Ruang.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur telah mengembalikan sisa dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur yang digunakan untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilkada) 2024. Dana tersebut diserahkan kembali ke Pemprov Jatim dan selanjutnya dikembalikan ke kas daerah. Pengembalian ini dilakukan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris KPU Jawa Timur, Nanik Karsini, menjelaskan bahwa sisa anggaran yang dikembalikan tersebut berasal dari seluruh tahapan Pilkada, mulai dari pendaftaran pasangan calon (paslon) gubernur hingga penetapan pemenang. Dari total dana hibah sebesar Rp845 miliar yang diterima KPU Jatim, tersisa Rp172 miliar setelah seluruh proses pemilihan selesai. “Dana sisa itu sudah kami kembalikan ke kas daerah,” tegas Nanik saat dihubungi via telepon seluler.
Nanik menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dalam perjanjian tersebut, KPU Jatim berkewajiban mengembalikan sisa anggaran maksimal tiga bulan setelah penetapan pasangan calon terpilih. Pilkada Jatim 2024 dimenangkan oleh Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elistianto Dardak, yang ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih pada 6 Februari 2025. Dengan demikian, batas waktu pengembalian dana jatuh pada 6 Mei 2025, dan KPU Jatim memenuhi kewajiban tersebut tepat waktu.
Nanik memaparkan beberapa faktor yang menyebabkan adanya sisa anggaran sebesar Rp172 miliar. Salah satunya adalah perkiraan awal bahwa jumlah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur akan melebihi tiga paslon. Saat itu, KPU Jatim mengantisipasi kemungkinan adanya satu calon independen yang mendaftar. Namun, kenyataannya hanya tiga paslon yang mengikuti proses pendaftaran, sehingga anggaran yang disiapkan untuk tahapan tersebut tidak seluruhnya terpakai.
Selain itu, terdapat pos-pos anggaran lain yang awalnya diperhitungkan membutuhkan dana lebih besar, namun pada pelaksanaannya ternyata lebih efisien. “Ada beberapa pos anggaran yang semula sudah dihitung, tetapi ternyata jumlahnya lebih kecil dari perkiraan. Seluruh sisa tersebut kemudian diakumulasikan, sehingga totalnya menjadi Rp172 miliar,” jelas Nanik.
Dana hibah sebesar Rp845 miliar tersebut digunakan untuk membiayai seluruh tahapan Pilkada Jatim 2024, mulai dari pendaftaran paslon, verifikasi administrasi dan faktual, kampanye, hingga proses penghitungan suara dan penetapan hasil. Dengan kembalinya sisa dana tersebut, KPU Jatim telah menyelesaikan seluruh kewajiban keuangan terkait penyelenggaraan Pilkada.
Pengembalian dana hibah ini juga menunjukkan transparansi dan akuntabilitas KPU Jatim dalam mengelola anggaran pemilihan. Hal ini sejalan dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan efisien. Dengan demikian, sisa anggaran yang tidak terpakai tidak menjadi beban keuangan daerah, melainkan dikembalikan untuk dimanfaatkan dalam program-program pembangunan lainnya.
KPU Jatim telah memenuhi komitmennya dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 dengan mengembalikan sisa anggaran tepat waktu. Langkah ini memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan pemilihan di Jawa Timur. Seluruh proses telah dilaksanakan sesuai peraturan, termasuk ketentuan pengembalian dana dalam NPHD, sehingga tidak ada potensi masalah keuangan yang timbul di kemudian hari.