Ruang.co.id – Kisah pilu dialami Isa Kristina, seorang janda asal Malang yang harus kehilangan tempat tinggal setelah rumah yang dijadikan agunan pinjaman di Koperasi Serba Usaha (KSU) Unggul Makmur beralih nama secara sepihak. Merasa tak mendapat keadilan dari berbagai jalur yang ditempuh, ia pun memutuskan untuk melapor ke anggota DPD RI asal Jawa Timur, LaNyalla Mahmud Mattalitti, di Surabaya. Senin, (23/2/2026). Pengaduan ini menjadi secercah harapan di tengah carut-marut masalah utang yang menurut perhitungannya bahkan sudah dilunasi lebih.
Perempuan paruh baya itu menceritakan dengan suara bergetar bagaimana awal mula masalah ini terjadi. Bermula pada Juni 2016, almarhum suaminya, Solikin, mengajukan pinjaman sebesar Rp700 juta kepada KSU Unggul Makmur. Untuk mendapatkan dana tersebut, dua Sertifikat Hak Milik (SHM) dijadikan agunan, yaitu sebuah rumah tinggal dan sebidang tanah sawah. “Tahun 2016 almarhum suami saya mengajukan utang Rp700 juta. Kami sudah mengangsur Rp50 juta sebanyak 30 kali. Jadi totalnya Rp1,5 miliar,” ujar Isa.
Namun, yang membuatnya semakin gigih memperjuangkan hak adalah fakta bahwa tanah sawah yang menjadi agunan lain telah dijual oleh pihak koperasi. Nilainya pun cukup fantastis, sekitar Rp1,3 miliar, dan uang hasil penjualan itu seluruhnya masuk ke kantong koperasi. Dengan logika sederhana, Isa merasa pihak koperasi sudah tidak punya hak lagi atas rumahnya. “Tanah sawah itu dijual oleh pihak koperasi, nilainya sekitar Rp1,3 miliar dan uangnya diterima mereka. Kalau dihitung, angsuran Rp1,5 miliar ditambah Rp1,3 miliar, totalnya Rp2,8 miliar. Itu sudah jauh melebihi utang Rp700 juta,” tegasnya.
Ironisnya, meski secara nominal pembayaran dinilai telah melampaui pokok pinjaman, rumah yang menjadi tempat tinggal keluarganya justru beralih nama ke Gunadi selaku pemilik KSU Unggul Makmur pada tahun 2022. Peralihan hak milik ini dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan keluarga. Isa baru mengetahui fakta tersebut setahun kemudian, pada 2023, sementara suaminya telah berpulang lebih dulu pada 2019. “Tahun 2023 saya baru tahu rumah sudah balik nama ke pihak koperasi. Padahal suami saya sudah meninggal tahun 2019. Itu dilakukan tanpa sepengetahuan kami,” katanya.
Berbagai upaya telah ia tempuh untuk mendapatkan kejelasan. Ia mengaku telah mengirimkan surat resmi, baik atas namanya sendiri maupun melalui anaknya, untuk meminta perhitungan ulang dan klarifikasi kepada pihak koperasi. Namun, semua surat itu seperti ditelan bumi, tak ada satu pun tanggapan yang diberikan. “Saya sudah berkirim surat, anak saya juga membuat surat, tapi tidak ada tanggapan sama sekali. Saya hanya ingin hitung-hitungan yang jelas. Kalau memang sudah lunas dan bahkan berlebih, seharusnya ada kejelasan,” ujarnya.
Upaya hukum dan administratif juga tak luput dari usahanya. Ia sempat mengadu ke Dinas Koperasi, namun bukannya dipertemukan dengan pemilik, ia hanya disuguhi pertemuan dengan manajer yang disebutnya tidak tahu apa-apa. Di jalur hukum, gugatan di Pengadilan Negeri Kepanjen harus kandas dengan putusan kalah. Laporan dugaan penggelapan tanah sawah di Polda dan penggelapan SHM rumah di Polres pun tak kunjung membuahkan hasil yang ia harapkan. Kini, dalam waktu dekat, keluarga berencana melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Jawa Timur.
Hidup Isa dan kelima anaknya pun berantakan. Mereka tak lagi bisa menempati rumah sendiri dan terpaksa menumpang di rumah kerabat, sementara anak-anaknya harus berpindah-pindah tempat kos. “Saya ini orang biasa. Sekarang saya tidak punya tempat tinggal, harus numpang saudara. Anak-anak saya kos pindah-pindah. Saya hanya ingin hak kami dikembalikan,” katanya. Ia pun menggantungkan harapan besar pada pengaduannya kepada LaNyalla, berharap ada jalan keluar yang adil atas dugaan penipuan dan peralihan sertifikat yang dialaminya.
Menanggapi pengaduan Isa, LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan keprihatinan mendalam. Ia menilai kasus ini tidak hanya menimpa Isa, tetapi juga sejumlah korban lain yang diduga menjadi korban praktik tidak wajar koperasi di Malang tersebut. Menurutnya, laporan yang masuk ke Polda Jawa Timur menyimpan banyak kejanggalan yang harus didalami aparat penegak hukum. “Saya turut prihatin atas kasus yang menimpa Ibu Isa Kristina dan korban lainnya. Dari kronologi yang saya pelajari, ada indikasi praktik yang tidak sesuai dengan prinsip koperasi, bahkan mengarah pada dugaan tindak pidana,” ujar LaNyalla.
Senator asal Jawa Timur itu menyoroti beberapa hal krusial, mulai dari skema bunga pinjaman yang dinilai tidak wajar hingga yang paling serius, yaitu dugaan peralihan nama sertifikat tanpa sepengetahuan ahli waris. “Balik nama sertifikat tanpa persetujuan pemilik atau ahli waris adalah persoalan serius. Jika benar terjadi tanpa prosedur yang sah, itu bisa mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen atau perbuatan melawan hukum,” ujarnya. LaNyalla pun mendukung langkah Isa yang telah melapor ke Polda Jatim.
Ia bahkan mendorong agar kasus ini tidak hanya berhenti pada pasal penipuan atau penggelapan (Pasal 378 dan 372 KUHP). LaNyalla meminta penyidik untuk mempertimbangkan penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan adanya aliran dana atau aset yang disembunyikan. “Kalau ada aset yang dialihkan atau disamarkan, aparat harus berani menggunakan pasal TPPU. Ini penting agar aset bisa disita dan dikembalikan kepada korban,” tegasnya.
Tak hanya itu, LaNyalla juga mengimbau para korban lain yang mungkin masih takut untuk bersuara agar segera berkoordinasi. Menurutnya, kekuatan kolektif akan membantu aparat melihat pola kejahatan yang sistematis. “Korban jangan berjalan sendiri-sendiri. Konsolidasi itu penting supaya penyidik melihat ada pola dan dampak luas,” katanya. Ia juga mengingatkan adanya Satgas Anti Mafia Tanah bentukan pemerintah pusat serta Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah di tingkat daerah yang bisa dimanfaatkan korban.
Terakhir, LaNyalla menilai Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Koperasi RI harus turun tangan. Jika terbukti ada pelanggaran serius, izin usaha koperasi tersebut harus dipertanyakan, bahkan dibekukan. “Saya akan mendorong agar kasus ini ditangani secara profesional, transparan, dan berpihak pada keadilan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik mafia tanah atau jeratan utang yang merugikan rakyat kecil,” pungkasnya.

