Jatim Raih WTP 10 Kali Beruntun! Kunci Transparansi APBD yang Tak Retak

Jatim Kantongi WTP
Gubernur Khofifah terima LHP WTP dari BPK di Gedung DPRD Jatim, simbol transparansi keuangan daerah. Foto: Gentur
Ruang Gentur
Ruang Gentur
Print PDF

Ruang.co.id – Untuk kesepuluh kalinya secara bertirit-turut Pemerintah Provinsi Jawa Timur meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ini diserahkan dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (24/4), di Gedung DPRD, Jl Indrapura Surabaya.

Penyerahan WTP ini langsung dilakukan Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V, Widhi Widayat, kepada Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf, dan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

Menurut Widhi Widayat dalam sambutannya, pemeriksaan LKPD 2024 telah selesai pada semester I 2024, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Kami mengapresiasi Pemprov Jatim sebagai salah satu provinsi yang paling awal menyerahkan LKPD unaudited 2024. Ini mencerminkan komitmen kuat terhadap akuntabilitas dan transparansi,” kata Widhi.

Empat aspek yang dinilai pihaknya dalam pemberian opini WTP meliputi kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kecukupan pengungkapan informasi keuangan.

Namun, BPK juga menemukan sejumlah permasalahan, di antaranya, penatausahaan keuangan pada unit pelayanan jasa SMKN non-BLUD yang belum memadai sehingga menyulitkan pengendalian.
Kedua, pertanggungjawaban belanja hibah sebesar Rp17,5 miliar belum diterima, sehingga belum dapat dievaluasi.

Ketiga, pertanggungjawaban bantuan keuangan ke desa sebesar Rp33,5 miliar belum disampaikan, dengan kelebihan pembayaran Rp605 juta akibat kekurangan volume pekerjaan. Lalu keempat, penatausahaan barang milik daerah yang belum tertib, menyebabkan data inventarisasi dan pencatatan aset tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Widhi berharap temuan ini segera ditindaklanjuti Pemprov Jatim agar pengelolaan keuangan menjadi lebih baik.

Baca Juga  Malam Tahun Baru 2025: Rekayasa Lalu Lintas di Surabaya dan Sidoarjo untuk Hindari Macet Total

Widhi juga mengapresiasi capaian tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemprov Jatim pada semester II 2024, yang mencapai 83,6%, di atas rata-rata nasional (75–80%). Meski demikian, ia mendorong penyelesaian sisa rekomendasi.

Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah mengatakan dirinya bersyukur atas capaian tersebut. “Laporan ini adalah bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana publik yang dalam hal ini adalah APBD Jatim. Transparansi, akuntabilitas, dan integritas bukan sekadar kata, tetapi prinsip dasar pengelolaan keuangan daerah,” tutur Khofifah.

Opini WTP kesepuluh ini, lanjutnya lagi, menjadi bukti konsistensi Pemprov Jatim dalam menjaga prinsip transparansi dan telah menjalankan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik.

“Apabila masih terdapat kesalahan maka kesalahan tersebut tentu masih dalam batas kewajaran terhadap pengambilan keputusan. Capaian ini tidak lepas dari peran DPRD Jatim sebagai mitra utama dan kontribusi positif stakeholder lain,” tandas Khofifah.

Gubernur menegaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan bukan tujuan akhir, melainkan sarana untuk mendorong tata kelola yang lebih baik demi kesejahteraan masyarakat. Ia juga menyebutkan bahwa Inspektorat Jatim telah menyusun dan menandatangani komitmen tindak lanjut atas temuan BPK.

Sementara itu di tempat berbeda wakil ketua I DPRD Jatim, Deni Wicaksono menambahkan bahwa pemeriksaan BPK merupakan amanat konstitusi dan regulasi, termasuk UU Nomor 15 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Penyerahan LHP BPK atas LKPD Jatim tahun 2024 merupakan hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, ketepatutan, kecermatan, kredibilitas dan andalan data informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional terhadap standar pemeriksaan yang dituangkan kedalam opini sebagai hasil keputusan BPK terhadap pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov Jatim.

Baca Juga  Manfaat Keramas Pakai Kopi Khasiat yang Bisa Meningkatkan Pertumbuhan dan Kesehatan Rambut

“Namun yang perlu dicermati adalah empat catatan dari BPK untuk segera ditindak lanjuti. Sebab jika tidak akan bisa menimbulkan masalah di kemudian jari,” ujar Deni.