Jadwal Resmi PNS Bisa Mudik Tenang dengan Libur 5 Hari di Lebaran 2026

cuti bersama Lebaran 2026
Ilustrasi Foto Kalender, PNS dapat menikmati libur Lebaran 2026 selama 5 hari berturut-turut. Simak jadwal resmi cuti bersama dan libur nasional Idul Fitri berdasarkan SKB 3 Menteri. @Freepik
Ruang Ilham
Ruang Ilham
Print PDF

Ruang.co.id – Pemerintah telah secara resmi menetapkan peta waktu libur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS pada perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah di tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang menjadi pedoman resmi bagi instansi pemerintahan, BUMN, hingga sektor swasta dalam mengatur hari kerja sepanjang tahun 2026. “SKB yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)” ini memberikan kepastian bagi para pegawai negeri untuk merencanakan momen pulang kampung dan silaturahmi dengan keluarga.

Berdasarkan ketetapan dalam SKB tersebut, Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh pada akhir pekan, yaitu Sabtu dan Minggu, tanggal 21-22 Maret 2026. Dua hari penting ini secara otomatis ditetapkan sebagai libur nasional. Namun, yang membuat liburan tahun ini lebih istimewa adalah penambahan hari cuti bersama yang mengapitnya. Dengan demikian, PNS berkesempatan menikmati masa rehat yang lebih panjang tanpa perlu mengorbankan jatah cuti tahunan mereka.

Kombinasi antara cuti bersama dan libur nasional membentuk satu blok libur yang solid. Berikut rincian lengkap libur lebaran 2026 bagi PNS:

  • Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama
  • Sabtu, 21 Maret 2026: Libur nasional Idul Fitri
  • Minggu, 22 Maret 2026: Libur nasional Idul Fitri
  • Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama
  • Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama

Secara keseluruhan, para pegawai negeri akan mendapatkan lima hari libur berturut-turut dari tanggal 20 hingga 24 Maret 2026, sebuah kesempatan yang sangat berharga untuk beristirahat dan berkumpul.

Kebijakan cuti bersama ini jelas memberikan angin segar bagi para PNS. “Dengan adanya cuti bersama ini, PNS berkesempatan menikmati libur lebih panjang tanpa harus mengajukan cuti tahunan,” seperti yang tercantum dalam pokok-pokok kebijakan. Fleksibilitas ini memungkinkan mereka mengatur waktu perjalanan mudik dengan lebih longgar, mengurangi kepadatan di hari-haria puncak, dan memiliki waktu pemulihan yang cukup sebelum kembali menjalankan tugas pelayanan publik. SKB Tiga Menteri ini pada akhirnya tidak hanya sekadar pengumuman tanggal libur, melainkan bentuk perhatian terhadap kesejahteraan dan kebutuhan spiritual para abdi negara.

Baca Juga  Kapan Bank Tutup Saat Lebaran 2025? Jadwal Operasional, Layanan Aktif, dan Tips Transaksi Aman