Ruang.co.id – Kuota haji khusus untuk tahun 1446 Hijriyah atau 2024 Masehi telah terisi penuh. Kementerian Agama (Kemenag) telah mempublikasikan daftar calon jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya sebagai bentuk transparansi. Bagi Anda yang belum berhasil mendaftar, jangan khawatir! Masih ada opsi haji reguler dengan perbedaan menarik yang perlu dipahami.
Apa Itu Haji Khusus dan Haji Reguler?
Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus Kemenag, Nugraha Setiawan, menjelaskan perbedaan utama antara haji khusus dan haji reguler. “Perbedaan utama terletak pada biaya dan penyelenggara,” ujarnya pada Senin, 24 Februari 2025.
Haji khusus menawarkan kemudahan dengan biaya yang lebih tinggi, yaitu 8.000 USD. Biaya ini terdiri dari setoran awal sebesar 4.000 USD dan pelunasan 4.000 USD. Sementara itu, biaya haji reguler ditetapkan melalui Rapat Panitia Kerja (Panja) DPR Komisi 8, yang biasanya lebih terjangkau.
Perbedaan Biaya dan Waktu Tunggu
Selain biaya, waktu tunggu juga menjadi faktor pembeda. Rata-rata, waktu tunggu haji khusus hanya 7-8 tahun, jauh lebih singkat dibandingkan haji reguler yang bisa mencapai 20 tahun. Hal ini membuat haji khusus menjadi pilihan menarik bagi mereka yang ingin segera menunaikan ibadah haji tanpa menunggu terlalu lama.
Proses Pendaftaran dan Penyelenggaraan
Proses pengisian kuota haji khusus dilakukan dalam dua tahap, yaitu 24 Januari-7 Februari dan perpanjangan minggu lalu. Daftar calon jemaah yang berhasil mendaftar dapat diakses melalui media online resmi Kemenag.
Dari sisi penyelenggaraan, haji reguler dikelola langsung oleh pemerintah. Sedangkan haji khusus diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). PIHK ini bertanggung jawab atas akomodasi, transportasi, dan fasilitas lainnya selama ibadah haji.
Keunggulan Haji Khusus.
- Waktu Tunggu Lebih Singkat: Hanya 7-8 tahun dibandingkan haji reguler yang bisa mencapai 20 tahun.
- Fasilitas Lebih Lengkap: Akomodasi dan transportasi yang lebih nyaman.
- Proses Lebih Cepat: Pendaftaran dan pelunasan biaya lebih efisien.