Sidoarjo, Ruang.co.id – Kepala Dinas Sosial Sidoarjo, R. Martha Wara Kusuma, memastikan pembangunan gedung Lingkungan Pondok Sosial atau Liponsos baru di Desa Pilang, segera terealisasi guna menggantikan fasilitas lama yang kini tidak layak.
Rencana strategis ini mencuat usai rapat dengar pendapat atau Hearing bersama Komisi D DPRD Sidoarjo, Jumat (13/2/2026). Martha menegaskan bahwa penyediaan sarana rehabilitasi yang lebih memanusiakan warga binaan, menjadi prioritas utama pemerintah daerah saat ini.
“Kami kebetulan punya aset tanah itu di (Desa) Pilang (Kec. Wonoayu). Ada kurang lebih dua hektar. Yang mana peruntukannya memang untuk Liponsos. Aset milik Dinas Sosial sendiri,” ujar Martha, sapaan akrabnya, saat ditemui di gedung dewan(13/2/2026).
Kondisi Liponsos eksisting di Jalan Erlangga, Sidokare, menurutnya memang memprihatinkan. Gedung bekas sekolah tersebut sering terendam banjir pernah hampir setinggi 40 centimeter, dan mengalami overload atau kelebihan kapasitas. Fasilitas yang seharusnya hanya menampung 75 orang, kini dipaksa menampung lebih dari 100 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Martha menjelaskan bahwa pihaknya sedang menuntaskan tahapan perencanaan teknis. Mengingat fluktuasi harga material, Dinas Sosial (Dinsos) akan menghitung ulang Rencana Anggaran Biaya (RAB) agar pembangunan fisik sesuai dengan standar pelayanan modern.
“Memang kami tuh ada rencana untuk memindahkan Liponsos ke tempat yang baru, jadi istilahnya membangun gedung Liponsos baru. Tapi semua itu juga tergantung anggaran dari Pemerintah Daerah,” lanjut Martha.
Dukungan politik dari legislatif pun mengalir kuat. Martha mengapresiasi Komisi D DPRD Sidoarjo yang membidangi kesejahteraan rakyat karena sangat suportif terhadap program ini. Berdasarkan data teknis, estimasi total anggaran pembangunan fasilitas modern ini diprediksi mencapai Rp 60 miliar hingga Rp 65 miliar.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial.
Regulasi ini, mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat penampungan sementara yang layak bagi penyandang disabilitas mental (ODGJ) dan tunawisma.
“Kami akan coba ajukan ke Bapak Bupati rencana untuk ke depannya seperti apa. Kita enggak akan mungkin bisa memaksakan kan harus pindah tahun ini. Semua kembali ke anggaran,” pungkasnya dengan optimis.
Gedung baru di Pilang, Wonoayu, nantinya diproyeksikan memiliki ruang isolasi medis, blok khusus rehabilitasi, dan daya tampung hingga 200 orang. Proyek ini menjadi solusi konkret atas masalah banjir tahunan yang kerap melumpuhkan pelayanan di lokasi lama.

