Sidoarjo, Ruang.co.id – DPRD Sidoarjo mengamuk saat membedah skandal pembongkaran tembok pembatas Mutiara Regency di Ruang Paripurna, karena eksekutif nekat menggilas aspirasi kemanusiaan warga demi memuluskan syahwat integrasi jalan yang menguntungkan pengembang nakal secara sepihak. Rabu (4/2/2026).
Parlemen mencium aroma busuk kolusi, di balik runtuhnya tembok pemisah antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City tersebut.
Legislator menuding Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menutup mata terhadap empat rekomendasi krusial, yang mewajibkan mediasi intensif dan kajian Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) terbaru sebelum alat berat merobohkan privasi warga.
Kecepatan eksekusi yang hanya memakan waktu enam hari sejak surat permohonan masuk, memicu dugaan kuat adanya tekanan dari kekuatan besar atau “titipan” pengembang.
Wakil Ketua DPRD, H. Kayan, membongkar fakta mengejutkan mengenai keterkaitan erat antara kedua perumahan tersebut di bawah satu bendera pengembang besar sejak tahun 2020. Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) — atau fasilitas umum yang wajib diserahkan pengembang kepada pemerintah sesuai Peraturan Daerah (Perda) — dianggap sebagai alat tukar guling kepentingan bisnis.
“Rekomendasi Dewan itu harga mati! Jangan gunakan kekerasan untuk mengintegrasikan fasum jika mengorbankan kenyamanan rakyat,” tegas Kayan di hadapan Bachruni Aryawan, Kadis PU CKTR dan Kepala OPD lainnya yang hadir di ruang Paripurna DPRD.
Kejanggalan semakin nyata saat terungkap bahwa PT pengembang Mutiara City sudah memasarkan unitnya, dengan janji akses jalan melalui Mutiara Regency, padahal tembok pembatas saat itu masih berdiri kokoh secara hukum.
Anggota DPRD Sidoarjo, Bambang Ryoko, menyebut tindakan ini sebagai modus penipuan pemasaran yang berani karena merasa memiliki sokongan kuat di birokrasi.
Ketua Komisi A Rezza Ali Faizin yang juga Ketua Satkorwil Baser Jatim mengkritik habis bernada keras perlakuan Satpol PP saat pembongkaran tembok. Ia menyayangkan sikap Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) yang bertindak represif tanpa nurani terhadap emak-emak yang mempertahankan hak mereka di lapangan.
“Kita sama – sama punya pasukan pak. Tapi cara – cara anda tidak kemanusiaan dan tidak persuasif. Kalian ini digaji negara untuk melindungi rakyat, bukan menjadi centeng korporasi. SOP Satpol PP yang menutup muka dan mengeroyok warga itu konyol dan memalukan,” ujar Rezza dalam interupsi pedasnya.
Pimpinan DPRD juga membandingkan keberingasan aparat pada sengketa ini dengan pembiaran pelanggaran Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di kawasan lain, yang dilakukan oleh grup bisnis raksasa.
Kasatpol PP Kab. Sidoarjo, Yani Setiawan mengklarifikasi dengan berbagan alibi, semua atas perintah Bupati Subandi sebagai pimpinannya, untuk melakukan pembongkaran tembok.
“Kami bertindak sudah sesuai SOP Ketua dan para pimpinan dewan, kami juga humanis di lapangan. Kami melakukan pembongkaran itu atas perintah pimpinan (Bupati Subandi) dan ada sebabnya, karena dibuli di medsos…. Woi pemkeb kalah…. Pemerintah gagal…. Setelah dua kali gagal eksekusi,” ujar dalih Yani.
Pihak eksekutif melalui Komang, Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo, Pak Komang, berdalih dan banyak beralibi, bahwa eksekusi berdasar pada Kartu Inventaris Barang (KIB) nomor 2169 yang mencatat jalan tersebut sebagai aset daerah sejak 2017.
Namun, dalih legalitas ini dianggap cacat moral, karena mengabaikan hak keamanan penghuni yang telah membeli rumah dengan janji kawasan eksklusif.
Kini, DPRD Sidoarjo mengancam berencana akan menggulirkan Hak Angket — hak konstitusional untuk melakukan penyelidikan menyeluruh — guna menyibak tabir gelap di balik eksekusi yang dipaksakan ini.
Warga Mutiara Regency saat ditemui di lokasi pembongkaran tembok, kini bersiap melayangkan class action atau gugatan kelompok, demi mengembalikan marwah keadilan yang runtuh bersama tembok mereka.
“Paca kejadian pembongkaran yang mengakibatkan korban warga kami terluka, kami semua warga tidak tinggal diam, kami lanjjutkan perjuangan hak warga yang dilindungi undang – undang yang sah ini, menuntut gugatan class action,” ujar Kurnia Shandi, warga RW 16, yang juga mantan kiper legenda Timnas Garuda Indonesia.
Langkah warga Mutiara Regency menggugat Pemkab Sidoarjo dan PT pengembang Mutiara City ke pengadilan tersebut, bergayung sambut cadas dari Abdillah Nasih, Ketua DPRD Sudoarjo usai memimpin acara dengar pendapat.
“Kami mengutuk keras atas tindakan pembongkaran yang tidak persuasif itu dan tidak mengedepankan pendekatan kemanusiaan sampai jatuh korban warga, yang membuat malu Sidoarjo. Kita dari DPRD mendukung penuh dan mendorong bagi warga korban untuk melakukan gugatan class action ke Pemkab dan PT pengembang,” tandas cak Nasik, sapaan Abdillah Nasih, mengakhiri doorstop media peliput.
Tragedi pembongkaran tembok pembatas hunian Mutiara Regency dengan sistem one gate system ini, makin membuat warga murka untuk memperjuangkan prinsip hak huniannya yang dlindungi UU. Ikuti terus liputan Ruang.co.id selanjutnya terkait amarah warga Mutiara Regency.

