Ruang.co.id – Mulai tahun 2025, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen) resmi mengganti jalur zonasi dengan jalur domisili dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kebijakan ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan dirancang untuk memudahkan siswa mendaftar ke sekolah terdekat, bahkan lintas provinsi. Perubahan ini diharapkan dapat mengurangi kendala teknis dan birokrasi yang sering dihadapi oleh orang tua dan siswa dalam proses pendaftaran. Dengan sistem domisili, siswa tidak lagi terbatas pada batasan wilayah administratif, sehingga mereka memiliki lebih banyak pilihan sekolah sesuai dengan kebutuhan dan preferensi mereka.
Mendikdasmen RI, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa jalur domisili bertujuan memprioritaskan siswa belajar di sekolah yang dekat dengan rumahnya. “Murid itu diprioritaskan untuk belajar di sekolah terdekat, meskipun berbeda provinsi,” ujarnya di Jakarta, Rabu (3/3/2025). Menurutnya, kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi beban transportasi dan waktu tempuh siswa, sehingga mereka dapat lebih fokus pada kegiatan belajar. Selain itu, sistem ini diharapkan dapat mendorong pemerataan kualitas pendidikan, karena sekolah-sekolah akan berusaha meningkatkan fasilitas dan kualitas pengajaran untuk menarik minat siswa dari berbagai daerah.
Kebijakan ini mendapat respons beragam dari berbagai kalangan. Sejumlah orang tua menyambut positif perubahan ini karena dianggap lebih fleksibel dan memudahkan akses pendidikan bagi anak-anak mereka. Namun, ada juga kekhawatiran terkait kesiapan sekolah-sekolah dalam menampung siswa dari berbagai daerah, terutama di wilayah perkotaan yang padat penduduk. Pemerintah pun berjanji akan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh pihak terkait. Dengan demikian, diharapkan sistem baru ini dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan merata di seluruh Indonesia.
Urutan Prioritas Jalur Domisili SD, SMP, dan SMA
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, berikut urutan prioritas siswa yang diterima melalui jalur domisili:
Jalur Domisili SD
- Usia: Siswa dengan usia lebih tua diprioritaskan.
- Jarak Tempat Tinggal: Semakin dekat domisili dengan sekolah, semakin tinggi prioritasnya.
Jalur Domisili SMP
- Jarak Tempat Tinggal: Domisili terdekat menjadi faktor utama.
- Usia: Siswa dengan usia lebih tua menjadi prioritas berikutnya.
Jalur Domisili SMA
- Kemampuan Akademik: Prestasi akademik menjadi pertimbangan utama.
- Jarak Tempat Tinggal: Domisili terdekat tetap diperhitungkan.
- Usia: Siswa dengan usia lebih tua diprioritaskan.
Kuota Jalur Domisili SD, SMP, dan SMA
Pemerintah daerah (pemda) akan menetapkan persentase daya tampung sekolah berdasarkan aturan berikut:
- SD: Minimal 70% kuota jalur domisili.
- SMP: Minimal 40% kuota jalur domisili.
- SMA: Minimal 30% kuota jalur domisili.
Selain itu, dinas pendidikan (disdik) akan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) untuk memetakan sebaran domisili calon siswa. Jika ada sisa kuota jalur mutasi (maksimal 5% dari daya tampung), kuota tersebut dapat dialokasikan ke jalur domisili, afirmasi, atau prestasi.
Dampak Positif Jalur Domisili
Kebijakan ini diharapkan memudahkan akses pendidikan bagi siswa, terutama yang tinggal di perbatasan provinsi. Selain itu, jalur domisili juga mendorong pemerataan kualitas pendidikan dan mengurangi beban biaya transportasi siswa.