Ruang.co.id – Pemerintah Kota Surabaya menyalakan harapan baru bagi ribuan pasangan nikah siri. Melalui program unggulan “Lontong Kupang” (Layanan Online dan Terpadu Melalui One Gate System), Pemkot menargetkan seluruh pasangan nikah siri di kota ini akan diisbatkan secara resmi pada 2025, dengan harapan mewujudkan Surabaya Bebas Nikah Siri di tahun 2026.
Langkah ini tidak sekadar soal administrasi. Di baliknya, ada hak anak yang harus dijaga, martabat perempuan yang perlu dilindungi, dan masa depan keluarga yang mesti diselamatkan dari sengketa hukum.
“Jika pasangan hanya menikah siri, maka anaknya tidak bisa mencantumkan nama ayah di akta kelahiran. Ini bukan soal malu, tapi soal hak asasi dan perlindungan masa depan,” ujar Eddy Christijanto, Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Jumat (20/6/2025).
Melalui Lontong Kupang, pasangan akan menjalani sidang isbat di tempat, memperoleh buku nikah resmi, dan semua dokumen kependudukan seperti KK dan akta anak langsung diperbarui. Semua dilakukan dalam satu pintu dan satu hari.
Sejak diluncurkan tahun 2021, program ini telah menyatukan ribuan hati yang sempat ‘tersembunyi’ dari pencatatan negara.
“Yang kami kejar bukan sekadar legalitas, tapi keadilan. Pernikahan yang tidak tercatat rentan memunculkan masalah waris dan hak anak,” tegas Eddy.
Rina (34), warga Rungkut, mengaku lega setelah pernikahannya yang selama delapan tahun berlangsung secara siri akhirnya resmi dicatat negara lewat program ini.
“Saya ingin anak saya punya masa depan jelas. Bukan hanya sebagai ‘anak dari ibu’, tapi dari ibu dan ayahnya,” ujarnya haru.
Isbat nikah massal akan digelar Agustus 2025, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan. Namun, program ini hanya diperuntukkan bagi pasangan dengan KTP Surabaya atau yang menikah siri di wilayah Surabaya.
“Kalau peristiwanya terjadi di luar Surabaya, kami arahkan ke Pengadilan Agama langsung. Kami ingin program ini tertib dan tepat sasaran,” tambah Eddy.
Pemkot kini aktif mendata pasangan siri lewat camat dan lurah. Tidak hanya yang telah punya anak, tapi semua pasangan siri didorong untuk melegalkan pernikahannya.
“Kalau cinta itu suci, maka negara pun berhak tahu. Karena dari legalitas ini lahir perlindungan bagi perempuan dan anak,” tutup Eddy penuh makna.

