Surabaya, Ruang.co.id ā Sebuah harapan yang lama terkunci di dada publik, akhirnya menemukan pintu terbukanya ketika Komisi Percepatan Reformasi Polri resmi bekerja dan turun langsung menyerap keluhan masyarakat.
Inisiatif besar ini dipimpin sederet tokoh hukum nasional, termasuk Otto Hasibuan, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta Jenderal Pol. (Purn.) Badrodin Haiti, mantan Kapolri 2015ā2016, yang sama-sama dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025 di Istana Merdeka pada 7 November 2025.
Gelombang harapan itu terasa hangat, ketika Otto hadir luring membuka dialog publik berlngsung hybrid online meeting di kampus Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Dengan suara tegas yang memecah keraguan lama, ia berkata, āKami datang untuk mendengar semuanya tanpa menyaring; kami ingin menyentuh akar masalah, bukan daun-daunnyaā.
Pernyataan itu sontak menyentuh hadirin, terutama Achmad Shodiq,SH ,MH.,MKn., pendiri Persaudaraan Profesi Pengacara Indonesia ā Lintas Organisasi Advokat dn Lintas Iman – (PPPI) Provinsi Jawa Timur, bersama pengurus Organisasi Advokat lainnya di Jatim, dan para mahasiswa fakultas hukum, yang selama ini merasa suaranya hanya bergema tanpa diterima.
Di forum yang sama, Badrodin Haiti memperkuat pesan tersebut. Dengan nada rendah namun penuh keyakinan, ia menegaskan, āMasalah besar akan kami bawa ke Presiden, dan masalah kecil langsung kami dorong Kapolri untuk menuntaskannya. Tidak boleh ada keluhan yang hilang di jalanā.
Kalimat itu mengundang tepuk tangan panjangārare moment yang menggambarkan betapa publik mendambakan transparansi nyata.
Rektor Unair Surabaya, Prof. Dr. Muhammad Madyan,SE.,MSi.,MFin., membuka acara forum itu bertajuk āDiskusi Publik dan Penyampaian Aspirasi: Agenda Reformasi Polriā, berlngsung di ASEC Tower Kmpus B, pada Kamis (27/11/2025).
Komisi Reformasi Polri beranggotakan sepuluh tokoh, mulai dari Jimly Asshiddiqie, Otto, Badrodin, Mahfud MD, hingga Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Mandat mereka meliputi pemetaan kelemahan struktural, evaluasi budaya institusional, serta perumusan rekomendasi kebijakan, yang wajib berpedoman pada prinsip negara hukum dan nilai HAM.
Metode ābelanja masalahā menjadi pendekatan baru, sebuah model issue gathering modern yang memastikan keluhan tidak hanya ditampung, tetapi dianalisis dengan standar akademik.
UU Kepolisian dan peraturan turunannya, menjadi rujukan utama komisi ini, tersandingkan dengan laporan organisasi masyarakat sipil yang selama ini, konsisten menyoroti penggunaan kekuatan berlebihan, lemahnya pengawasan, serta minimnya transparansi anggaran.
Meski skeptisisme masih ada, langkah awal komisi ini berhasil membangkitkan semangat publik. Reformasi Polri kembali hidupābukan sebagai jargon, tetapi sebagai gerak nyata yang menuntut keberanian, kejujuran, dan integritas dari semua pihak.
PPPI Jatim Usul Desak Transformasi Kelembagaan Polri dan Fokus Layanan Publik
Dalam acara diskusi itu, PPPI Jatim telah merilis dokumen “Usulan Reformasi Polri Tahun 2025“. Dokumen ini terdorong oleh komitmen profesi advokat sebagai bagian dari penegak hukum (Catur Wangsa), untuk mewujudkan supremasi hukum.
Achmad Shodiq, pendiri PPPI Jatim mengemukakan, āUsulan ini bertujuan untuk mereformasi Polri agar menjadi institusi yang lebih profesional, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik serta menjunjung tinggi hak asasi manusiaā.
PPPI menyoroti delapan poin utama dalam reformasi, dengan fokus pada transformasi kelembagaan, pencapaian visi ideal, dan menjembatani hubungan Polri dengan masyarakat.
Secara kelembagaan, kata Abah Shodiq sapaan akrabnya, PPPI mengusulkan revisi UU Polri atau penerbitan Perppu, untuk memisahkan fungsi non-penegakan hukum dari Polri, dan memperkuat independensi Kompolnas dengan kewenangan yang mengikat.
Selain itu, PPPI mendesak pembatasan absolut penempatan anggota aktif Polri dalam jabatan sipil sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi, serta penarikan anggota aktif dari kementerian/lembaga non-kepolisian.
Dalam aspek pelayanan dan integritas, PPPI mengusulkan penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) berbasis Pelayanan Publik dan HAM, bukan kuantitas penangkapan.
āReformasi juga mencakup peningkatan kualitas penyidik minimal berijazah S1 Hukum saat rekrutmen, serta penggunaan Body Camera dan kamera ruangan pemeriksaan, yang terintegrasi untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas,ā usulannya.
Pemberantasan korupsi di lingkungan kepolisian, menjadi fokus prioritas PPPI dengan usulan penghapusan pungutan liar (Pungli) pada semua layanan publik (SIM, STNK, SKCK, BAP) melalui sistem pembayaran non-tunai.
Dalam penegakan hukum, PPPI menekankan pentingnya Keadilan Restoratif (Restorative Justice) untuk kasus ringan dan larangan keras diskriminasi penanganan kasus berdasarkan status sosial atau jabatan.
Dalam pengantar dokumen PPPI tersebut menyatakan demikian, “Usulan Reformasi ini merupakan wujud tanggung jawab moral profesi advokat sebagai penegak hukum untuk memastikan Polri dapat menjalankan fungsi utamanya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat secara optimal. Keadilan akan benar apabila berada di tangan orang yang benar. Oleh karena itu, Transformasi Kelembagaan, Penguatan SDM Hukum, dan Penghapusan Pungli adalah harga mati untuk membangun kembali kepercayaan publik”.
Dokumen ini ditandatangani oleh sejumlah tokoh profesi advokat di Jawa Timur, termasuk Ketua Dewan Pendiri PPPI, Ketua DPC PERADI Surabaya, Ketua IPHI Jawa Timur, dan disetujui/diterima oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan.
Deretan nama pengusul aspirasi reformasi Polri dari para advokat se- Jatim, adalah sebagai berikut :
Achmad Shodiq,SH.,MH.,M.Kn. sebagai Ketua Dewan Pendiri PPPI,
Hariyanto,SH ,M.Hum., sebagai Ketua DPC PERADI Surabaya,
R. Henry Rusdijanto,SH., sebagai Ketua DPW PHI Jatim,
Soetomo,SH.,M.Hum., dari KAI Jatim,
Purnawirawan,SH. dan Zaenal Abidin,SH., dari DPC IPHI Sidoarjo.
Sembari menutup rangkaian acara diskusi dan penyampaian aspirasi reformasi Polri ini, Wamenkum Otto mengatakan kepada para advokat se-Indonesia Jatim yang hadir, Ia berjanji akan menyampaikannya kepada Presiden Prabowo Subianto.

