DPRD Surabaya Soroti Bobolnya Pengawasan Hiburan Malam Usai Kasus Black Owl Surabaya

kasus Black Owl Surabaya
DPRD Surabaya gelar hearing dugaan pelecehan anak di Black Owl. Kuasa hukum paparkan bukti, Komisi B soroti lemahnya sistem filter dan transisi operasional. Foto: Istimewa
Mascim
Mascim
Print PDF

Ruang.co.id – Pengawasan tempat hiburan malam di Surabaya mendapat sorotan keras dari dewan perwakilan rakyat daerah. Pemicunya adalah laporan dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang diduga melibatkan oknum mantan pegawai Diskotek Black Owl. Kasus hukum yang sedang bergulir di Polda Jatim ini memantik respons politik melalui mekanisme rapat dengar pendapat DPRD Kota Surabaya. Komisi D secara resmi menggelar forum hearing untuk menelisik lebih dalam peristiwa yang juga melibatkan Hotel Best Surabaya tersebut.

Dalam proses pembahasan kasus Black Owl yang digelar Selasa, (14/1/2026). Kuasa hukum korban, Renald Christopher, hadir untuk memaparkan fakta dan bukti secara langsung. Ia menyatakan agenda utama forum tersebut adalah menjelaskan dugaan tindak pidana oleh pihak pengelola kedua tempat usaha itu. “Kami sudah sampaikan semua fakta dan bukti yang terjadi di lapangan,” ujar Renald usai rapat. Harapannya, kolaborasi antara Komisi D dan dinas terkait mampu memberikan keadilan bagi korban dan menguatkan sistem pengawasan ketat tempat hiburan.

Di ranah penegakan hukum, perkembangan kasus pelecehan anak ini telah mencapai tahapan yang signifikan. Renald Christopher mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah mengambil langkah penetapan tersangka. “Berdasarkan SP2HP yang kami terima, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kini menjalani penahanan titipan di Rutan Tahti,” jelasnya. Saat ini, pihak korban menunggu penyelesaian berkas perkara lengkap atau P21 untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Tidak hanya berhenti pada proses pidana, terdapat desakan untuk memberikan sanksi administratif bagi pelaku usaha. Renald secara tegas mendorong pemerintah memberikan hukuman yang setimpal, termasuk opsi penutupan tempat hiburan jika terbukti melakukan pelanggaran operasional yang serius. Dorongan ini sejalan dengan gelombang kekhawatiran yang muncul dari masyarakat mengenai keamanan dan kontrol di lokasi hiburan.

Baca Juga  Raih Dua Penghargaan di Hari Otoda 2024, Ini Komentar DPRD Kota Surabaya

Sorotan tajam justru datang dari Komisi B DPRD Surabaya yang melihat celah sistemik dalam pengelolaan tempat hiburan. Anggota Komisi B, Agung Prasodjo, menegaskan bahwa insiden ini bukanlah sekadar kelalaian individual. Ia menilainya sebagai pelanggaran berat standar operasional yang mencederai predikat Surabaya sebagai Kota Layak Anak. “Kalau anak di bawah umur bisa lolos masuk tempat hiburan malam, berarti ada yang salah dan dibiarkan,” tegas Agung.

Ia secara spesifik mengkritik tata kelola transisi operasional Black Owl dari restoran menjadi klub malam. Menurutnya, harus ada jeda sterilisasi atau pembersihan area saat pergantian format jam operasi tersebut. “Harusnya ada jeda. Begitu berubah jadi klub malam, semua pengunjung di bawah umur wajib keluar. Faktanya tidak ada,” kritiknya. Fakta ini menunjukkan lemahnya sistem filter usia pengunjung dan pengawasan internal yang menjadi akar masalah.

Merespons temuan pelanggaran di Black Owl Surabaya, Komisi B mendesak Pemerintah Kota untuk melakukan audit secara komprehensif. Evaluasi legalitas tempat hiburan itu harus menyeluruh, mencakup pemeriksaan terhadap keabsahan Izin Rekreasi Hiburan Umum (RHU), kepatuhan dalam pembayaran pajak hiburan dan restoran, serta kejelasan izin penjualan minuman beralkohol. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan setiap usaha berjalan sesuai aturan main yang berlaku.

Agung Prasodjo menyampaikan sikap yang tidak kompromistis. “Sikap saya jelas, kalau melanggar ya tutup. Kalau aktivitas mereka merusak generasi muda, untuk apa izinnya dipertahankan?” tegasnya. Ia menambahkan bahwa sanksi penutupan tempat hiburan harus menjadi opsi nyata jika pelanggaran terbukti. Bahkan, izin usaha bisa ditinjau ulang atau dicabut secara permanen sebagai bentuk perlindungan maksimal terhadap masyarakat dan untuk menjaga moralitas lingkungan hiburan di Surabaya.