sosial yang tinggi. Dari Surabaya, KAI menyebarkan semangat baru untuk menciptakan ekosistem hukum yang lebih adil dan bermartabat. Para advokat muda yang baru saja dilantik diharapkan dapat menjadi penerus estafet perjuangan untuk mewujudkan cita-cita besar tersebut. Dengan bekal tiga kompetensi utama dan dukungan organisasi yang solid, masa depan profesi advokat di Indonesia tampak semakin cerah.