Sidoarjo, Ruang.co.id – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri, Pidsus Kejari Sidoarjo, menahan Kades Mulyodadi, Slamet Priyanto, atas dugaan pungli pengembang hampir Rp1 miliar, pada Senin petang (30/3/2026).
Dugaan ini dilakukannya melalui penyalahgunaan kewenangan administrasi tanah, menyasar pihak ketiga, terjadi di Wonoayu.
Kejari Sidoarjo resmi menahan Kepala Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif yang berlangsung berlapis.
Kasus ini mencuat, dari dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan administrasi pertanahan di tingkat desa.
Aparat Penegak Hukum (APH) menemukan indikasi kuat bahwa, tersangka memanfaatkan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada pihak pengembang atau pihak ketiga, PT Duta Yunior Manunggal (DYM).
Nilai pungutan yang ditelusuri penyidik Kejari tidak kecil. Angka dugaan kerugian atau aliran dana yang dihimpun disebut, mencapai ratusan juta rupiah, bahkan mendekati Rp1 miliar. Angka ini menempatkan perkara tersebut dalam kategori serius.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo didampingi Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo, Achmad Arafat Arief Bulu menyatakan, “Penahanan dilakukan karena alat bukti telah cukup dan untuk mencegah tersangka melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.” Pernyataan itu menegaskan langkah hukum yang diambil bukan tanpa dasar.
Dalam praktiknya, modus yang digunakan tergolong klasik namun sistematis. Tersangka diduga menjadikan proses administrasi sebagai leverage—daya tekan—untuk memperoleh keuntungan. Dalam konteks ini, memanfaatkan posisi jabatan untuk mempengaruhi keputusan administratif.
Pengembang yang membutuhkan kelengkapan dokumen lahan tersebut, harus memenuhi permintaan tertentu agar proses berjalan. Situasi ini menempatkan pihak pemohon dalam posisi rentan, karena bergantung pada kewenangan desa.
Oleh penyidik, perbuatan tersebut mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam regulasi itu, penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi termasuk kategori korupsi.
Pada Pasal 12 huruf e, menegaskan bahwa, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat dipidana. Ancaman hukumannya tidak ringan, dan mencerminkan tingkat keseriusan negara dalam memberantas praktik tersebut.
Data awal Kejari menunjukkan, dugaan praktik ini bukan kejadian tunggal. Sebelumnya, isu pungli dalam pengurusan surat tanah di desa yang sama telah menjadi sorotan publik. Hal ini memperkuat dugaan adanya pola yang berlangsung berulang.
Kini, tersangka telah dititipkan di rumah tahanan negara untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aliran dana yang belum terungkap sepenuhnya.
Kasus ini menyebutkan bahwa, tata kelola desa yang transparan dan akuntabel bukan pilihan, melainkan keharusan. Di tengah kebutuhan investasi dan pembangunan, praktik pungli berpotensi merusak kepercayaan publik, serta menghambat pertumbuhan ekonomi lokal.

