Cara Mengurus Koper Hilang atau Rusak di Bandara, Panduan Lengkap dan Langkah Praktis

mengurus koper hilang di bandara
Ilustrasi mengurus koper hilang atau rusak di bandara, prosedur laporan kehilangan bagasi. Foto:@FreePik.com
Mascim
Mascim
Print PDF

Ruang.co.id – Kehilangan koper atau bagasi rusak di bandara bisa menjadi pengalaman yang sangat menjengkelkan. Banyak penumpang pesawat yang pernah menghadapi masalah ini, dan sering kali proses penyelesaian masalah tidak selalu langsung berjalan mulus. Jika Anda pernah mengalami hal yang sama, atau khawatir itu bisa terjadi, Anda perlu tahu cara mengurus koper hilang atau rusak di bandara dengan cepat dan tepat. Di artikel ini, saya akan memandu Anda melalui langkah-langkah yang harus diambil untuk melaporkan dan mengklaim ganti rugi bagasi hilang atau rusak, terutama di bandara Soekarno-Hatta.

Segera Lapor Kehilangan Koper ke Maskapai

Jika koper Anda hilang setelah turun dari pesawat, hal pertama yang harus dilakukan adalah melapor ke pihak maskapai penerbangan. Jangan tunggu terlalu lama! Segera lakukan laporan sebelum Anda meninggalkan area kedatangan di bandara. Melapor lebih cepat akan membantu proses pelacakan koper hilang lebih efisien.

Apa yang Harus Dilengkapi dalam Laporan Kehilangan?

  • Nomor Penerbangan dan Rute Perjalanan
    Berikan informasi penerbangan Anda yang paling detail, termasuk nomor penerbangan, jadwal keberangkatan dan kedatangan, serta asal dan tujuan penerbangan.
  • Bukti Identitas dan Boarding Pass
    Tunjukkan boarding pass dan kartu identitas untuk memperkuat klaim Anda.
  • Deskripsi Bagasi yang Hilang
    Sebutkan dengan rinci ciri-ciri koper yang hilang atau rusak, termasuk merek, warna, ukuran, dan barang-barang yang ada di dalamnya. Menyimpan foto bagasi sebelum perjalanan sangat membantu jika terjadi kehilangan atau kerusakan.

Setelah laporan dibuat, Anda akan menerima Property Irregularity Report (PIR), yang menjadi bukti bahwa Anda sudah melaporkan masalah ini. Dokumen ini juga penting jika Anda ingin mengklaim ganti rugi atau melanjutkan pencarian koper hilang.

Baca Juga  KPPU Investigasi Dugaan Monopoli Avtur oleh Pertamina Patra Niaga di Bandara

Langkah Mengurus Koper Rusak di Bandara

Jika koper Anda ditemukan dalam kondisi rusak setelah penerbangan, prosesnya mirip dengan prosedur laporan koper hilang. Segera laporkan kerusakan koper kepada petugas Lost and Found di bandara sebelum Anda meninggalkan area kedatangan. Proses pelaporan ini akan mencakup hal-hal berikut:

  1. Formulir Laporan PIR
    Anda harus mengisi formulir Property Irregularity Report (PIR), yang menjelaskan jenis kerusakan pada koper Anda.
  2. Dokumentasi Bagasi
    Sertakan baggage tag number, boarding pass, dan kartu identitas untuk memudahkan pencocokan data.
  3. Cek Bagasi Sebelum Meninggalkan Bandara
    Selalu periksa kondisi bagasi Anda dengan teliti sebelum meninggalkan area kedatangan. Jika ada kerusakan, segera laporkan kepada petugas.

Prosedur Klaim Ganti Rugi Bagasi

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan No.77 Tahun 2011, maskapai memiliki tanggung jawab untuk memberikan ganti rugi jika bagasi tercatat Anda hilang atau rusak. Namun, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan terkait klaim ganti rugi ini:

  • Kehilangan Bagasi
    Jika koper Anda hilang dan tidak ditemukan dalam waktu 14 hari sejak kedatangan, Anda berhak menerima ganti rugi sebesar Rp 200.000 per kilogram, dengan total maksimal Rp 4.000.000 per penumpang.
  • Kerusakan Bagasi
    Jika koper Anda rusak, ganti rugi akan diberikan berdasarkan tingkat kerusakan, termasuk bentuk, ukuran, dan merk koper.
  • Uang Tunggu
    Jika koper Anda belum ditemukan, maskapai akan memberikan uang tunggu sebesar Rp 200.000 per hari, dengan batas maksimal tiga hari kalender.

Barang Berharga yang Hilang

Jika barang berharga hilang dari bagasi Anda, seperti emas, laptop, atau barang elektronik lainnya, biasanya maskapai tidak bertanggung jawab atas kerugian tersebut, kecuali jika Anda telah memberi tahu pihak maskapai bahwa barang berharga tersebut ada di dalam koper pada saat check-in. Dalam hal ini, pihak maskapai akan meminta Anda untuk mengasuransikan bagasi yang mengandung barang berharga.

Baca Juga  KPPU Investigasi Dugaan Monopoli Avtur oleh Pertamina Patra Niaga di Bandara

Apa yang Harus Dilakukan Jika Koper Anda Belum Ditemukan?

Jika dalam waktu tiga hari sejak pelaporan, koper Anda belum ditemukan, Anda bisa langsung menghubungi petugas Lost and Found di bandara Soekarno-Hatta atau kantor maskapai penerbangan untuk melakukan pelacakan lebih lanjut. Jangan ragu untuk meminta bantuan mereka dalam melacak koper hilang Anda.