LSM AMI Jawa Timur Desak Penutupan TPH Ilegal di Krian! Dampak Daging Sapi Glonggong dan Pencemaran Lingkungan

LSM AMI Jawa Timur,
Aksi demonstrasi LSM AMI di Sidoarjo untuk menuntut penutupan TPH ilegal Krian
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Ruang.co.id – Tempat Pemotongan Hewan (TPH) ilegal yang beroperasi di Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, semakin menjadi sorotan publik. Aliansi Madura Indonesia LSM (AMI) Jawa Timur melalui aksi demonstrasi yang digelar pada Senin pagi (10/2) mendesak penutupan tujuh TPH ilegal yang diduga merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat. Tuntutan ini muncul setelah temuan mengenai daging sapi glonggong yang diduga berasal dari pemotongan hewan di TPH ilegal tersebut.

Dalam aksi demonstrasi yang dihadiri oleh puluhan massa, LSM AMI Jawa Timur menuntut agar TPH ilegal di Krian segera ditutup. Ketua LSM AMI Jawa Timur, Baihaqi, menjelaskan bahwa temuan mereka menunjukkan ada tujuh TPH ilegal yang sudah beroperasi puluhan tahun tanpa tindakan tegas dari pemerintah. “Kami menemukan fakta bahwa daging sapi yang dipotong di TPH ilegal ini tidak hanya berisiko bagi kesehatan, tetapi juga telah mencemari lingkungan sekitar,” ujar Baihaqi.

LSM AMI mengungkapkan bahwa di beberapa TPH ilegal ini, daging sapi yang diproduksi memiliki kualitas yang buruk, bahkan banyak yang diduga sebagai daging sapi glonggong, yaitu daging dari sapi yang sakit atau tidak layak konsumsi. Selain itu, proses pemotongan hewan yang tidak memenuhi standar kebersihan menyebabkan pencemaran lingkungan yang serius, seperti bau busuk dari limbah pemotongan yang termasuk kategori limbah B2 (berbahaya dan beracun).

Dalam audiensi dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo, Moh. Bahrul Amig, ia menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan LSM AMI dalam menanggulangi masalah ini. “Kami akan segera membentuk tim untuk menangani masalah dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh TPH ilegal,” ungkap Bahrul. Menurutnya, laporan terkait pencemaran limbah dari TPH ilegal akan segera disampaikan kepada Plt. Bupati Sidoarjo untuk segera ditindaklanjuti.

Baca Juga  Tolak Penggusuran Balai Besar Brantas, PKL Pepelegi Gelar Istighotsah untuk Menuntut Solusi yang Adil

Salah satu dampak besar yang ditimbulkan oleh operasional TPH ilegal ini adalah kerugian ekonomi bagi Pemkab Sidoarjo. Berdasarkan data yang diungkapkan oleh LSM AMI, setiap ekor sapi yang dipotong di TPH ilegal mengakibatkan kerugian sebesar Rp 65.000 per ekor, dan dengan dipotongnya 10 sapi per hari di tujuh lokasi TPH ilegal, Pemkab Sidoarjo diperkirakan kehilangan pendapatan hingga Rp 5,3 miliar per tahun. “Jika ini sudah terjadi puluhan tahun, Pemkab Sidoarjo bisa kehilangan hingga Rp 5 triliun dalam satu dekade,” kata Baihaqi.

Namun, penutupan TPH ilegal di Krian tidak semudah yang dibayangkan. Kasatpol PP Sidoarjo, Yani Setiawan, menjelaskan bahwa meskipun sudah ada tindakan pada tahun 2019 yang berhasil menutup tiga TPH ilegal, namun masih terdapat 23 TPH ilegal lainnya yang sulit diawasi. “Kami akan bekerja sama dengan TNI, Polri, dan pihak terkait untuk melakukan penindakan terhadap TPH ilegal ini,” tegas Yani.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Sidoarjo, Muhammad Mahmud, juga mengungkapkan bahwa Pemkab Sidoarjo berjanji akan menyelesaikan masalah ini dalam waktu dua minggu ke depan. “Kami akan membahas masalah ini dalam rapat dengan Plt. Bupati dan pimpinan lainnya. Kami juga akan mengadakan hearing dengan DPRD Sidoarjo untuk mencari solusi terbaik,” ujar Mahmud.

TPH ilegal adalah tempat pemotongan hewan yang tidak memiliki izin resmi. Dampaknya termasuk risiko kesehatan karena pemotongan dilakukan tanpa standar kebersihan yang tepat, serta pencemaran lingkungan akibat limbah hewan yang tidak dikelola dengan baik.

Daging sapi glonggong adalah daging dari sapi yang dipotong dalam keadaan sakit atau tidak layak konsumsi. Daging ini dapat membawa penyakit berbahaya bagi manusia jika dikonsumsi.

Pemerintah Sidoarjo, bersama dengan LSM AMI dan pihak terkait, berencana menindaklanjuti penutupan TPH ilegal di Krian. Penutupan ini akan dilakukan setelah rapat dengan pemangku kepentingan dan hearing di DPRD Sidoarjo.

Limbah pemotongan hewan dari TPH ilegal mencemari lingkungan sekitar dengan bau busuk dan mengandung bahan berbahaya (limbah B2). Hal ini dapat mempengaruhi kualitas udara dan kesehatan masyarakat di sekitar TPH.

Masyarakat dapat melaporkan adanya TPH ilegal kepada pihak berwenang, serta mendukung upaya-upaya yang dilakukan LSM dan pemerintah dalam menuntut penutupan TPH ilegal demi kesehatan dan keselamatan lingkungan.