MoU Polri dan Kemenhut Perkuat Komitmen Jaga Hutan Indonesia dengan Penegakan Hukum

MoU Polri dan Kemenhut
Polri dan Kemenhut Tandatangani MoU untuk Menjaga Hutan Indonesia dari Kebakaran. Foto: Istimewa
Ruang M Andik
Ruang M Andik
Print PDF

Ruang.co.id – Dalam upaya menjaga kelestarian hutan Indonesia dan mengatasi masalah kebakaran hutan yang berulang setiap tahun, Polri dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU). Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum di sektor kehutanan Indonesia serta memberikan perlindungan maksimal terhadap kawasan hutan yang terancam.

Penegakan hukum kehutanan menjadi aspek kunci dalam MoU ini, yang diharapkan akan membantu memperbaiki masalah kebakaran hutan, pencurian kayu, serta pelanggaran lainnya yang merusak ekosistem hutan Indonesia. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa ancaman kebakaran hutan sering kali dipicu oleh tindakan oknum yang sengaja membakar lahan untuk kepentingan pribadi.

“Setiap tahun kita harus menghadapi ancaman kebakaran hutan yang hampir selalu terjadi saat musim kemarau. Oleh karena itu, kerja sama antara Polri dan Kemenhut sangat penting untuk mengatasi masalah ini secara komprehensif,” ujar Kapolri dalam pernyataannya pada Senin (17/2/2025).

Kolaborasi antara Polri dan Kemenhut sangat krusial dalam pencegahan kebakaran hutan (karhutla) yang sering merusak lahan gambut dan hutan tropis Indonesia. Polri akan memperkuat pengawasan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di daerah-daerah yang rawan terjadi kebakaran. Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk memperluas jangkauan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan yang sering terjadi akibat kelalaian atau kesengajaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Polri memiliki jaringan hingga ke pelosok desa, yang sangat membantu dalam mengawasi dan memastikan tidak ada lagi kebakaran hutan yang disengaja,” tambah Kapolri.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni juga menyoroti tantangan besar yang dihadapi sektor kehutanan, terutama di musim kemarau yang berisiko meningkatkan kebakaran hutan. Kolaborasi dengan Polri diharapkan dapat mempercepat penanggulangan karhutla dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan hukum di bidang kehutanan.

Baca Juga  Abdul Rozaq Apresiasi Polri: Kunci Keberhasilan Pemilu dan Nataru 2024-2025

“Kerja sama dengan Polri sangat vital untuk menanggulangi kebakaran hutan dan meningkatkan pengawasan. Polri memiliki personel yang tersebar di seluruh Indonesia, yang memungkinkan kami untuk segera merespons setiap kejadian kebakaran hutan dengan cepat,” kata Menhut.

Penandatanganan MoU ini merupakan langkah jangka panjang yang akan menjadi acuan kerja sama antara Polri dan Kemenhut untuk lima tahun ke depan. Fokus utamanya adalah pada upaya pencegahan kebakaran hutan, pemberantasan ilegal logging, serta penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran yang merusak ekosistem hutan Indonesia.

“MoU ini adalah komitmen bersama antara Polri dan Kemenhut untuk memperkuat penegakan hukum yang lebih efektif dalam menjaga hutan Indonesia dari kerusakan yang lebih parah,” ungkap Kapolri.

Tujuan utama adalah mendukung ketahanan pangan nasional dengan memanfaatkan sistem agroforestry berkelanjutan yang menggabungkan pertanian dan kehutanan.

Penanaman dilakukan di petak 86.a1, RPH Nglambangan, BKPH Nglambangan, KPH Bojonegoro, Jawa Timur.

Saat ini, penanaman dimulai dengan luas 2 hektare dan akan diperluas hingga 19,5 hektare secara bertahap.

Jawaban-nyaPola yang digunakan adalah sistem tumpangsari dengan tanaman kayu putih, di mana 12 meter dialokasikan untuk tanaman pertanian dan 9 meter untuk tanaman kayu putih.

Program ini melibatkan Perhutani Divre Jatim, Perhutani KPH Bojonegoro, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian, LMDH, serta kelompok masyarakat petani.

Agroforestry memungkinkan pengelolaan lahan yang berkelanjutan dengan memadukan tanaman kehutanan dan pertanian, sehingga meningkatkan produktivitas lahan, konservasi lingkungan, serta kesejahteraan petani.